Rakor Monev Triwulan III dan  Persiapan Laporan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-K/L Semester II  Tahun 2017   

 
bagikan berita ke :

Kamis, 16 November 2017
Di baca 1390 kali

Agar dapat memberikan penilaian terhadap keberhasilan pelaksanaan program/kegiatan yang berdasarkan kepada capaian target indikator dan sasaran kinerja yang tercantum di dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemensetneg pada tahun 2017 yang sudah berjalan, Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Keuangan selenggarakan Rakor Monev Triwulan III dan Persiapan Laporan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-K/L Semester II. Rakor ini dilaksanakan di Wisma Kementerian Sekretariat Negara Cibulan, Jawa Barat, Kamis, 16 November 2017. Kegiatan ini juga diselenggarakan dalam rangka memperoleh gambaran, saran, dan masukan kepada kepada unit/satuan kerja mengenai Capaian Kinerja Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemensetneg Tahun 2017 sehingga dapat diidentifikasi kendala dan hambatan yang dihadapi atas Penyerapan Anggaran, Konsistensi atas Rencana Penarikan Dana (RPD) awal, Konsistensi atas RPD Revisi, Pencapaian Keluaran dan Efisiensi di Tahun Anggaran 2017.

Nuryadin Susanto, Kepala Bagian Program dan Anggaran pada Biro Perencanaan Sekretariat Kementerian menjelaskan dalam sambutannya bahwa pelaksanaan kegiatan Rakor Monev Triwulan III dilaksanakan berdasarkan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan yang mengamanatkan bahwasannya pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) wajib menyampaikan Laporan Triwulanan dari hasil penyusunannya oleh Kepala Unit Kerja dan Kepala Unit Organisasi setelah masa Triwulan Pelaksanaan Rencana Pembangunan berakhir kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Sedangkan Persiapan Laporan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-K/L Semester II dilaksanakan berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2O11, tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-K/L yang juga mengamanatkan bahwasannya pimpinan K/L wajib menyampaikan laporan hasil Evaluasi Kinerja untuk setiap Program Kementerian yang dipimpinnya kepada Menteri Keuangan secara Semesteran.   

Rakor Monitoring dan Evaluasi Triwulan III PP No. 39/2006 Tahun 2017  Nuryadin Susanto juga menyampaikan arahan dari Bapak Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara mengenai adanya rencana dari pimpinan mengenai penerapan reward and punishment dalam proses penganggaran di lingkungan internal Kementerian Sekretariat Negara (Bagian Anggaran 007) yang akan dimulai pada tahun 2018 . 

Selanjutnya Nuryadin Susanto memaparkan kondisi Realisasi Anggaran Triwulan III  dan Capaian Kinerja Triwulan III per Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara berikut memintakan penjelasan atas hasil dimaksud oleh masing-masing perwakilan pejabat/pegawai dan focal point dari tiap-tiap Unit Organisasi yang hadir.   

Persiapan Laporan Evaluasi Kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L Semester II Tahun 2017 

Terkait dengan pelaksanaan anggaran tahun berjalan saat ini, Nuryadin menerangkan Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan telah menyampaikan permintaan pelaporan evaluasi kinerja atas pelaksanaan RKA-K/L Tahun Anggaran 2017. “Para Penanggung Jawab Program/setiap Eselon I agar melakukan evaluasi kinerja anggaran dengan mengisi analisis dan rekomendasi sebagaimana yang tercantum di dalam aplikasi SMART,” ujar Nuryadin.

Dan sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan No. 249/2011, untuk capaian hasil realisasi Output, Progress dan Keterangannya harus dilaporkan setiap bulan melalui aplikasi http://monev.anggaran.kemenkeu.go.id/smart/. 

Hadir sebagai narasumber dalam acara ini Heriyadi, Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Pelaporan Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Lilis Widyawati, Perencana Muda, David Nalendra Fitriawan, Kepala Seksi Penyajian Informasi Penganggaran, Arif Rachman, Pranata Komputer pada Direktorat Sistem Penganggaran serta sebagai peserta Rakor terdiri atas perwakilan (pejabat/pegawai dan focal point) dari 21 Unit Kerja dari Unit Organisasi Sekretariat Negara, dan 14 Satuan Kerja dari 8 Unit Organisasi di lingkungan Kemensetneg dan Lembaga lain. (IDE-IRF Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           0           0           0           0