Pembangunan BIJB Harus Selesai Tahun 2017‎

 
bagikan berita ke :

Kamis, 14 Januari 2016
Di baca 575 kali

Untuk itulah Presiden yang hadir bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo mentargetkan pmbangunan BIJB akan selesai pada tahun 2017. Pembebasan lahan untuk pembangunan BIJB telah dimulai sejak enam tahun yang lalu dan konstruksi untuk runway sudah menghabiskan APBN Rp375 miliar, seperti dilansir dalam siaran pers Tim Komunikasi Presiden Sukardi Rinakit.

 

Tahun ini, lanjut Presiden, APBD Jawa menganggarkan Rp500 miliar untuk pembangunan bandara ini sedangkan total anggaran yang dibutuhkan adalah ‎Rp2,5 triliun. "Sehingga ada sisa 2 triliun rupiah," ucap Presiden.‎‎

 

Semula kekurangan anggaran ini ditawarkan ke PT Angkasa Pura, tapi pemerintah memutuskan akan diambil alih oleh Kementerian Perhubungan dengan menggunakan APBN. "Karena saya berikan target tahun depan sudah harus selesai, sudah 6 tahun. Tambah 2 tahun jadi 8 tahun, jangan lama-lama," kata Presiden.

 

Untuk pembangunan runway, saat ini panjangnya adalah 2500 meter dan lebarnya 60 meter. "Nanti akan menjadi 3000 meter. Itu baru satu runway, rencanya besarnya ada dua runway dan taxiway-nya," ujar Presiden.‎‎

 

Mengenai pembebasan lahan, Presiden mengatakan bahwa pada tahap pertama telah dibebaskan seluas 1000 hektar dari 1800 hektar yang akan dibebaskan. "Nanti 800 hektar akan menjadi bebasnya Provinsi Jawa Barat," kata Presiden.

 

 Presiden menggarisbawahi bahwa pembangunan BIJB ini harus memberikan dampak positif. "Semuanya harus mendapatkan manfaat, baik masyarakat Jawa Barat secara umum maupun masyarakat di sekitar bandara," ujar Presiden.

 

Tampak hadir mendampingi Presiden, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Gubernur Jawa Barat.‎

 

‎‎BIJB dibangun dengan didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 34 Tahun 2005 tentang Penetapan Lokasi Bandara di Jawa Barat (diubah menjadi KP 457 tahun 2012 tentang Penetapan Lokasi Bandara Baru di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat Sebagai Pengganti KM 34 tahun 2005 ttg Penetapan Lokasi Bandara di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat), serta Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 5 Tahun 2007 tentang Rencana Induk Bandar Udara di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat. (Humas Kemensetneg)

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0