Pengantar Presiden - Ratas tentang Peralihan Urusan Pemerintah Konkuren.., Jakarta, 29 Desember 2016

 
bagikan berita ke :

Kamis, 29 Desember 2016
Di baca 2421 kali

PENGANTAR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

RAPAT TERBATAS KABINET KERJA TENTANG PERALIHAN

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN DARI PEMERINTAH

DAERAH KE PEMERINTAH PUSAT

KANTOR PRESIDEN, JAKARTA

29 DESEMBER 2016

Pada rapat terbatas hari ini, akan dibahas mengenai peralihan urusan pemerintahan konkuren dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Seperti kita ketahui bersama, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemerintah Daerah Tahun 2014, telah dilakukan pembagian urusan pemerintahan yang mencakup di dalamnya perolehan 14 suburusan antartingkatan susunan pemerintahan. Satu suburusan beralih dari provinsi ke kabupaten/kota, delapan suburusan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi, serta lima suburusan beralih dari daerah ke pusat.

Peralihan pada suburusan pemerintahan tersebut tentu saja akan membawa konsekuensi pada pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen. Artinya, dengan skema peralihan lima suburusan dari daerah ke pusat, maka akan ada 22.519 orang pegawai daerah yang akan dialihkan menjadi pegawai pusat.

Dan pengalihan ini juga menimbulkan konsekuensi pembiayaan gaji dan anggaran lainnya, yang semula ditanggung oleh pemda menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang penanganan personil dan lain-lainnya, saya minta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menuntaskan penyelesaian peraturan pelaksana dari Undang-Undang Pemerintah Daerah, terutama yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren, agar semuanya bisa menjadi lebih jelas, menjadi memiliki payung hukum yang kuat.

Pengaturan pelaksana ini diperlukan untuk memberikan pijakan hukum yang lebih jelas pada proses pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana-prasarana, serta dokumen.

Pengaturan pelaksana ini juga bisa menjadi pegangan bukan hanya bagi daerah, tapi juga bagi kementerian/lembaga yang terkait dengan peralihan lima suburusan ke pemerintah pusat.

Saya juga minta agar peralihan urusan pemerintahan jangan sampai mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Dan saya tekankan bahwa tujuan utama pembagian urusan pemerintahan konkuren ini adalah membuat penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan semakin efisien, bukan justru menimbulkan beban dan masalah baru.

Saya kira itu sebagai pengantar yang bisa saya sampaikan. Silakan Pak Menko atau Pak Menteri.

(Acara dilanjutkan secara tertutup)

*****

Biro Pers, Media dan Informasi

Sekretariat Presiden