Optimalkan Partisipasi Bermakna, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Sambangi Pemimpin Redaksi Media di Surabaya

 
bagikan berita ke :

Rabu, 29 Juni 2022
Di baca 938 kali

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam membuka ruang yang seluas-luasnya kepada masayarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penyempurnaan implementasi UU Cipta Kerja sebagai upaya memanfaatkan momentum besar transformasi sosial-ekonomi dunia.

 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi UUCK melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, yang bertugas untuk melakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat, serta menyinergikan subtansi omnibus law UUCK.

 

Sejalan dengan hal tersebut, dan juga sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU/U-XVIII/2020, Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK menggelar diskusi dengan pemimpin redaksi media massa nasional dan regional di Kota Surabaya, Jawa Timur, yakni dengan media Jawa Pos dan Suara Surabaya (29/6), dalam rangka mewujudkan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation).

 

Pada kesempatan pertama, Tim Satgas UU Cipta Kerja menyambangi Kantor Berita Jawa Pos. Mengawali diskusi, Dimas Oky Nugroho, Ketua Pokja Strategi Sosialisasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyampaikan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja tidak bisa lepas dari munculnya transformasi sosial-ekonomi dunia.

 

"UU Cipta kerja ini revolusioner sekali, dan sangat progresif, oleh karena itu kunjungan kami ke kesini merupakan upaya kita bersama untuk  terus membuka ruang partisipasi dan mengalang dukungan dari seluruh pihak, utamanya dari teman-teman jurnalis dalam rangka menyempurnakan dan mengakselerasi implementasi UU Cipta Kerja," ujar Dimas. 

 

 

Lebih lanjut lagi Dimas menjelaskan berbagai temuan masalah yang telah diinventarisir Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Terdapat 5 klaster permasalahan yang ditemukan, yakni sistem, integrasi regulasi, bisnis proses, kelembagaan dan SDM, dan afirmasi kearifan lokal.

 

“Muara dari 5 klaster temuan masalah tersebut adalah perbaikan sistem perijinan berusaha yang menjadi fokus untuk segera dicarikan solusinya melalui pemangkasan birokrasi, penyederhanaan aturan, dan digitalisasi proses bisnis perijinan berusaha dengan terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem  Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA),” tutur Dimas.

 

Disisi lain, Dimas juga menyampaikan fokus terhadap pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kelas kualitas dan memperluas jaringan UMKM, hal ini j menjadi perhatian serius pemerintah sekarang sebagai ujung tombak ketahanan ekonomi nasional, ditengah badai perlambatan ekomoni dunia saat ini.

 

 

Pemimpin Redaksi Koran Jawa Pos dan Jawa Pos TV, Ibnu Yunianto menyambut baik kunjungan Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK. Ia setuju bahwa sosialisasi atas implementasi UUCK yang masif, tepat dan rutin, penting untuk dilakukan, terutama untuk isu-isu yang penting dan berkaitan langsung dengan masyarakat.

 

 

Ia menilai, praktik sosialisasi yang diterapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 selama pandemi telah menerapkan standar yang baik, sehingga bisa menjadi contoh untuk diterapkan dalam menyosialisasikan UU Cipta Kerja. Ia menekankan perlunya sosialisasi dilakukan secara masif, harus melibatkan banyak media dan lembaga, serta dilakukan satu pintu dan setiap hari.

 

"Potongan-potongan informasi itu harus disampaikan, supaya masyarakat bisa membentuk mozaik besar, bernama pemahaman. Hal ini yang harus dilakukan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, bagaimana mengenali masalah yang lagsung bersentuhan dengan masyarakat, dan konkretkan solusinya secara cepat," tambah Ibnu.

 

Pada kesempatan kedua, Tim Satgas Percepatan Sosialisasi menyambangi Kantor Suara Surabaya, yang langsung diterima oleh Eddy Prastyo, Manager Produksi Suara Surabaya. Eddy menyampaikan optimismenya bahwa UU Cipta Kerja dapat berpengaruh besar  dan berdayaguna  bagi masyarakat.

 

Lebih lanjut Eddy menilai bahwa peran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja  sangatlah penting, mengingat sifat UU Cipta Kerja yang besar dan memiliki spektrum yang lebar. Hal ini membutuhkan instrumen sosialisasi yang cukup intensif, baik dilakukan dengan menggelar pertemuan secara langsung dengan stakeholders maupun melalui kerja sama dengan media.

 

 

“UUCK adalah sebuah keniscayaan jika negara sebesar Indonesia ingin maju dan bergerak secara progresif. Ia menambahkan, ada banyak hal yang diatur dan menjadi perhatian dari UU yang bersifat omnibus, sehingga UUCK dapat diimplementasikan dan dimonitoring demi kemakmuran warga sebesar-besarnya,” ujar eddy lebih lanjut.

 

"Semoga UU ini bisa berpengaruh besar dan berdaya guna buat masyarakat," pungkasnya.

 

Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK menyatakan rangkaian kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 91/PUU/U-XVIII/2020. Melalui sosialisasi ini, Pemerintah akan menyerap seluruh aspirasi masyarakat dan stakeholder terkait, sehingga diharapkan bisa melahirkan kebijakan yang tepat dan sesuai melalui partisipasi publik.

 

Saat menutup diskusi di dua kantor media ini, Ketua Pokja Strategi Sosialisasi Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK menyampaikan bahwa bahan diskusi akan ditindaklanjuti. Ia juga terus mengharapkan dukungan dari para awak media untuk terus bersinergi dengan Pemeritah, khususnya dalam percepatan sosialisasi dan implementasi UU Cipta Kerja. (DFA/FFA - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0