Ingat, Ambil Sikap Sempurna dan Berdiri Tegak pada 17 Agustus 2020 Pukul 10.17 WIB

 
bagikan berita ke :

Kamis, 06 Agustus 2020
Di baca 3011 kali

Keterlibatan aktif seluruh masyarakat dalam Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilakukan secara virtual sangat diharapkan. Tepat pada pukul 10.17 WIB pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang, seluruh masyarakat diminta menghentikan kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna untuk menghormati peringatan tersebut.

"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10 lewat 17 menit Waktu Indonesia Bagian Barat. Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi," ujar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, dalam video yang ditayangkan pada Rabu, 28 Juli 2020.

Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, dalam Konferensi Pers Terkait Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Kamis, 6 Agustus 2020, menerangkan bahwa hal tersebut bertujuan untuk membangkitkan semangat mencintai Tanah Air yang pada 17 Agustus mendatang akan berulang tahun yang ke-75.

"Inilah cara kita membangkitkan semangat untuk mencintai Tanah Air yang ulang tahun ke-75. Pak Menteri Sekretaris Negara sudah memberi contoh sebuah video pendek, di pukul 10.17 WIB kami harapkan seluruh bangsa Indonesia di manapun mereka berada bisa mengambil sikap sempurna ketika bendera Merah Putih akan dikibarkan di Istana," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sekretariat Presiden juga menjelaskan teknis pelaksanaan imbauan tersebut di daerah-daerah maupun luar negeri yang berbeda zona waktu. Bagi wilayah-wilayah tersebut diminta untuk mengacu pada waktu Indonesia bagian Barat tepat saat penaikan bendera Merah Putih.

"Bagaimana di daerah yang lain? Menyesuaikan melihat pada kondisi di sana. Misalnya bedanya dua jam di daerah timur, berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu," ucapnya.

Selain itu, bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dengan zona waktu yang tidak terlampau jauh, juga diminta partisipasinya dalam budaya baru tersebut.

"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Jika itu memungkinkan, waktunya hanya berbeda tiga sampai lima jam, ya wajib untuk mengikuti. Tentunya kalau waktunya bedanya sepuluh jam, di sana malam hari, tentunya tidak bisa," kata Heru.

Heru juga meminta kreativitas jajaran pemerintah di daerah untuk mengingatkan pelaksanaan imbauan tersebut bagi warganya. Misalnya salah satunya dengan memanfaatkan kendaraan-kendaraan bersirene yang dimiliki daerah.

"Tidak harus menyiapkan khusus. Mobil misalnya pemadam kebakaran bisa kita manfaatkan, ada sirenenya. Mobil dinas perhubungan, mobil kebersihan, mobil patroli kepolisian atau TNI, semua bisa disiapkan di titik-titik strategis seperti di pasar, perempatan jalan, sehingga pada 10.17 mereka bisa mendengarkan sirene yang disiapkan oleh pemerintah provinsi, kota, atau kabupaten," ujarnya.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa imbauan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang sedang melakukan aktivitas tertentu yang apabila melaksanakan imbauan tersebut justru akan membahayakan diri dan keselamatannya.

"Di edaran Mensesneg yang sudah kita sampaikan pada kementerian dan lembaga, juga banyak pihak, korporasi, dan lain-lain, ada ketentuan bahwa bagi mereka yang sedang melakukan aktivitas tertentu yang itu akan membahayakan apabila harus berhenti dan berdiri sejenak, katakanlah sedang melaju di jalan tol atau jalur cepat, tidak perlu melakukan itu karena justru akan membahayakan. Tapi bagi yang lain mohon diusahakan untuk mengikuti acara ini," ucapnya. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
19           3           0           0           3