|
Nomor : B-86/Sesmil/03/2010 Jakarta, 3 Maret 2010
Klasifikasi : Biasa
Lampiran : 1 (satu) lembar
Perihal : Prosedur
Pemberian Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Kepada
Yth. Para Pejabat
(tersebut pada daftar lampiran)
Berdasarkan:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan;
4.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 1 Tahun 2005
dan Nomor 7 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Negara
RI.
Sehubungan hal tersebut di atas, kami beritahukan dengan
hormat kepada para Sesjen/Sesmen/Ketua/Pimpinan Lembaga Pemerintahan
Nonkementerian, para Gubernur, dan para Bupati/Walikota, bahwa:
1.
Dalam rangka penganugerahan Tanda Kehormatan RI pada
peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2010 yang
akan datang atau hari-hari besar nasional/ulang tahun instansi yang
bersangkutan, mohon kepada Pimpinan Lembaga Tinggi Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga
Pemerintah Nonkementerian untuk mengusulkan para calon penerima Gelar, Tanda
Jasa, dan Tanda Kehormatan, baik dari kalangan birokrat/pejabat maupun kalangan
non-birokrat (tokoh masyarakat/ pengusaha), yang dinilai telah berjasa luar
biasa atau berjasa besar atau berjasa kepada negara dan bangsa untuk bahan
masukan bagi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Persyaratan untuk
memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:
i.
Syarat Umum
(Pasal 25 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2009)
1)
WNI atau seseorang yang
berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2) Memiliki integritas moral dan keteladanan;
3) Berjasa terhadap bangsa dan negara;
4) Berkelakuan baik;
5) Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
6)
Tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
sedikit 5 (lima) tahun.
ii.
Syarat Khusus dan mekanisme pengajuan usul:
1)
Gelar
(Pasal 26 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2009)
Diberikan
kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
a)
Pernah memimpin dan melakukan
perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain
untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta
mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
b)
Tidak pernah menyerah pada
musuh dalam perjuangan;
c)
Melakukan pengabdian dan
perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang
diembannya;
d)
Pernah melahirkan gagasan atau
pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
e)
Pernah menghasilkan karya besar
yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan
martabat bangsa;
f)
Memiliki konsistensi jiwa dan
semangat kebangsaan yang tinggi dan /atau
g) Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak
nasional.
Usulan Gelar berupa Pahlawan
Nasional, disampaikan melalui Menteri Sosial.
2)
Tanda Jasa
(Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009)
a)
Medali Kepeloporan
terdiri atas:
i)
Berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan,
dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum,
kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
ii)
Berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi; dan/atau
iii)
Berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang
pembangunan.
b)
Medali Kejayaan yaitu berjasa dan berprestasi luar biasa
dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu
pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang lain.
c)
Medali Perdamaian yaitu berjasa dan berprestasi luar
biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan,
dan persaudaraan.
Usulan Tanda Jasa Medali tersebut
pada a), b) dan c), disampaikan melalui kementerian yang terkait bidang jasanya.
3)
Tanda Kehormatan terdiri atas Bintang
dan Satyalancana
a)
Bintang
(Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2009)
i)
Bintang Republik Indonesia:
(1)
Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang
bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
(2)
Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat
berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
(3)
Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
ii)
Bintang Mahaputera:
(1) Berjasa luar biasa di berbagai
bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan
negara;
(2) Pengabdian dan pengorbanannya di
bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi,
dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan/atau
(3)
Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
iii)
Bintang Jasa:
(1) Berjasa besar di suatu bidang atau
peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan
kebesaran bangsa dan negara;
(2) Pengabdian dan pengorbanannya di
bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain
yang bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau
(3)
Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Usulan Tanda Kehormatan Bintang tersebut
pada i) s.d. iii) disampaikan melalui kementerian yang terkait bidang jasanya.
iv)
Bintang Kemanusiaan:
(1) Berjasa besar di suatu bidang yang
bermanfaat bagi tegaknya nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan bangsa
dan negara;
(2) Pengabdian dan pengorbanannya di bidang
hak asasi manusia (HAM), hukum, pelayanan publik, dan kemanusiaan berguna bagi
bangsa dan negara; dan/atau
(3)
Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
v)
Bintang Penegak Demokrasi:
(1) Berjasa besar di suatu bidang yang
bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan
pembangunan hukum nasional;
(2) Pengabdian dan pengorbanannya di
bidang demokrasi, politik, dan legislasi berguna bagi bangsa dan negara;
dan/atau
(3)
Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Usulan Tanda Kehormatan Bintang tersebut pada iv) dan v), disampaikan melalui Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat RI.
vi)
Bintang Budaya Parama Dharma:
(1) Berjasa besar dalam meningkatkan,
memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara;
(2) Pengabdian dan pengorbanannya di
bidang kebudayaan, baik kesenian, nilai-nilai tradisional, dan kearifan lokal
bermanfaat bagi bangsa dan negara; dan/atau
(3)
Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Usulan Tanda Kehormatan
Bintang tersebut, disampaikan melalui
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
vii)
Bintang Bhayangkara:
(1)
Anggota Polri yang berjasa besar dengan
keberanian, kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan
kewajiban yang disumbangkan untuk
kemajuan dan pengembangan kepolisian;
(2) Tidak pernah cacat selama bertugas
di kepolisian; atau
(3)
WNI bukan anggota Polri yang berjasa besar terhadap kemajuan dan
pengembangan kepolisian.
Usulan Tanda Kehormatan
Bintang tersebut, disampaikan melalui
Kapolri.
viii)
Bintang Gerilya:
Setiap WNI yang berjuang
mempertahankan kedaulatan NKRI dari agresi negara asing dengan cara bergerilya.
ix)
Bintang Sakti:
(1) Anggota TNI yang menunjukkan
keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam
pelaksanaan tugas operasi militer tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
(2)
WNI bukan anggota TNI yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi
panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer.
x)
Bintang Dharma:
Anggota TNI atau WNI bukan
anggota TNI yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui
panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan
keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.
xi)
Bintang Yudha Dharma:
(1) Anggota TNI yang
mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas
pembinaan dan pengembangan sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk
kemajuan, perkembangan, dan terwujudnya integrasi TNI;
(2) Pegawai negeri sipil Kementerian
Pertahanan atau TNI yang dalam tugasnya menghasilkan karya yang benar-benar
dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI dalam rangka perwujudan dan
pembinaan untuk keutuhan dan kesempurnaan TNI; atau
(3)
WNI bukan anggota TNI atau pegawai negeri sipil TNI yang berjasa besar dalam bidang
pembangunan TNI dengan hasil yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh
pemerintah dan NKRI.
xii)
Bintang Kartika Eka Pakçi:
(1) Anggota TNI Angkatan
Darat yang di bidang tugas kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa
luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI
Angkatan Darat tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
(2)
WNI yang bukan anggota TNI Angkatan Darat yang berjasa luar biasa untuk kemajuan
dan pembangunan TNI Angkatan Darat.
xiii)
Bintang Jalasena:
(1)
Anggota TNI Angkatan Laut yang di bidang tugas
kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan
pembangunan TNI Angkatan Laut tanpa merugikan tugas pokoknya; atau
(2)
WNI bukan anggota TNI Angkatan Laut yang berjasa luar
biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut.
xiv)
Bintang Swa Bhuwana Paksa:
(1)
Anggota TNI Angkatan Udara yang di bidang tugas
kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi
panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara tanpa
merugikan tugas pokoknya; atau
(2)
WNI bukan anggota TNI Angkatan Udara yang berjasa luar
biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.
Usulan Tanda Kehormatan Bintang tersebut pada viii) sampai dengan xiv),
disampaikan melalui Menteri Pertahanan atas usul Panglima TNI.
b)
Samkaryanugraha
(Pasal
29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009)
i)
Parasamya Purnakarya Nugraha:
Institusi
pemerintah atau organisasi yang menunjukkan karya tertinggi pelaksanaan
pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Usulan Tanda Kehormatan Parasamya
Purnakarya Nugraha tersebut, disampaikan
melalui Menteri Dalam Negeri.
ii)
Nugraha Sakanti:
Kesatuan di
lingkungan kepolisian yang telah berjasa di
bidang tugas kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
Usulan Tanda Kehormatan Nugraha
Sakanti tersebut, disampaikan melalui
Kapolri.
iii)
Samkaryanugraha:
Kesatuan di
lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan
dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa.
Usulan Tanda Kehormatan
Samkaryanugraha tersebut disampaikan melalui
Menteri Pertahanan atas usul Panglima TNI.
c)
Satyalancana
i)
Satyalancana Perintis Kemerdekaan:
(Pasal 16 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Menjadi
pendiri atau pemimpin pergerakan yang mengakibatkan kesadaran kebangsaan
dan/atau giat dan aktif bekerja ke arah itu dan karenanya mendapatkan hukuman
dari Pemerintah kolonial atau terus- menerus menentang secara aktif penjajahan
kolonial, satu sama lain dengan syarat kemudian tidak menentang Republik
Indonesia.
Usulan Tanda Kehormatan
Satyalancana tersebut disampaikan melalui
Menteri Sosial.
ii)
Satyalancana Pembangunan:
(Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Berjasa terhadap
negara dan masyarakat dalam lapangan pembangunan negara pada umumnya atau dalam
lapangan pembangunan sesuatu bidang tertentu pada khususnya.
iii)
Satyalancana Wira Karya:
(Pasal 18 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Berjasa dalam memberikan
darma baktinya yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat
dijadikan teladan bagi orang lain.
Usulan Tanda Kehormatan
Satyalancana tersebut pada ii) dan iii), disampaikan melalui kementerian yang
terkait dengan satuan kerja dan/atau bidang jasanya.
catatan:
Satyalancana
Pembangunan dan Satyalancana Wira Karya hanya
dapat dianugerahkan 1 (satu) kali pada satu bidang jasa tertentu kepada
warga negara Indonesia (bagi Pegawai
Negeri Sipil yang mempunyai prestasi/jasa dan telah memiliki masa kerja
sekurang-kurangnya 10 tahun). Apabila minimal 2 tahun dinilai ada
peningkatan setelah perbuatan jasanya
dianugerahi tanda kehormatan tersebut, dapat diusulkan Tanda Kehormatan Bintang
Jasa oleh Pimpinan Lembaga Tinggi Negara/Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintah
Nonkementerian yang ada keterkaitannya dengan bidang jasanya.
iv)
Satyalancana Kebaktian Sosial:
(Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Berjasa dalam lapangan
perikemanusiaan pada umumnya atau dalam suatu bidang perikemanusiaan pada
khususnya.
Usulan Tanda Kehormatan
Satyalancana tersebut, disampaikan melalui
Menteri Sosial.
v)
Satyalancana Kebudayaan:
(Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Berjasa dalam bidang
kebudayaan.
Usulan Tanda Kehormatan
Satyalancana tersebut, disampaikan
melalui Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
vi)
Satyalancana Pendidikan:
(Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Pendidik dan tenaga
kependidikan baik pada jalur formal maupun non formal yang melaksanakan tugas:
(1) paling singkat 30 (tiga
puluh) hari secara terus-menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara tidak terus-menerus, atau
gugur/tewas di daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial;
(2) paling singkat 3 (tiga) tahun secara
terus-menerus atau selama 6 (enam) tahun secara tidak terus-menerus di daerah
terpencil dan/atau daerah terbelakang;
(3)
paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau selama 8 (delapan)
tahun
secara tidak terus- menerus, di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain; atau
(4)
paling singkat 8 (delapan) tahun secara terus-menerus dan berprestasi luar biasa di
bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yang diakui oleh
masyarakat, pemerintah, badan/lembaga baik nasional maupun internasional.
Usulan Tanda Kehormatan
Satyalancana tersebut, disampaikan
melalui Menteri Pendidikan Nasional.
vii)
Satyalancana Karya Satya:
(Pasal 22 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan
pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin
secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh)
tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan:
(1)
dalam masa bekerja secara terus-menerus, PNS yang
bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti
di luar tanggungan negara;
(2)
penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi
hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan
telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi;
(3)
penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat
menjadi calon PNS.
Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana tersebut,
disampaikan melalui kementerian yang terkait dengan satuan kerja dan/atau
bidang jasanya.
catatan:
Satyalancana
Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota, disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri
viii)
Satyalancana Dharma Olahraga:
(Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
(1)
olahragawan perorangan/beregu yang telah berprestasi
meraih medali dalam Olimpiade (Olympic Game) dan/atau kejuaraan dunia cabang
khusus; atau
(2)
pelatih yang telah melahirkan olahragawan berprestasi
meraih medali dalam Olimpiade (Olympic Game) dan/atau kejuaraan dunia cabang
khusus.
ix)
Satyalancana Dharma Pemuda:
(Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Pemuda
yang:
(1)
berprestasi berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga
puluh) tahun dan menunjukkan prestasi luar biasa dan/atau telah menunjukkan
jasa yang sangat besar dalam peningkatan pemberdayaan dan pengembangan
kepemudaan; atau
(2)
pernah mendapat penghargaan atas prestasinya minimal pada
tingkat nasional.
Usulan Tanda
Kehormatan Satyalancana tersebut pada viii) dan ix), disampaikan melalui
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
x)
Satyalancana Kepariwisataan:
(Pasal 25 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Berjasa besar atau berprestasi luar biasa dalam meningkatkan
pembangunan, kepeloporan dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat
dibuktikan dengan fakta yang konkret lebih dari 5 (lima) tahun secara
terus-menerus.
Usulan Tanda
Kehormatan Satyalancana tersebut, disampaikan melalui Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata.
xi)
Satyalancana Karya
Bakti Praja Nugraha:
(Pasal 26 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Berjasa besar
atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Usulan
Tanda Kehormatan Satyalancana tersebut, disampaikan melalui Menteri Dalam
Negeri.
xii)
Satyalancana Pengabdian:
(Pasal 27 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Anggota Polri
yang dalam melaksanakan tugas pokok
dengan menunjukkan etika profesi secara terus-menerus selama 8 (delapan) tahun,
16 (enam belas) tahun, 24 (dua puluh
empat) tahun, atau 32 (tiga puluh dua) tahun sehingga dapat dijadikan teladan
bagi anggota Polri yang lain.
xiii)
Satyalancana Bhakti Pendidikan:
(Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
(1)
Anggota Polri yang menjadi tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan di Lembaga Pendidikan Kepolisian yang bertugas paling singkat 2
(dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus;
(2)
Anggota Polri yang
ditugaskan untuk menjadi tenaga
pendidik di luar Lembaga Pendidikan Kepolisian paling singkat 2 (dua) tahun
secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus;
atau
(3) WNI bukan anggota Polri
dan WNA yang oleh karena keahliannya menjadi tenaga pendidik dan/atau kerjasama di bidang ilmu kepolisian paling singkat 1
(satu) tahun secara terus-menerus atau 2 (dua) tahun secara tidak
terus-menerus.
xiv)
Satyalancana Jana Utama:
(Pasal 29 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
(1)
Anggota Polri yang dalam waktu paling singkat 8 (delapan) tahun telah melaksanakan
tugas pokok dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri dengan menunjukkan
etika profesi dan kinerja yang baik serta berdampak bagi kemajuan organisasi
Polri; atau
(2)
WNI bukan anggota Polri yang aktif turut serta membantu Polri
di segala bidang dalam menjalankan fungsi
kepolisian yang berdampak bagi kemajuan organisasi Polri.
xv)
Satyalancana Ksatria Bhayangkara:
(Pasal 30 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Anggota Polri yang berjasa dalam melaksanakan tugas Kepolisian baik
bidang operasional maupun bidang pembinaan dan memenuhi syarat-syarat
profesionalisme dan etika profesi yang berdampak terhadap kemajuan Polri.
xvi)
Satyalancana Karya Bhakti:
(Pasal 31 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
(1)
Anggota Polri yang
aktif turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang menghasilkan karya nyata
dan patut dikenang yang berdampak pada
kemajuan dan pembangunan Polri; atau
(2) WNI bukan anggota Polri
dan WNA yang aktif turut serta dalam
membantu tugas-tugas Kepolisian di segala bidang yang menghasilkan karya nyata
dan patut dikenang untuk kemajuan dan pembangunan Polri.
xvii)
Satyalancana
Operasi Kepolisian:
(Pasal 32 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Anggota Polri yang telah melaksanakan tugas:
(1)
pengungkapan kasus menonjol yang berdampak luas terhadap
kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendapat perhatian dunia internasional;
atau
(2)
gugur, tewas, dan/atau cacat permanen dalam melaksanakan
tugas operasi kepolisian.
xviii)
Satyalancana Bhakti Buana:
(Pasal 33 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Anggota Polri yang telah
melaksanakan tugas kepolisian internasional di luar negeri dengan menunjukkan
disiplin dan tanggung jawab, dengan ketentuan:
(1)
paling singkat 2 (dua) bulan secara terus-menerus
atau 6 (enam) bulan secara tidak
terus-menerus dalam penugasan misi perdamaian;
(2)
paling singkat 2 (dua) tahun yang melaksanakan penugasan
misi Kepolisian; atau
(3)
gugur/meninggal dunia di luar negeri bukan karena akibat
tindakan sendiri.
xix)
Satyalancana
Bhakti Nusa:
(Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Anggota Polri yang telah melaksanakan tugas pokok di
perbatasan dan/atau daerah terpencil wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun secara
terus-menerus atau 2 (dua) tahun secara
tidak terus-menerus, dengan menunjukkan
etika profesi.
xx)
Satyalancana
Bhakti Purna:
(Pasal 35 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Anggota Polri yang telah mendarmabaktikan diri,
dengan ketentuan:
(1)
telah memiliki Tanda Kehormatan berupa Satyalancana
Pengabdian 32 (tiga puluh dua) tahun; atau
(2)
telah melaksanakan tugas secara terus-menerus paling
singkat 32 (tiga puluh dua) tahun dengan menunjukkan etika profesi.
Usulan
Tanda Kehormatan Satyalancana tersebut pada xii) s.d. xx), disampaikan melalui
Kapolri.
xxi)
Satyalancana Bhakti:
(Pasal 36 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
(1)
Prajurit TNI yang telah berjasa luar biasa menjadi pembela bangsa dan kedaulatan rakyat
dalam melaksanakan tugas militer sehingga mendapat luka-luka sebagai akibat
langsung tindakan musuh dan di luar kesalahannya yang memerlukan perawatan kedokteran; atau
(2)
WNI bukan prajurit TNI yang bertugas operasi bersama-sama
TNI dan memenuhi kriteria.
xxii)
Satyalancana Teladan:
(Pasal 37 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
(1)
Berjasa dalam usaha menjadi pembela bangsa dan kedaulatan
negara dalam waktu perang dan operasi militer paling singkat 1 (satu) tahun
secara terus- menerus, ataudi luar keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling
singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus menjalankan tugas sehingga menjadi
teladan dalam memelihara sifat-sifat keprajuritan bagi prajurit lain
(2)
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Teladan dapat
diberikan lebih dari 1 (satu) kali.
xxiii)
Satyalancana Kesetiaan:
(Pasal 38 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Prajurit TNI yang berjasa luar biasa menunjukkan
kesetiaannya kepada TNI, bangsa dan negara, dengan ketentuan:
(1)
telah melakukan tugas dinas ketentaraan selama 8
(delapan) tahun, 16 (enam belas) tahun, 24 (dua puluh empat) tahun, atau 32
(tiga puluh dua) tahun penuh secara terus-menerus; dan
(2)
setia dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat.
xxiv)
Satyalancana Santi Dharma:
(Pasal 39 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
(1)
Prajurit TNI yang telah selesai melaksanakan tugas
internasional sebagai kontingen Garuda atau military observer;
(2)
Anggota TNI yang dalam melaksanakan tugas menunjukkan
disiplin, taat pada pimpinan serta berkelakuan baik dan dalam jangka waktu mana:
(a)
ditempatkan dalam tugas luar negeri mulai misi/kontingen
Garuda/military observer yang
bersangkutan sampai ditariknya kembali ke Indonesia;
(b)
selama 2 (dua) bulan secara terus-menerus
dalam penugasan luar negeri dalam misi/kontingen Garuda/military observer; atau
(c)
gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan
sendiri dalam pelaksanaan tugas internasional di luar negeri dalam
misi/kontingen Garuda/military observer;
(3)
WNI bukan prajurit TNI yang memenuhi syarat dan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada point xxiv) angka (1) dan (2).
xxv)
Satyalancana Dwidya Sistha:
(Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
(1)
Prajurit TNI dan WNI bukan prajurit TNI berjasa di dalam
kemajuan dan pertumbuhan TNI yang karena
jabatannya selaku guru/instruktur pada lembaga pendidikan TNI telah menunjukkan
kesetiaannya, prestasi kerja, serta berkelakuan baik paling singkat 2 (dua)
tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus atau
3 (tiga) angkatan secara terus-menerus atau berjumlah 4 (empat) angkatan secara
tidak terus-menerus;
(2)
WNA yang pernah menjadi guru/instruktur di lingkungan TNI
dan dinyatakan berjasa di bidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan TNI; atau
(3)
Prajurit TNI yang bertugas pada lembaga-lembaga
pendidikan/dinas/ satuan yang fungsinya menyelenggarakan pendidikan.
xxvi)
Satyalancana Dharma Nusa:
(Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Prajurit TNI, anggota Polri, dan
PNS yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta
WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di
daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan
ketentuan:
(1)
paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara
terus-menerus;
(2)
paling singkat 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak
terus-menerus; atau
(3)
gugur/tewas akibat penugasannya
xxvii)
Satyalancana Dharma Bantala:
(Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Prajurit TNI Angkatan Darat yang telah mendarmabaktikan
diri kepada TNI Angkatan Darat secara paripurna dengan ketentuan:
(1)
telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24
(dua puluh empat) tahun;
(2)
bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau
(3)
gugur/tewas.
xxviii)
Satyalancana Dharma Samudra:
(Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Prajurit TNI Angkatan Laut yang telah mendarmabaktikan
diri kepada TNI Angkatan Laut secara paripurna dengan ketentuan:
(1)
telah memiliki Satyalancana Kesetiaan 24 (dua puluh
empat) tahun;
(2)
bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau
(3)
gugur/tewas.
xxix)
Satyalancana Dharma Dirgantara:
(Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Prajurit TNI Angkatan Udara yang telah mendarmabaktikan
diri kepada TNI Angkatan Udara secara paripurna dengan ketentuan:
(1)
telah memiliki Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan 24
(dua puluh empat) tahun;
(2)
bertugas paling singkat 30 (tiga puluh) tahun; atau
(3)
gugur/tewas.
xxx)
Satyalancana Wira Nusa:
(Pasal 45 Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2010)
(1)
Prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan
diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia paling
singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak
terus-menerus dalam 1 (satu) kali penugasan.
(2)
Satyalancana Wira Nusa dapat diberikan paling banyak 2
(dua) kali.
xxxi)
Satyalancana Wira Dharma:
(Pasal 46 Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2010)
(1)
Prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan
diri untuk pengamanan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia paling
singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus atau 120 (seratus dua
puluh) hari secara tidak terus-menerus dalam 1 (satu) kali penugasan.
(2)
Satyalancana Wira Dharma dapat diberikan paling banyak 2
(dua) kali
xxxii)
Satyalancana Wira Siaga:
(Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan
diri untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan
ketentuan:
(1)
Perwira Tinggi paling singkat 1 (satu) tahun;
(2)
Perwira Menengah/Perwira Pertama paling singkat 2 (dua)
tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
(3)
Bintara/Tamtama paling singkat 3 (tiga) tahun secara
terus-menerus atau 4 (empat) tahun secara tidak terus- menerus.
xxxiii)
Satyalancana Ksatria Yudha:
(Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010)
Prajurit TNI yang telah:
(1)
menunjukkan pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan dalam
melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus selama paling singkat 2 (dua)
tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus-menerus; atau
(2)
berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada
kesatuan khusus, baik latihan-latihan maupun tugas khusus beresiko tinggi yang
dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian
Usulan Tanda Kehormatan
Satyalancana tersebut pada xxi) s.d. xxxiii), disampaikan melalui Menteri
Pertahanan atas usul Panglima TNI.
b. Tata cara pengajuan
usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Pasal 30 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2009)
i.
Usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan.
ii.
Usulan diajukan oleh perseorangan, lembaga tinggi negara,
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi,
atau kelompok masyarakat.
iii.
Berkas usulan harus dilengkapi:
1)
Riwayat hidup diri atau keterangan
mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan,
jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima Gelar, Tanda Jasa,
dan/atau Tanda Kehormatan; dan
2)
Surat rekomendasi dari menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota di tempat calon penerima dan
pengusul Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
iv.
Usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional, diajukan
melalui bupati/walikota atau gubernur kepada menteri yang membidangi urusan sosial; yang selanjutnya oleh menteri
yang bersangkutan mengajukan permohonan usul pemberian Gelar Pahlawan Nasional
tersebut kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
v.
Usulan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, diajukan
melalui bupati/walikota atau gubernur kepada menteri, pimpinan lembaga tinggi negara,
dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait; yang selanjutnya
oleh menteri, pimpinan lembaga tinggi negara,
dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait mengajukan
permohonan usul pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan tersebut kepada
Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
c.
Tata cara pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan (Pasal 32 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009)
i.
Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
ii.
Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan
dapat dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun
masing-masing lembaga tinggi negara, kementerian, dan lembaga pemerintah
nonkementerian.
iii.
Pemberian Gelar,
Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan disematkan oleh Presiden dan/atau pejabat
yang ditunjuk.
d. Guna kelengkapan bahan
sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diperlukan kelengkapan administrasi
berkas usulan Tanda Kehormatan:
i.
Surat usulan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
tersebut ditandatangani oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang
diajukan secara selektif dan setelah melalui pengkajian/penelitian Tim
Penghargaan Kementerian/ Instansi yang bersangkutan.
ii.
Untuk usulan berupa:
1)
Gelar Pahlawan Nasional;
2)
Tanda Jasa:
Medali Kepeloporan; Medali
Kejayaan; dan Medali Perdamaian;
3)
Tanda Kehormatan Bintang:
Bintang Republik Indonesia;
Bintang Mahaputera; Bintang Jasa; Bintang Kemanusiaan; Bintang Penegak
Demokrasi; dan Bintang Budaya Parama Dharma;
4)
Tanda Kehormatan Satyalancana:
Satyalancana Pembangunan;
Satyalancana Wira Karya; Satyalancana Kebaktian Sosial; Satyalancana
Kebudayaan; Satyalancana Pendidikan; Satyalancana Kepariwisataan; dan
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha;
dilengkapi Buku Profil yang
memuat riwayat hidup diri atau
keterangan mengenai kesatuan/institusi pemerintah/organisasi, riwayat
perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima Gelar, Tanda
Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan tersebut sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar.
iii.
Untuk usulan Satyalancana Karya Satya, dilampiri:
1)
Surat Keputusan Pengangkatan sebagai
calon PNS dan Pegawai Negeri Sipil bagi karyawan yang alih status kepegawaian;
2)
Surat Keputusan Pangkat dan
Jabatan terakhir;
3)
Surat Keterangan Tidak Pernah
Dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat Sedang dan Berat dari Bagian Kepegawaian
Instansi yang bersangkutan;
4)
Foto copy Piagam Satyalancana
Karya Satya Sepuluh Tahun, Dua Puluh Tahun, atau Satyalancana Karya Satya
bentuk lama, apabila telah memilikinya;
5)
CD atau Flash Disk berisi file Lampiran
surat usulan yang menggunakan format
Microsoft Word;
Apabila kelengkapan
administrasi usulan tidak sesuai butir (i) s.d. (iii), maka usulan akan
diproses setelah kelengkapan dimaksud kami terima.
2.
Sesuai pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, bahwa setiap
penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan
dan penghargaan, namun sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaannya. Sehubungan
hal tersebut, apabila pimpinan instansi akan memberikan penghormatan dan
penghargaan bagi penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan di
lingkungan instansinya, mohon dapat diatur melalui peraturan pelaksanaannya
yang disesuaikan dengan alokasi anggaran instansi yang terkait.
3.
Sehubungan sampai saat ini masih belum ada keseragaman
dalam pemakaian atribut Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan bagi masyarakat dan/atau
Pegawai Negeri Sipil, maka bersama ini disampaikan tata cara pemakaian atribut
tanda kehormatan pada Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan Pakaian Dinas Harian
(PDH), untuk dijadikan pedoman sebagai berikut:
a. Pakaian Sipil Lengkap
(PSL) dengan tanda kehormatan Medali Kecil (miniatur), digunakan pada
upacara-upacara dalam memperingati hari-hari besar nasional dan menghormati
peristiwa penting sebagai berikut:
i.
Hari Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus.
ii.
Hari Pahlawan tanggal 10 November.
iii.
Upacara penganugerahan Tanda Kehormatan.
b. Pakaian Dinas Harian
(PDH) dengan tanda kehormatan berbentuk Pita Harian yang ditempat pada dada
kiri 1 cm diatas saku dan disusun berjajar dari kanan ke kiri. Pemakaian PDH
digunakan saat melakukan tugas sehari-hari dan saat dalam upacara/kegiatan
tertentu.
c. Tanda Kehormatan Bintang
dipakai berdasarkan urutan derajat atau tingkatannya.
d. Tanda Jasa Medali
dipakai di bawah Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera, sejajar
dengan Tanda Kehormatan Bintang Jasa
Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang
Penegak Demokrasi Utama, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya,
Bintang Sakti, dan Bintang Dharma.
e. Tanda Kehormatan Satyalancana dipakai di bawah
Tanda Kehormatan Bintang dan Tanda Jasa Medali.
4.
Guna tercapainya ketepatan waktu dalam pemrosesan usulan Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka diperlukan adanya ketentuan dalam
pengusulan, yaitu:
a. Surat usul
ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Tinggi Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga
Pemerintah Nonkementerian dengan ketentuan:
i.
Untuk penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan jenis
Bintang dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, usulan sudah
kami terima paling lambat tanggal 15 Juni 2010. Apabila usulan dimaksud belum
kami terima sampai batas waktu yang telah ditentukan, akan diproses pada tahun
berikutnya.
ii.
Untuk penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, Tanda Jasa
dan Tanda Kehormatan jenis Bintang dalam rangka Hari Pahlawan, usulan sudah kami
terima paling lambat awal bulan Agustus.
b. Pelaksanaan
penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan jenis Bintang,
bagi calon penerima yang:
i.
Masih hidup akan dilaksanakan pada bulan Agustus dalam
rangkaian acara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
ii.
Telah meninggal dunia akan dilaksanakan pada bulan
November dalam rangkaian acara Hari Pahlawan.
c. Untuk penganugerahan
Tanda Kehormatan jenis Satyalancana dalam rangka hari besar lain atau ulang
tahun instansi, usulan sudah kami terima paling lambat 2 (dua) bulan sebelum
diacarakan.
5.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris Militer
selaku Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan
Tanda Kehormatan,
Laksda TNI Ir. Sudirman, S.E., M.AP.
Tembusan:
Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
|
|
|