Serap Aspirasi dan Harapan, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pelaku Koperasi dan UMKM di Bandung

 
bagikan berita ke :

Jumat, 29 Juli 2022
Di baca 1232 kali

Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat berperan penting dalam mendukung upaya pemerintah untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional sehingga terus tumbuh pesat di tengah berbagai tantangan saat ini,  hal inilah yang menjadi perhatian dan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM yang juga merupakan menjadi salah satu tujuan dari diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar Workshop “Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan dalam Implementasi dan Penyempurnaan UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya Terkait dengan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM” di Bandung, 28 Juli 2022.

Worksop digelar untuk menjadi forum tukar pikiran, pendapat, pengalaman dan gagasan dalam rangka implementasi UU Cipta Kerja terkait dengan Kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

“Forum ini menjadi sangat penting bagi kita semua karena menjadi sebuah forum tukar pikiran, pendapat, pengalaman, dan gagasan dalam rangka untuk melakukan sinkronisasi sekaligus sosialisasi dari UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya, khususnya yang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM,” ucap Arif Budimanta, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, dalam sambutan pembukanya.

Lebih lanjut Arif Budimanta yang juga merupakan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi mennyampaikan bahwa arah dan kebijakan pemerintah terhadap koperasi dan UMKM sangat jelas, hal ini terlihat dari penyaluran kredit kepada sektor koperasi dan UMKM akan terus ditingkatkan secara bertahap menjadi 30% terhadap total kredit perbankan hingga tahun 2024.

Selain itu melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), bunga diberikan special rate dengan subsidi dari pemerintah sebesar 6%, dan khusus plafon KUR yang tanpa agunan naik dari 50 Juta menjadi 100 juta, kemudian pada sisi penggolongan usaha mikro, kecil, dan menengah pada rangka rekstrukturisasi, plafon yang diberikan dapat mencapai 500 juta sampai dengan 10 milyar.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka mendorong kemajuan koperasi dan UMKM, Presiden Joko Widodo pada acara Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Tahun 2022, pada tanggal 28 Maret 2022, menargetkan kenaikan jumlah pelaku UMKM yang masuk kedalam ekosisten digital dapat mencapai 20 juta pada tahun 2022, kemudian meningkat 24 juta di tahun 2023, dan pelaku UMKM yang on-boarding digital mencapai 30 juta di tahun 2024, yang dapat masuk ke berbagai marketplace untuk memperluas akses pasar.

Pemerintah memiliki concern yang tinggi untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku koperasi dan UMKM, mengingat sedemikian besarnya kontribusi koperasi dan UMKM bagi perekonomian dan penyerapan tenaga kerja di Tanah Air.

Salah satunya adalah akselerasi implementasi UU Cipta Kerja yang terus disosialisasikan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai daerah di Indonesia, untuk mendorong K/L terkait dan Pemda memberikan kemudahan pengusaha UMKM utamanya untuk segera mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).




“Dalam konteks perijinan berusaha melalui penerbitan NIB, target pemerintah sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, kalau bisa setiap bulan ada proses penerbitan terutama bagi kelompok usaha mikro mencapai 1 Juta NIB, hal ini sangat penting dan bermanfaat bagi para pelaku UMKM, diantaranya dalam mendapatkan fasilitas salah satunya untuk penerbitan jaminan halal, serta dapat memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tutur Arif.

Kegiatan yang digelar secara hybrid ini, mengundang berbagai narasumber yang memiliki kompetensi terkait dengan tema workshop khususnya dalam rangka pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Pada kesempatan pertama, perwakilan dari Biro Hukum, Kementerian Perindustrian, Busro Ariwibowo, menjelaskan berbagai upaya Kementerian Perindustrian dalam
memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi industri kecil dan industri menengah (IKM) sektor perindustrian.

Busro Ariwibowo menyampaikan bahwa Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk IKM yang bertujuan untuk menyediakan dan menyalurkan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM.

“Berbagai fasilitas juga telah diberikan bagi IKM, diantaranya bantuan dan bimbingan teknis bantuan bahan baku dan bahan penolong, bantuan mesin atau peralatan, serta pengembangan produk bagi industri kecil dan industri menengah,” lanjut Busro.

Pada kesempatan kedua, narasumber yang berbicara adalah Tri Cahyanto, yang merupakan Trainer Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja menjamin kemudahan dan prosedur singkat mengenai penerbitan status halal bagi suatu produk dari satu badan usaha.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini telah memangkas waktu dan juga memberikan kemudahan  bagi pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal bagi produknya. Bahkan, di dalam UU Cipta Kerja, dibahas mengenai dua jalur penerbitan sertifikasi halal, jadi tidak disamakan semua, yaitu melalui Self Declare bagi Usaha Kecil dan Menengah serta Prior Verification bagi usaha Menengah dan Besar,” ungkap Tri.

Salah satu peserta workshop yang hadir, Evi Yuliawati, Sekretaris Koperasi Wanita Bunga Laut Pangandaran, menyampaikan bahwa saat ini proses pengajuan perijinan berusaha termasuk penerbitan sertifikasi halal, lebih mudah dan cepat.

“Alhamdulillah, dalam kegiatan sosialisasi ini banyak manfaatnya bagi koperasi kami, dan juga UMKM di Pangandaran, banyak pencerahan yang kami dapatkan, termasuk  juga saat ini proses pengajuan perijinan berusaha termasuk sertifikasi halal, prosesnya lebih mudah dan cepat, dan dari pemerintah daerah telah banyak membantu kami,” ucap Evi.

Senada dengan yang disampaikan Evi, Nani Rusyani, Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Pangandaran, menyampaikan terima kasih atas diselenggarakannya workshop yang melibatkan perwakilan koperasi dan UMKM dari seluruh kabuptaen/kota di Provinsi Jawa Barat, agar para pelaku koperasi dan UMKM dapat termotivasi untuk lebih baik lagi, meningkatkan sumber daya manusia, dan naik kelas, sebagaimana harapan kita semua,  dan juga salah satu tujuan dari disahkannya UU Cipta Kerja.




Para peserta workshop menyampaikan berbagai harapan terkait dengan upaya pemerintah dalam hal memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM, salah satunya adalah akses bantuan permodalan kepada UKM yang lebih masif menjadi topik diskusi lain pada kegiatan ini. Berbagai aspirasi dimaksud akan dinventaris dan ditindaklanjuti kepada K/L terkait yang nantinya diharapkan bisa melahirkan kebijakan yang tepat dan sesuai, melalui partisipasi publik yang bermakna.

Acara diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari perwakilan  pelaku koperasi dan UMKM, Dinas Koperasi dan UMKM pada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi, Ketua Pokja Strategi Sosialisasi, Oky Dimas Nugroho, Dadang Rukmana, Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Ekonomi dan Investasi, dan Profesor Tadjuddin Noer Effendi yang merupakan Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada.

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0