H. Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia
Pada hari ini, di awal tahun yang baik ini, saya akan menyerahkan secara langsung DIPA Tahun 2008. Berbeda dengan penyerahan DIPA tahun lalu yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat setingkat menteri kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, tahun ini kita laksanakan di Istana Negara, secara langsung oleh saya, sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara. Saya akan menyerahkan DIPA Tahun 2008 kepada para Pimpinan Lembaga Negara dan para Menteri sebagai Pengguna Anggaran, serta kepada para Gubernur yang menerima pendelegasian kekuasaan saya dalam Pengelolaan Keuangan di Daerah. Saya serahkan pula DIPA Tahun 2008 ini, kepada Menteri Keuangan yang bertindak sebagai Bendahara Umum Negara. Penyerahan ini, sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008, baik di pusat maupun di daerah. Semoga penyerahan anggaran yang setiap tahun kita laksanakan tepat pada waktunya, akan mempercepat realisasi program-program pembangunan yang kita rencanakan.
Untuk ketiga kalinya, Penyerahan DIPA kali ini, kita laksanakan tepat di awal tahun anggaran. Hal ini sangat penting, mengingat faktor ketepatan waktu, sangat mutlak untuk kita perhatikan, agar tidak ada alasan bagi siapa saja untuk tidak dapat menjalankan program pembangunan, yang telah direncanakan dengan baik dan matang. Kita ingin agar seluruh kegiatan yang telah direncanakan, dapat mulai dilaksanakan sejak awal tahun anggaran, dan dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sempurna pada tahun anggaran itu.
Saya menginstruksikan kepada seluruh pengguna dan pengelola anggaran, untuk tidak menunda dan menunggu pelaksanaan anggaran hingga pada bulan-bulan terakhir setiap tahun, seperti yang masih terjadi selama ini. Penyerahan DIPA yang kita laksanakan hari ini, juga merupakan simbol dari tanggung jawab dan kesungguhan kita semua, untuk dapat melaksanakan program kerja dan mengelola anggaran pada tahun 2008 secara akuntabel, berorientasi pada hasil, profesional, proporsional, dan terbuka/transparan.
Sebagai refleksi di awal tahun 2008 ini, tahun 2007 baru saja kita lalui, dengan kinerja perekonomian dan pelaksanaan APBN yang semakin membaik. Pertumbuhan ekonomi tahun 2007 diperkirakan akan mencapai 6,3%, inflasi 6,3%, suku bunga Bank Indonesia rata-rata 8%, dan nilai tukar rata-rata Rp 9134 per dollar Amerika. Indikator ekonomi tersebut sesuai dengan asumsi APBN 2007. Perbaikan secara riil juga ditunjukkan dalam penurunan tingkat Pengangguran dari 10,3% (2006) menjadi 9,8% (2007), dan penurunan tingkat kemiskinan dari 17,7% (2006) menjadi 16,6% (2007). Meskipun seluruh indikator kesejahteraan menunjukkan arah perbaikan yang riil dan kongkrit, namun kita tidak boleh merasa puas dengan pencapaian ini. Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun di daerah, untuk terus bekerja keras, menyingsingkan lengan baju untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan rakyat kita, terutama kelompok yang masih belum terentaskan dari kemiskinan dan pengangguran.
Untuk menyelenggarakan pembangunan nasional lima tahun ke depan, sejak awal, saya telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2004-2009. Dalam RPJM Nasional, saya telah menetapkan tiga agenda pembangunan nasional, yaitu agenda menciptakan Indonesia yang aman dan damai; agenda menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis; dan agenda meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ketiga agenda pembangunan itu, selalu menjadi dasar bagi kita dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang harus dijabarkan dalam Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Tema pembangunan dalam RKP Tahun 2008 adalah “Percepatan pertumbuhan ekonomi, untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran”. Sesuai dengan tema itu, dalam RKP tahun 2008 ditetapkan 8 (delapan) prioritas pembangunan nasional. Kedelapan prioritas pembangunan itu adalah: (1) peningkatan investasi, ekspor dan kesempatan kerja; (2) revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan, dan pembangunan pedesaan; (3) percepatan pembangunan infrastruktur dan pengelolaan energi; (4) peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan kesehatan; (5) peningkatan efektivitas penanggulangan kemiskinan; (6) pemberantasan korupsi dan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi; (7) penguatan kemampuan pertahanan dan pemantapan keamanan dalam negeri; serta (8) penanganan bencana, pengurangan risiko bencana, dan peningkatan penanggulangan flu burung.
Kita menyadari bahwa Tahun Anggaran 2008 merupakan tahun yang sangat penting dan strategis bagi kita semua. Kita harus dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi yaitu 6,8%, dengan stabilisasi harga yang harus makin dijaga dan diperkuat; target inflasi 6%; suku bunga Bank Indonesia 7,5%; dan nilai tukar Rupiah terjaga pada Rp 9100 per dolar Amerika. Pada tahun 2008, kitapun harus dapat menurunkan angka kemiskinan antara 14,2%-16,0%. Pada tahun 2007 yang lalu, memang kita telah berhasil menurunkan angka kemiskinan hingga 16,6%, dan tingkat pengangguran 8%-9%. Untuk mencapai target yang saya kemukakan tadi serta menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran itu, diperlukan kerja keras kita semua, dengan koordinasi dan harmonisasi program yang semakin terpadu.
Selama tiga tahun ini, kita telah menghadapi berbagai tantangan yang tidak selalu mudah, baik dalam bentuk bencana alam, gejolak harga minyak dunia, serta gangguan sosial dan keamanan & ketertiban masyarakat di beberapa daerah, dalam upaya keras kita untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum. Meskipun demikian, alhamdulillah, kita telah mampu mengatasi berbagai tantangan itu, dan secara bertahap namun pasti, kita makin memperbaiki berbagai sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam kaitan itu, APBN memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda pembangunan. APBN menampung seluruh hak negara, dalam memungut dan memperoleh pendapatan negara. APBN juga berisi program belanja pemerintah, untuk memenuhi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, menjalankan fungsi pemerintahan, serta membiayai seluruh kewajiban negara. Seluruh kebijakan, program kerja, dan kegiatan pemerintahan tertuang dalam APBN kita. Oleh karena itu, kita semua bertanggung jawab untuk melaksanakan APBN secara benar, teliti, konsisten, dan bertanggung jawab, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Mengingat begitu pentingnya APBN dalam memperlancar roda pembangunan, kita harus berupaya mengamankan APBN dari unsur kebocoran dan penyelewengan, termasuk korupsi. Saya menginstruksikan, agar upaya penegakan hukum bagi mereka yang terlibat dalam kasus penyimpangan dan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, terus dilakukan secara konsisten, tanpa pandang bulu, dan tidak tebang pilih. Saya berharap, seluruh jajaran pemerintahan terus menjaga disiplin dan komitmen untuk menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan secara bersih, efisien, dan efektif. Upaya penegakan hukum juga terus kita lakukan, agar negeri kita dapat benar-benar bersih dari tindakan-tindakan yang berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang merugikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Di sisi lain, selama tiga tahun ini, kita melihat daya serap anggaran masih belum optimal, baik dari segi waktu yang cenderung terus ditunda hingga mendekati penutupan tahun anggaran, maupun dari segi total penggunaan pagu anggaran. Penyerapan anggaran di awal tahun anggaran, masih selalu sangat rendah, dan sampai dengan triwulan ketiga, baru mencapai 50%. Banyak dokumen perencanaan anggaran yang tidak lengkap dan tidak tepat, bahkan sebelum dilaksanakan sudah perlu direvisi dan diperbaiki. Hal ini membuat tertundanya pelaksanaan anggaran, dan mengurangi kualitas pelaksanaan anggaran, termasuk pemaksaan kegiatan secara terburu-buru pada akhir tahun.
Pelaksanaan anggaran yang tertunda dan terkonsentrasi pada akhir tahun, juga menimbulkan inefisiensi dan beban arus kas negara. Upaya stimulasi ekonomi juga tertunda, dan tekanan pengeluaran yang tidak seimbang dapat menimbulkan tekanan pada stabilitas ekonomi. Pada kesempatan yang baik ini, saya ingatkan sekali lagi, agar seluruh jajaran pemerintahan untuk ikut serta memecahkan masalah ini. Perbaikan harus dimulai sejak dari tingkat perencanaan anggaran, dengan kelengkapan dan kualiatas dokumen anggaran yang makin matang, baik, dan akurat. Peningkatan kompetensi dan disiplin pelaksanaan anggaran harus dilakukan. Aspek penting lainnya adalah kepemimpinan dan keteladanan, yang mampu memberikan dorongan untuk melaksanakan seluruh program yang telah direncanakan, dan dijalankan dengan efektif.
Penegakan disiplin aturan dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa juga terus kita lakukan, tanpa harus menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran yang berlebihan dalam pelaksanaan belanja negara. Tidak ada alasan untuk takut dan khawatir, jika kita berdiri secara disiplin di atas aturan perundang-undangan secara konsisten. Saya telah memberikan instruksi agar mekanisme konsultasi, kordinasi, dan bahkan asistensi dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan pengendali internal BPKP dapat dilaksanakan secara efektif dan proporsional. Dengan demikian, APBN dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat kualitas, bersih, dan akuntabel, serta keraguan para pelaksana program anggaran dapat ditiadakan.
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam penyusunan anggaran belanja negara harus dilakukan secara terpadu, dengan kerangka pengeluaran jangka menengah, dan berbasis kinerja. Dengan prinsip tersebut harus dihindari adanya duplikasi pembiayaan, dan harus ada kejelasan tanggung jawab atas masing-masing program dan kegiatan anggaran. Anggaran harus disusun dengan memperhitungkan perspektif ke depan (jangka menengah), dan harus berbasis pada hasil dan kinerja yang ditetapkan.
Tentu saja, sesungguhnya banyak hal yang ingin kita kerjakan. Namun kita harus cerdas dalam memilih, mana yang menjadi prioritas dan mana yang tidak. Pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab mengelola anggaran, agar setiap program dapat terlaksana dan benar-benar membawa manfaat. Para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan program.
Kini tiba saatnya bagi saya untuk menjelaskan secara ringkas, berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN Tahun Anggaran 2008. Seluruh dana APBN kita untuk tahun 2008, berjumlah Rp 854,6 triliun. Angka ini terdiri dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Rp 573,4 triliun, dan Anggaran Transfer untuk daerah berjumlah Rp 281,2 triliun. Dari total Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, dialokasikan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp 128,3 triliun; Belanja Barang sebesar Rp 69,4 triliun; Belanja Modal sebesar Rp 95,4 triliun; Bantuan Sosial sebesar Rp 66,2 triliun; dan Pembayaran Bunga Utang, Subsidi dan Belanja Lain-Lain sebesar Rp 214,1 triliun.
Dalam APBN Tahun 2008 ini, dialokasikan anggaran untuk Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp 49,7 triliun. Jumlah ini adalah pagu anggaran tertinggi, yang diterima oleh sebuah departemen. Pagu itu menunjukkan komitmen kita bersama untuk memperbaiki mutu pendidikan. Lembaga pemerintahan yang tahun ini juga mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar, ialah Departemen Pertahanan sebesar Rp 36,4 triliun; Departemen Pekerjaan Umum sebesar Rp 36,1 triliun; Kepolisian Negara RI sebesar Rp 23,3 triliun, Departemen Kesehatan sebesar Rp 19,7 triliun, dan Departemen Perhubungan sebesar Rp16,7 triliun.
Besarnya anggaran yang dialokasikan pada beberapa departemen itu, tidaklah berarti bahwa lembaga pemerintahan yang lain menjadi kurang penting. Semua lembaga pemerintahan harus berfungsi menjalankan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya masing-masing. Alokasi anggaran yang diberikan sesuai dengan program, skala prioritas, serta beban tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Penyusunan APBN Tahun 2008, dengan perencanaan yang matang dan target yang terukur, telah menggambarkan keinginan kuat Pemerintah, untuk melaksanakan pembangunan yang lebih baik di seluruh tanah air. Pemerintah dengan sungguh-sungguh, juga memperhatikan kondisi fiskal di daerah. Sebab itulah, tahun ini kita dapat meningkatkan alokasi dana perimbangan, dan dana otonomi khusus dan penyesuaian. Total dana perimbangan mencapai Rp 266,8 triliun, dan dana otonomi khusus dan penyesuaian sebesar Rp 14,4 triliun.
Adapun rincian Dana Perimbangan itu terdiri dari Dana Bagi Hasil sebesar Rp 66,1 triliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 179,5 triliun, dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 21,2 triliun. Semua itu kita lakukan, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dalam tahun 2008, kita juga telah meningkatkan anggaran belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Peningkatan belanja pegawai, kita harapkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, prajurit TNI, dan anggota POLRI. Dengan peningkatan kesejahteraan itu, diharapkan dapat menghasilkan pelayanan yang baik kepada masyarakat luas. Kita telah dan terus melakukan upaya, agar pembayaran gaji dapat mencerminkan asas keadilan, kepatutan dan sesuai dengan kemampuan anggaran.
Langkah-langkah efisiensi dan penghematan belanja barang—termasuk perjalanan dinas yang tidak produktif dan bukan program prioritas—terus kita lakukan dengan rasional dan penuh kesungguhan. Kita tidak boleh boros dalam menggunakan anggaran. Arah dan alokasi belanja modal, kita tajamkan sesuai prioritas, dengan tujuan utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan. Kita telah mengurangi belanja modal yang kurang produktif, seperti pembangunan dan renovasi gedung pemerintah dan pengadaan kendaraan dinas.
Kita gunakan dana belanja modal yang tersedia untuk pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan sarana perhubungan. Di samping itu, Pemerintah juga melakukan kerjasama dengan swasta (public private partnership) dalam pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol dan pembangkit listrik 10 ribu megawatt. Hal ini sejalan dengan strategi pembangunan yang kita lakukan, yakni pertumbuhan dengan pemerataan, atau growth with equity.
Dengan anggaran yang semakin meningkat, kita terus melakukan perbaikan kesejahteraan dan peningkatan daya beli masyarakat luas, terutama kelompok miskin. Kita tetap melanjutkan program bantuan pendidikan, asuransi kesehatan miskin, subsidi beras, dan berbagai subsidi dan bantuan bagi kelompok petani, nelayan, dan usaha kecil dan koperasi.
Mulai tahun anggaran 2008, nomenklatur Belanja ke Daerah dalam APBN 2008, diubah menjadi Transfer ke Daerah. Perubahan ini kita lakukan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 secara lebih transparan, dimana kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan daerah, untuk mengelola keuangan daerah. Konsekuensi dari perubahan nomenklatur itu adalah penyaluran anggaran ke daerah, dilaksanakan dengan sistem transfer dari Rekening Kas Umum Negara di Pusat, ke Rekening Kas Umum Daerah. Oleh karena itu, dalam tahun 2008, Gubernur/Bupati/Walikota menerima Dana Perimbangan yang meliputi DAU, DAK, dan DBH, serta Dana Transfer ke Daerah Lainnya, langsung melalui Transfer ke Rekening Kas Daerah, dari Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Transfer.
Para Gubernur/Bupati/Walikota tidak perlu lagi mengajukan permintaan dari daerah, melainkan cukup mengecek, apakah transfer untuk daerahnya sudah benar-benar masuk ke Rekening Kas umum Daerah. Penyaluran transfer ke daerah sangat dipengaruhi oleh kinerja daerah dalam menyelesaikan Peraturan Daerah APBD, Peraturan Perhitungan APBD, laporan mengenai penerimaan dana transfer, dan laporan mengenai kemajuan pelaksanaan pekerjaan di daerah. Oleh karena itu, kewajiban daerah seperti telah diamanatkan dalam peraturan perundangan agar dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga kebutuhan cash flow di daerah dapat dipenuhi, sejalan dengan ketersediaan anggaran di Pusat.
Mengingat besarnya dana APBN yang mengalir ke daerah-daerah, saya minta dengan sungguh-sungguh agar Pemerintah Daerah menggunakannya dengan efisien. Jangan terjadi pemborosan dana di daerah-daerah. Kepada aparatur pengawasan di daerah, saya minta agar melakukan pengawasan yang ketat dan seksama. Kepada aparatur penegak hukum di daerah-daerah saya minta hal yang sama, untuk menegakkan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tegakkan hukum secara proporsional, tanpa menimbulkan ekses negatif, seperti intimidasi, maupun kekhawatiran yang berlebihan bagi para pelaksana dan pengguna anggaran.
Dapat saya katakan bahwa dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, anggaran kita telah mengalami peningkatan yang sangat pesat. Selama tiga tahun terakhir sejak tahun 2005, Belanja Negara telah meningkat dari Rp 509,6 trilun (2005), menjadi 667,1 triliun(2006) atau tumbuh 30,9%, dan menjadi Rp 755.3 triliun (2007) atau meningkat 13,2%. Pada tahun 2008 ini, bahkan mencapai Rp 854,6 triliun atau naik 13,2%. Demikian pula, Belanja Pemerintah pusat meningkat dari Rp 361,2 triliun (2005), menjadi Rp 440 triliun (2006) atau naik 17,9%, dan menjadi Rp 502 triliun (2007) atau meningkat 14,1%, dan Rp 573,4 triliun (2008) atau naik 14,4%. Sedangkan, transfer ke daerah meningkat dari Rp 150 triliun (2005) menjadi Rp 226 triliun (2006) naik 50,3%, dan menjadi Rp 253,3 triliun (2007) naik 11,98%, serta menjadi Rp 281,2% (2008) atau naik 11,0%.
Namun anggaran yang bertambah besar itu, tidak akan banyak artinya, jika pelaksanaan seluruh program, tidak didukung oleh pengambil keputusan dan birokrasi yang cakap, dan tidak bekerja dengan sungguh-sungguh. Seluruh dana itu, sekali lagi, akan sia-sia jika digunakan secara sembrono, tanpa perhitungan yang matang. Apalagi jika dana itu diselewengkan untuk menguntungkan diri sendiri, atau pihak-pihak lain yang tidak berhak, yang akhirnya merugikan kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, pesan saya, bekerjalah dengan jujur, penuh dedikasi, dan jauhkan diri dari segala kepentingan yang tidak sejalan, dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Akhirnya, saya berharap apa yang saya kemukakan, dapat ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh seluruh stakeholder, guna perbaikan pelaksanaan pembangunan nasional dalam tahun 2008. Semoga apa yang kita programkan untuk pembangunan bangsa dan negara, dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama.
__________
Disampaikan pada Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008, tanggal 2 Januari 2008 di Istana Negara.
|