Cegah Omicron, Tidak Boleh Ada Dispensasi Karantina

 
bagikan berita ke :

Rabu, 05 Januari 2022
Di baca 533 kali

Jakarta, wapresri.go.id – Pemerintah saat ini terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. Salah satunya dengan melakukan karantina terhadap siapapun pelaku perjalanan internasional tanpa terkecuali.

 

“Tidak boleh ada lagi dispensasi. (Apalagi) ada indikasi-indikasi (terpapar), masuk itu ke karantina,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan keterangan pers usai meresmikan 6 Rumah Ibadah Universitas Pancasila di Kampus Universitas Pancasila, Jl. Raya Lenteng Agung No. 56-80, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Rabu (05/01/2022).

 

Terlebih, sambung Wapres, saat ini sudah ada indikasi transmisi lokal. Untuk itu, langkah antisipasi penyebaran harus terus dilakukan, khususnya di daerah.

 

“Karena sudah mulai ada transmisi lokal, maka kita (khususnya) daerah-daerah sudah harus mulai mengantisipasi terjadinya penularan itu,” tegasnya.

 

Pemerintah pusat sendiri, kata Wapres, saat ini terus mengantisipasi meluasnya penyebaran Omicron dengan tetap menggencarkan pelaksanaan protokol kesehatan dan program vaksinasi.

 

“Dan kita sudah akan memulai untuk pertengahan Januari 2022 memberikan suntikan booster, untuk (vaksinasi) tahap ketiga,” imbuhnya.

 

Selain itu, terang Wapres, peningkatan level PPKM di beberapa daerah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga menjadi bagian dari upaya mencegah merebaknya Omicron. Hal ini agar seluruh masyarakat tetap aman, khususnya anak-anak yang sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung.

 

“Saya kira di dalam negeri kita seperti itu, melalui upaya-upaya dan juga Peduli Lindungi, sehingga mereka yang masuk di sekolah itu memang sudah steril,” pungkasnya. (EP-BPMI Setwapres)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0