Pahami Perlakuan Perpajakan KKP, Kemensetneg Gelar Workshop

 
bagikan berita ke :

Kamis, 26 Mei 2022
Di baca 1062 kali

Rabu (25/5), Biro Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar Workshop Perlakuan Perpajakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Pembelian Barang melalui Marketplace. Bertempat di Gedung 3 lantai 4, Kemensetneg, workshop yang diikuti para Pejabat dan Pegawai Pengelola Keuangan APBN di lingkungan Lembaga Kepresidenan ini merupakan kegiatan kedua dalam rangkaian Workshop Perpajakan Tahun 2022.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan pada 7 Oktober 2021 lalu merupakan bagian dari sistem reformasi pajak dengan tujuan penguatan ekonomi dan percepatan pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi. Dalam UU HPP tersebut terdapat perubahan dalam kebijakan perpajakan yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembayaran tagihan bagi para Pengelolaan Keuangan pada kementerian/lembaga.

Dalam UU HPP juga menambahkan ketentuan tentang penunjukan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak.

Pihak lain dimaksud yaitu pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi sehingga atas amanah tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 58 tahun 2022 dalam hal mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak dan tata acara pemungutan, penyetoran dan/atau pelaporan pajak yang di pungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Saat membuka workshop, Kepala Biro Keuangan, Eka Denny Mansjur menyampaikan, “Silahkan Bapak/Ibu peserta memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, mohon untuk menyimak pemaparan yang akan disampaikan dan silahkan bertanya dalam hal terdapat penjelasan yang belum dipahami, sehingga diharapkan dengan workshop ini dapat membantu Bapak/Ibu sekalian dalam melaksanakan tugas-tugas, khususnya dalam perpajakan. Bagaimana perlakuan perpajakan dalam KKP dan pembelian barang menggunakan Marketplace”.



 
Penggunakan KKP dalam pelaksanaan belanja pemerintah melalui marketplace saat ini diyakini menghasilkan dampak positif pada pengelolaan keuangan negara. Tentunya, penyempurnaan sistem pembayaran pemerintah dapat dilakukan dengan tetap menunjukkan kepatuhan pada ketentuan yang berlaku.

“Terkait PMK 58 tahun 2022 dalam hal mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak artinya ketika kita belanja sebagai instansi pemerintah melalui pihak lain maka yang memungut pajak akan beralih ke mereka (marketplace). Oleh sebab itu, kita tidak perlu lagi memungut pajak dan tata caranya diatur dalam PMK 58,” kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Direktorat Jenderal Pajak, Angga Sukma Dhaniswara.

Angga memaparkan lahirnya PMK 58 Tahun 2022 merupakan pengejawantahan semangat menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia sesuai Inpres Nomor 2  Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Selain itu, bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah juga bertujuan mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan transparansi serta efisiensi belanja, mengamankan penerimaan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, dan memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai penyedia barang dan/atau jasa pemerintah.

Melanjutkan sesi materi, Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Elfi Rahmi yang biasa dipanggil Ami, menjelaskan PMK Nomor 196 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran KKP. Alat pembayaran dengan menggunakan KKP dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBN, di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP. Ami juga menekankan bahwa Satuan Kerja (Satker) berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.




Turut hadir dalam workshop, mitra kerja Kemensetneg, Bank Negara Indonesia (BNI) yang membantu para Pengelola Keuangan dalam mendukung program pemerintah terkait perpajakan dan optimalisasi penggunaan KKP. Kepala BNI Cabang Harmoni, Haryono juga menyampaikan dengan adanya perubahan dalam aturan tentu akan mempengaruhi kebijakan yang selama ini berlaku. (DEW-YLI-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           2           2           2           2