Kemensetneg Tidak Memiliki, Menguasai, dan Tidak Mengetahui Keberadaan Laporan Akhir TPF Kasus Munir

 
bagikan berita ke :

Selasa, 11 Oktober 2016
Di baca 1748 kali

“Perlu kami sampaikan, bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF),” jelas Asisten Deputi Hubungan Masyarakat, Kemensetneg, Masrokhan.

 

Hal ini sejalan dengan fakta persidangan dan dikuatkan dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP yang memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan Kemensetneg atas keberatan Pemohon (KontraS) yang pada intinya menyatakan, bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud.

 

Terkait banyaknya pemberitaan yang menyebutkan Kemensetneg diperintahkan untuk mengumumkan Laporan TPF kasus meninggalnya Munir, Asdep Humas Kemensetneg menegaskan jika hal tersebut tidak benar karena amar putusan Majelis Komisioner KIP tidak memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan Laporan TPF.

 

“Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Komisioner KIP bahwa Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut,” tutur Asdep Humas Kemensetneg. “Jadi Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasainya,” tambahnya.

 

Lebih lanjut Masrokhan menjelaskan, “Kami sedang menunggu salinan putusan dari Komisi Informasi Pusat untuk kami pelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya”. (Humas Kemensetneg)

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0