Penjelasan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Tentang Ketentuan Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Fungsional Ahli Utama

 
bagikan berita ke :

Rabu, 23 September 2020
Di baca 6361 kali

Pada tanggal 6 Mei 2020, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, yang antara lain berisi Pemberhentian Dr. Drs. Reydonnyzar Moenek, M.Devt., sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia RI, terhitung mulai tanggal pelantikan dalam jabatan yang baru dan Pengangkatan Yang bersangkutan dalam jabatan fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama, terhitung mulai tanggal pelantikan.

Untuk mengetahui bagaimana ketentuan yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Fungsional Ahli Utama, Asisten Deputi Bidang Hubungan Masyarakat, Eddy Cahyono Sugiharto melakukan wawancara dengan Plt. Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Setya Utama, berikut cuplikan wawancara tersebut:

 

1. Apakah dimungkinkan seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diangkat menjadi Pejabat Fungsional Ahli Utama?

 

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil memungkinkan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional ahli utama melalui perpindahan dari jabatan Pimpinan Tinggi. Dengan demikian, seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat diangkat dalam jabatan Fungsional Ahli Utama. Konsekuensinya, mengingat Peraturan Pemerintah tersebut mengatur larangan rangkap jabatan maka yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatan strukturalnya bersamaan dengan pengangkatan yang bersangkutan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

 

2. Kapan sahnya pemberhentian seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional Ahli Utama?


Sesuai dengan diktum Pertama Keppres tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diberhentikan dari jabatan strukturalnya terhitung mulai tanggal pelantikan dalam jabatan yang baru. Artinya, pada saat dilantik sebagai Pejabat Fungsional Ahli Utama, pada saat itu yang bersangkutan berhenti dari jabatan strukturalnya.

 

3. Kapan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dilantik sebagai Pejabat Fungsional Ahli Utama?

 

Berkaitan dengan pelantikan dalam jabatan fungsional, ketentuan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selanjutnya dalam Pasal 93 diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut, Kepala BKN telah menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN tersebut, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Ketentuan tersebut kemudian diubah dengan Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2017, dimana dalam perubahan tersebut diatur bahwa batas waktu pelantikan paling lambat 30 hari kerja sejak ditetapkannya keputusan, dikecualikan bagi yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden.

Berdasarkan ketentuan di atas maka pelantikan seorang Pejabat Fungsional Ahli Utama yang belum dilaksanakan meskipun telah lebih dari 30 hari kerja sejak Keppres tentang pengangkatannya ditetapkan, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pelantikan merupakan kebijakan pimpinan instansi, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di instansi masing-masing, mengingat pelantikan dalam jabatan fungsional ahli utama yang diangkat melalui perpindahan jabatan dari Pimpinan Tinggi berkonsekuensi terhadap pemberhentian dari jabatan strukturalnya.

Sesuai Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-143/M.Sesneg/D-3/AP.01/02/2018, tanggal 26 Februari 2018, hal Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Fungsional Ahli Utama, khusus bagi pejabat yang akan memasuki usia 60 (enam puluh) tahun, pelantikan harus dilakukan sebelum pejabat yang bersangkutan berusia 60 (enam puluh) tahun.

Dengan demikian, dalam kasus ini, Dr. Drs. Reydonnyzar Moenek, M.Devt. harus dilantik sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama sebelum yang bersangkutan berusia 60 (enam puluh) tahun, jadi harus dilakukan paling lambat sebelum 14 November 2020 (yang bersangkutan lahir 14 November 1960).

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
37           8           0           0           13