Kunjungan Kerja di NTT, Wapres Pimpin Rapat Sosialisasi Mall Pelayanan Publik

 
bagikan berita ke :

Senin, 14 Maret 2022
Di baca 879 kali

Manggarai Barat, wapresri.go.id – Di sela-sela kunjungan kerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyempatkan diri memimpin Rapat membahas perkembangan pelayanan publik di NTT melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kantor Bupati Manggarai Barat, Wae Kelambu, Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (14/03/2022).

 

“Sebagaimana diketahui, pelayanan publik merupakan salah satu urat nadi pemenuhan kebutuhan nyata masyarakat,” ujar Wapres mengawali arahan pengantarnya.

 

Oleh karena itu, sambung Wapres, pelayanan publik yang prima dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap persepsi kepuasan publik terhadap pemerintah pusat dan daerah, minat investasi para pelaku ekonomi dan pengusaha, serta wujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi.

 

“Pemerintah melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik, antara lain, dengan menerbitkan Perpres No. 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP),” ungkapnya.

 

Sejauh ini, papar Wapres, pada 2021 telah terselenggara 50 MPP di seluruh Indonesia. Menurutnya, awal 2022 ini, Kabupaten Tuban dan Kota Tebing Tinggi menambah deretan MPP yang telah diresmikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sehingga total menjadi 52 MPP.

 

“Saya berharap betul agar pada tahun 2022-2024 jumlah MPP terus bertambah terutama Kabupaten/Kota yang sudah mendandatangani Komitmen dengan KemenPANRB. MPP lainnya yang sudah operasional tetapi belum diresmikan agar segera minta verifikasi/sertifikasi ke KemenPANRB,” pintanya.

 

Di NTT sendiri, tutur Wapres, dirinya mendapat laporan bahwa dari 21 Kabupaten dan 1 Kota di NTT, baru terdapat 2 kabupaten yang telah melaksanakan soft launching MPP, yaitu Kabupaten Belu dan Kabupaten Ngada.

 

“Kedua MPP (tersebut) belum masuk dalam hitungan 52 MPP tadi, karena belum diresmikan oleh Menteri PANRB. Berdasarkan Perpres 89 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Wapres mengatakan bahwa pembangunan MPP dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah, cepat dan murah untuk mengakses layanan yang terintegrasi dalam satu tempat.

 

“Jadikanlah MPP ini sebagai pintu masuk revitalisasi Reformasi Birokrasi melalui pelayanan publik di seluruh Pemda di NTT. Karena berdasar hasil penilaian Capaian Indikator RB (SAKIP, Maturitas SPIP, Indeks SPBE, Kepatuhan Standard Pelayanan Publik dsb) di mayoritas Kabupaten/Kota di NTT masuk Kategori Cukup, Zona Kuning serta Zona Merah, artinya masih banyak yang perlu dibenahi,” tuturnya.

 

Pada kesempatan ini, Wapres kembali menegaskan bahwa penyelenggaraan MPP tidak perlu harus membangun gedung baru yang besar dan megah.

 

“Optimalisasikan gedung yang ada dan sesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah,” pintanya.

 

Lebih jauh, Wapres mengingatkan bahwa masyarakat memiliki kacamata sendiri untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi. Menurut Wapres, bagi masyarakat keberhasilan reformasi birokrasi hanya dilihat dari 2 hal.

 

“Pertama, pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah cepat, mudah, murah dan tidak berbelit. Kedua, bebas korupsi dan tidak ada pungutan lain di luar retribusi/biaya resmi,” terangnya.

 

Sejauh ini, menurut Wapres, pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional (RBN) yang saat ini telah memasuki tahun ketiga road map periode 2020-2024 atau road map terakhir dari grand design RBN telah banyak mengalami kemajuan.

 

“Banyak kemajuan yang telah dicapai yang dapat dilihat dari pencapaian indeks-indeks reformasi birokrasi yang digunakan secara internasional untuk mengukur kinerja pemerintahan,” ujarnya.

 

Namun demikian, Wapres menyayangkan bahwa kemajuan reformasi birokrasi ini ternyata belum banyak “netas” atau belum banyak dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

 

“Jangan sampai hasil reformasi birokrasi lebih banyak dinikmati oleh internal birokrasi. Dampak dari reformasi birokrasi harus diwujudkan melalui kualitas seluruh pelayanan publik yang memuaskan masyarakat. Kualitas pelayanan publik merupakan bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” tegasnya.

 

Pembangunan Sumber Daya Potensial

Tidak hanya terkait Reformasi Birokrasi, pada Rapat kali ini Wapres juga menyinggung masalah sumber daya potensial di NTT.

 

“Salah satu sumber daya potensial di NTT adalah Labuan Bajo. Labuan Bajo yang dikembangkan sebagai super prioritas nasional bersama dengan Danau Toba di Sumatera Utara, Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, dan Likupang di Sulawesi Utara, akan menjadi pusat pengembangan ekonomi kreatif (Ekraf) baru yang melibatkan masyarakat tidak hanya bagi Kabupaten Manggarai Barat, tetapi juga masyarakat di Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya.

 

Keberhasilan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata, kata Wapres, memerlukan peran serta masyarakat dalam penyiapan jasa transportasi darat, laut dan udara, pembangunan akomodasi wisatawan, serta pengembangan UMKM industri kuliner, produk kriya, produk pertanian khas NTT sebagai cindera mata, dan sebagainya.

 

“Semua itu berhulu pada kesiapan pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk menyediakan fasilitas pelayanan publik, baik layanan perizinan dan non perizinan. Pemda harus paham bahwa potensi ini sangat terkait dengan kualitas aspek Hospitality pelayanan publik,” tuturnya.

 

Terkait UMKM sendiri, Wapres menuturkan bahwa pemerintah sangat serius untuk terus mengembangkan UMKM antara lain dengan memberikan berbagai kemudahan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021 – 2024, seperti sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektonik, fasilitasi, stadardisasi dan sertifikasi, akses pembiayaan, insentif pembebasan atau pengurangan pajak, serta fasilitasi pajak penghasilan.

 

“Nah diharapkan Pemda turut merealisasikan kebijakan ini supaya UMKM dapat menerima manfaat dan kemudahan yang diberikan,” harapnya.

 

Usai menyampaikan arahan pengantar, Wapres selanjutnya meminta para Bupati di wilayah NTT untuk menyampaikan laporan dan pandangan tentang pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di wilayahnya.

 

“Saya ingin mengetahui kendala apa yang dihadapi sehingga belum dapat menyelenggarakan MPP dan kapan komitmen untuk membangun MPP dimaksud dilaksanakan,” pungkasnya.

 

Tampak hadir dalam rapat kali ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, serta para Bupati/Walikota se-Provinsi NTT. (EP-BPMI Setwapres)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           1           0           0           0