Kemensetneg Gelar Bimtek Penilaian SKP Tahun 2022

Indonesia  | English
bagikan berita ke :

Kamis, 26 Januari 2023
Di baca 965 kali

Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (25/1).

Bimbingan teknis yang dilaksanakan secara hybrid ini bertujuan memberikan panduan bagi para pejabat penilai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan Penilaian SKP Tahun 2022 melalui Aplikasi PIAWAI Versi 3.0.

“Tentunya Bimtek ini dirasakan sangat penting mengingat inilah saat pertama kali kita melakukan penilaian SKP dengan aturan baru, yang tentu nanti akan dijelaskan secara gamblang oleh para narasumber. Mengingat pentingnya kegiatan Bimtek ini, maka bagi pejabat/pegawai yang tidak bisa datang secara langsung di ruang serbaguna gedung III ini, tetap dapat bergabung via zoom meeting atau melalui video streaming pada kanal YouTube Kemensetneg,” tutur Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Agussalim saat memberikan sambutan.



Sebelum membuka secara resmi bimtek, Agussalim mengungkapkan harapannya kepada pejabat penilai yang mengikuti bimtek ini dapat menyempatkan waktu untuk memantau dashboard Objective Key Results (OKR) pada aplikasi PIAWAI. “Kami harapkan inovasi metodologi OKR dapat dimaksimalkan untuk memacu kinerja unit kerja, khususnya memudahkan para pimpinan unit kerja untuk melakukan monitoring kinerja seluruh stafnya, Para Pimpinan Unit Kerja diharapkan agar menyempatkan waktu setiap hari memantau dashboard OKR pada aplikasi PIAWAI, sehingga diharapkan terbangun budaya kolektivisme dalam bekerja dari level terendah sampai level tertinggi, dan pada akhirnya tercipta keselarasan bahwa kesuksesan kinerja individu juga akan mendorong kesuksesan kinerja organisasi,” ujar Agussalim.

Sebelum para pejabat penilai melakukan teknis pengisian penilaian, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Andie Noegroho memberikan paparan tentang pengelolaan kinerja pegawai secara umum sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.

“Prinsipnya pengelolaan kinerja pegawai fokus pada peningkatan kinerja bukan sekedar penilaian kinerja, supaya ada pemenuhan ekspektasi kinerja yang dinamis dan berkelanjutan maka peningkatan intensitas dialog kinerja dan ongoing feedback (umpan balik yang berkesinambungan) karena kinerja individu mendukung kinerja organisasi dan kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan selama bekerja dan berinteraksi dengan orang lain,” ujar Andie.




Tidak hanya penjelasan tentang penilaian kinerja, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, Dedi Pirmansyah menerangkan tentang core values Aparatur Sipil Negara (ASN) agar yang berkaitan dengan penilaian kinerja.

“27 Juli 2021, Presiden Joko Widodo meluncurkan core value ASN yaitu BerAKHLAK, core value ini sebagai prinsip dan nilai dasar yang menjadi fondasi serta acuan dalam suatu organisasi dan core value ini menjadi suatu hal yang dihargai, dijalankan, dijunjung tinggi dan jiwa suatu organisasi serta membangun imej ASN,” ucap Dedi.

BerAKHLAK yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif ini dibentuk dan dicitrakan kepada seluruh pihak, sebagai ASN baik di dalam maupun di luar instansi.



Teknis pengisian penilaian oleh pejabat penilai yang dijelaskan oleh Pranata Komputer Ahli Pertama, Trisno Raynaldy Panjaitan ini berjalan interaktif. Ray panggilan akrab Trisno Raynaldy Panjaitan menjelaskan cara pengisian penilaian pada sistem informasi PIAWAI 3.0.

Terakhir, dokumen penilaian SKP berupa dokumen hasil evaluasi kinerja tahun 2022 dan dokumen pelaporan kinerja tahun 2022 paling lambat dikumpulkan 3 Februari 2023. Bimtek pengisian penilaian SKP pada aplikasi PIAWAI 3.0 ini sangat interaktif, karena tidak hanya peserta yang hadir secara offline dapat bertanya secara langsung kepada narasumber, namun juga pertanyaan dilontarkan juga dari peserta yang mengikuti secara online. (COR/ART-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
7           0           0           0           0