Tingkatkan Layanan Informasi Publik di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Kemensetneg Gelar Diskusi Bersama KIP

 
bagikan berita ke :

Rabu, 23 September 2020
Di baca 1786 kali

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menuntut setiap badan publik, termasuk Kementerian Sekretariat Negara untuk mengelola dan menyediakan setiap informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta cara sederhana. Praktik ini diharapkan dapat mengurangi peluang KKN dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan komitmen inilah, pada Senin, 21 September 2020, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar diskusi yang dilaksanakan secara daring (online).

Pada diskusi PPID ini diikuti oleh PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Kemensetneg dengan narasumber Prof. Dadan Wildan, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan selaku Pengarah/Atasan PPID Utama Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, S.Sos., M.Si., Asisten Deputi Hubungan Masyarakat selaku Ketua PPID Utama Kemensetneg, dan Tya Tirta Sari, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, sebagai forum koordinasi, dan sinergitas pengelolaan informasi dan dokumentasi, utamanya dalam memanfaatkan momentum pandemi sebagai transformasi dalam meningkatkan pelayanan informasi.

Dalam sambutannya, Dadan Wildan menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses reformasi birokrasi di pemerintahan, khususnya di Lembaga Kepresidenan.

“Bagaimanapun, keterbukaan informasi publik itu sebagai bagian yang penting bagi kita sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Seringkali, kita melihat reformasi birokrasi sekarang ini adalah tuntutan yang tidak bisa dihilangkan dari masyarakat yang terus-menerus menuntut agar pemerintah dan kalangan birokrasi bisa memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada publik,” tukas Dadan mengawali kegiatan diskusi.

Di kesempatan yang sama, Dadan Wildan juga menuturkan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik sejalan dengan hak warga negara untuk mengetahui segala informasi mengenai kebijakan maupun proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. Hak inilah yang sering digaungkan oleh Komisi Informasi Pusat sebagai “Hak Anda untuk Tahu”.

Dengan sinergi antara partisipasi masyarakat dan lembaga yang transparan, harapannya dapat membentuk pemerintahan yang bebas KKN serta mampu membuat kebijakan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Semangat inilah yang didorong oleh Dadan Wildan bahwa sebagai Lembaga Kepresidenan, Kemensetneg wajib menjadi contoh lembaga pemerintah yang transparan, akuntabel, dan efektif di dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.

Menyambung sambutan dari Dadan Wildan, Tya Tirta Sari, Tenaga Ahli pada Komisi Informasi Pusat menyampaikan bahwa dalam hal keterbukaan informasi publik, badan publik, dalam hal ini Kemensetneg, wajib memberikan pelayanan yang terbaik dengan metode efektif dan respons cepat, terutama di masa pandemi atau di era Adaptasi Kebiasaan Baru. Tya menyebutkan di era Adaptasi Kebiasaan Baru, informasi publik bukan lagi dicari oleh masyarakat, tetapi disajikan oleh kementerian atau lembaga melalui kanal-kanal media dengan memanfaatkan teknologi informasi, seperti website ataupun media sosial.

 

“Jika kita melihat website Kemensetneg, informasi yang ditampilkan pertama kali adalah bagaimana inovasi pengelolaan persuratan di Kemensetneg yang mulai berpindah ke media daring, yakni melalui email. Hal ini merupakan capaian yang luar biasa sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama di masa pandemi,” ungkap Tya mengawali paparannya. Tya juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, PPID di lembaga kementerian wajib mengikuti alur dan aturan yang berlaku bagi proses keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi publik ini sebenarnya punya banyak irisan dalam hal lain, seperti Undang-Undang Pelayanan Publik maupun Undang-Undang KPK. Hal yang paling mendasar adalah mengenai hak warga negara. Kita tetap harus melihat aturan yang benar sehingga PPID dapat mengimplementasikan prosedur yang tepat dalam memberikan informasi,” jelas Tya memberikan paparan melalui contoh-contoh kasus yang terjadi di banyak tempat mengenai keterbukaan informasi publik.

Di akhir paparan, Tya juga mendorong semangat PPID Kemensetneg untuk memanfaatkan momentum pandemi covid-19 sebagai tonggak transformasi dari pelayanan yang dilakukan secara tatap muka dan manual menjadi pelayanan yang berbasis digital.

“Masa pandemi ini harusnya menjadi momentum bagi kementerian dan lembaga, khususnya Kemensetneg karena berada dekat dengan Presiden dan Wakil Presiden untuk mengakselerasi perubahan prosedur pelayanan informasi publik yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka menjadi digital. Harapannya, cara ini dapat mempercepat alur permohonan informasi sehingga implementasi keterbukaan informasi publik dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ungkap Tya menutup paparannya.

Melanjutkan acara, Eddy Sugiarto, Asisten Deputi Hubungan Masyarakat selaku Ketua PPID Utama Kemensetneg, menyampaikan bahwa kegiatan diskusi ini dapat memperkuat kapabilitas PPID Kemensetneg dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik agar lebih tepat sasaran, efisien, dan efektif.

 

“Ke depannya, implementasi keterbukaan informasi publik di Kemensetneg tentu akan semakin mendapat tantangan yang beragam yang dibarengi dengan tuntutan masyarakat yang meningkat untuk mendapatkan informasi. Untuk itu, forum seperti ini memudarkan sekat-sekat unit kerja serta memudahkan komunikasi dan koordinasi ketika masyarakat meminta informasi publik yang berada dalam pengelolaan Kementerian Sekretariat Negara,” ucap Eddy mengisi materi dalam kegiatan diskusi.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui bersama UU KIP berprinsip maximum access, limited exemption. Artinya, membuka akses seluas-luasnya terhadap informasi publik dengan pengecualian yang ketat dan terbatas. Pengecualian terhadap akses informasi yaitu informasi yang jika dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, dan merugikan ketahanan ekonomi nasional. Selain itu, pengecualian akses informasi juga berlaku untuk informasi yang jika dibuka dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, mengungkap rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan, dan informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Dalam diskusi daring PPID tersebut, diutarakan beberapa isu-isu strategis yang sering dihadapi oleh PPID Utama maupun PPID Pelaksana di lingkungan Kemensetneg yang disampaikan kepada Tya Tirta Sari selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat dan narasumber. Menyikapi beberapa pertanyaan, Tya turut menekankan mengenai pentingnya Standard Operating Procedures (SOP) PPID yang jelas sehingga memudahkan setiap elemen PPID Kemensetneg untuk merespons dinamika permohonan informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Di akhir, Tya juga turut menyampaikan bahwa keterbukaan informasi di suatu kementerian atau lembaga tidak lepas dari inovasi dan koordinasi secara berkesinambungan antar komponen di PPID, baik PPID Utama maupun pelaksana. (Bid PIP - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
4           0           0           1           0