|
SAMBUTAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PADA ACARA
PERESMIAN PEMBUKAAN SEMINAR NASIONAL
SISTEM KEAMANAN NASIONAL
PADA TANGGAL 22 JUNI 2010
DI GEDUNG LEMHANAS, JAKARTA
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Salam
sejahtera untuk kita semua,
Yang saya hormati para Pimpinan
Lembaga-lembaga Negara dan beserta segenap unsur Pimpinan dan Anggota Lembaga
Negara, utamanya dari MPR, DPR, dan DPD
RI,
Yang
saya hormati para mantan Menteri dan para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II,
Panglima TNI dan Kapolri, para mantan Gubernur Lemhannas dan Saudara Gubernur
Lemhannas beserta segenap unsur civitas akademika Lemhannas,
Saudara
Pimpinan Ikatan Alumni Lemhannas dengan jajaran pengurus, para pakar, para
akademisi, para praktisi dari berbagai cabang profesi, tentu yang berkaitan
dengan permasalahan pertahanan dan keamanan negara, para pimpinan dan unsur
dari civil society,
Hadirin
sekalian yang saya hormati,
Marilah
sekali lagi, pada kesempatan yang baik dan insya
Allah penuh berkah ini, kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang
Maha Kuasa, atas rahmat dan ridho-Nya, kita semua masih diberikan kesempatan
untuk terus berkontribusi dalam pembangunan bangsa, utamanya dalam upaya kita
menjaga kedaulatan dan keutuhan negara, serta keamanan di dalam negeri yang
sama-sama penting untuk kita lakukan.
Hadirin
yang saya muliakan,
Saya
ingin mengucapkan terima kasih, Pak Agum, Pak Muladi atas prakarsa dari IKAL
yang tentu didukung oleh Lemhannas untuk menyelenggarakan seminar nasional hari
ini. Tema yang Saudara pilih saya anggap penting, relevan dengan apa yang kita
hadapi sekarang dan ke depan. Dan saya juga memberikan penghargaan bahwa IKAL
terus berkontribusi dalam dunia pemikiran. Kita pernah bertemu 4 tahun yang
lalu, tahun 2006, alhamdulillah 4
tahun kemudian kita bertemu kali ini, juga dalam upaya IKAL yang memiliki morale
responsibility untuk terus mengedepankan pemikiran-pemikiran yang strategis
dan menjangkau untuk kepentingan pembangunan di negeri ini.
Saya
sering mengatakan bahwa sebuah bangsa tidak boleh kering ide dan kering
idealisme. Sebab ide dan idealisme itulah yang menjadi semacam the driving
force untuk kemajuan bangsa dan negara kita. Saya juga sering mengingatkan,
janganlah kita ini serba praktis dan pragmatis. Meskipun pragmatisme itu perlu
dalam keseharian saya misalnya, demikian juga Saudara-saudara untuk memecahkan
masalah, mengambil keputusan, menetapkan kebijakan, kita sering harus
pragmatis. Paham masalahnya, kita carikan solusinya, dan kita lakukan tindakan.
Tetapi, pragmatisme itu dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pragmatisme dalam menjalankan roda pemerintahan pada tingkat nasional itu
haruslah pragmatisme dengan visi.
Kita
bicara masa kini menuju masa depan. Pragmatisme juga harus berlandaskan pada
prinsip-prinsip dasar, basic principles, kalau tidak kita bisa menjadi
oportunis. Yang penting, apa yang dilihat hanyalah untung dan rugi. Oportunis
tentu tidak sama dengan opportunity seeking, mencari peluang, dan opportunity
creation, menciptakan peluang. Berbeda, hati-hati dalam menggunakan istilah
itu. Yang ingin kita cegah, jangan kita menjadi kaum oportunis yang kehilangan
prinsip dasar dan kehilangan visi untuk melihat ke depan.
Saudara-saudara,
Itu
pengantar saya yang pertama. Kalau kita mengikuti jamuan makan malam, ini appetizer.soup itu, sebelum kita
masuk pada menu utama atau main food, main course-nya.
Berikutnya lagi masih ada pengantarnya, anggaplah
Pengantar
yang kedua ini, kalau saya lihat pamfletnya, seminar yang Saudara selenggarakan
memiliki dimensi dan cakupan yang luas. Saya diberitahu oleh staf saya, ada 7
topik bahasan, luas sekali. Saya mengingatkan, karena luasnya masalah yang akan
didiskusikan, banyaknya isu yang akan dikedepankan, tetaplah berorientasi pada
tujuan dan jangan keluar dari konteks, kalau dalam dunia militer jangan keluar karvak,
harus pada wilayah yang telah kita tetapkan.
Apa
tujuannya? Tujuannya sebenarnya, saya baca tadi malam sekilas itu, Pak Agum.
Bapak ingin mencari format sistem keamanan nasional dalam era demokrasi dan
globalisasi, tadi juga disebutkan oleh kedua beliau. Kalau kita melakukan
analisis tema, analisis judul, paling tidak ada 4 yang mesti dipahami dan
dipegang teguh dalam dinamika dan hiruk-pikuk diskusi dalam seminar ini.
Pertama yang ingin Saudara cari, temukan, susun, bangun adalah sistem. Yang
kedua, Saudara bicara keamanan nasional, national security. Saudara juga
menyebut demokrasi dan globalisasi.
Memang
kalau saya baca, saya agak merasa sulit untuk memahami istilah format sistem,
mencari format sistem. Kalau mencari sistem lebih tajam barangkali. Begitu ada
format, saya harus berhenti sejenak, apa maksudnya format sistem ini. Mungkin
format dan sistem, tambah pusing lagi barangkali kita. Tapi yang dimaksudkan
sistemlah itu ya. Lebih-lebih bagus, lebih seru, karena ada format sistem begitu.
Saya
ingin mengikuti jalan pikiran panitia, what is a system, apa sistem itu?
Kalau keamanaan nasional, demokrasi, globalisasi, paham. Tapi kalau Saudara
ingin merumuskan sistem, begitu, maka mari kita pahami apa sistem itu. Kalau
ada 10 pakar di sini, ahli sistem pasti definisinya 100. Masing-masing pakar,
menurut ini begini, menurut yang sana
begini. 10 kali 10, 100. Akhirnya bingung sendiri kita, apa sistem itu. Saya
tidak ingin menambah kebingungan. tetapi untuk memudahkan pemahaman ya, sistem
itu a set of interacting or interdependent entities forming an integrated
whole. Yang saya garis bawahi adalah integrated whole, the concept of
integrated whole. Pegang itu saja, kalau yang lain-lain enggak ingat.
Sistem memiliki karakteristik yang bersifat common,structure, bicara tentang behaviour, bicara tentang interconnectivity,function dan sebagainya. misalnya bicara
tentang
bicara tentang
Dalam
bahasa awam di negeri kita, sistem itu ya tatananlah barangkali. Lemhannas
mungkin lebih terkenal dengan black box system. Itu biasanya itu senjata
utama para peserta, kalau sudah black box system, ada input, ada output ada instrumental, ada enviromental input, metode
proses dan sebagainya. Adil makmur yang terakhirkan. Kira-kira begitulah. Di
kertas karya, kalau ada sistem yang seperti itu mudah diikuti, meskipun
kadang-kadang kurang memadai, mesti ada pengembangan-pengembangan. Saya ingin
mengajak fokuslah pada tema dan tujuan seminar, karena tidak sadar Saudara akan
bicara banyak sekali nanti, semua ingin dikeluarkan. Dalam, berapa lama
seminarnya ini? Dua hari. Kalau seminarnya dua tahun boleh semuanya
dikeluarkan, ilmu-ilmu simpanan, bacaan Saudara selama bertahun-tahun itu. Tapi
kalau dua hari, you have to find, you have to really focus on apa yang
ingin dirumuskan dalam dua hari ini.
Pengantar
yang ketiga, adalah forum ini adalah forum akademik, bukan forum kebijakan,
bukan. Oleh karena itu, output-nya, besok setelah tim perumus bekerja,
kurang lebih begitu dan insya Allah
bulan depan sudah saya terima di meja saya. Itu berupa mungkin berupa sumbangan
pemikiran, mungkin saran masukan, semacam naskah akademik yang sangat berguna
bagi pemerintah, bagi DPR, termasuk TNI dan Polri di dalam mengemban tugasnya
masing-masing.
Saudara-saudara,
Seminar
memang tidak dilarang dan dapat Saudara mengembangkan teori, pendekatan,
termasuk desain sistem dan juga barangkali membandingkan dengan sistem yang
berlaku di negara-negara lain. Boleh, untuk memperkaya sebagai bagian dari exercise,
untuk memilih seperti apa yang paling tepat untuk negeri kita.
Lagi-lagi
saya mengingatkan, tetap kembalikan kepada tujuan dari seminar ini bahwa kita
ingin merumuskan sistem keamanan nasional untuk Indonesia. Dan ingat ini, pre-emption
saya, kita sesungguhnya sudah memiliki sistem pertahanan dan keamanan negara.
Pertahanan dan kemanan ini sebagian orang menyebutnya sebagai security,
"S" besar, keamanan "K" besar, dan lagi-lagi sistem pertahanan dan kemanan
negara ini sesungguhnya telah dijalankan dan merujuk pada konstitusi kita bahwa
kita ingin melakukan evaluasi, validasi ataupun pengembangan agar lebih klop,
lebih tepat, lebih menjawab permasalahan dan tantangan yang kita hadapi. Jangan
kita menganggap kita ini belum punya sistem, belum punya instrumen, belum punya
aturan yang kita jalankan.
Saudara-saudara,
Itu
tiga pengantar saya. Ringan, tapi penting, karena kita semua di ruangan ini,
termasuk saya, terutama sebelum menjadi Presiden, itu kenyang dan memiliki jam
terbang yang tinggi dalam seminar, simposium, lokakarya, konferensi, dan
sebagainya. Dan sering sangat meriah, ramai, tapi pada saat terakhir kesimpulannya
sering kurang jelas. Kita sendiri pulang, "Tadi apa ya yang dapat kita
simpulkan?" Tentu tidak berlaku bagi Lemhannas, insya Allah.
Saudara-saudara,
Sekarang
saya masuk menu utama. Tentu saya tidak ingin memberikan directions
karena saya berharap justru seminar inilah yang bisa melakukan eksplorasi
seluas mungkin sampai dengan nanti terwujud dalam sebuah naskah akademik,
berkaitan dengan sistem keamanan nasional. Tapi saya ingin menyampaikan
pandangan saya, dan nanti terakhir ajakan dan harapan saya terhadap Saudara
semua tentang sistem keamanan nasional di era demokrasi dan globalisasi yang
menjadi tujuan dan tema seminar ini.
Pandangan
pertama saya, dan ini barangkali fundamental, tetaplah kita merujuk pada
Undang-Undang Dasar 1945, konstitusi, yang telah mengalami 4 kali perubahan.
Jangan keluar dari situ. Boleh mengatakan, "Pak, konstitusikan bisa diubah."
Ya, sebelum diubah ya itu pedomannya. Kalau berpikir kita, ah itu masih belum
sempurna, lebih baik kita begini, keliru, itu namanya tidak konstitusional.
Padahal yang kita bangun, ciri-ciri negara demokrasi adalah konstitusionalisme.
Patuh dan menjalankan Undang-Undang Dasar, undang-undang dan segala peraturan
bawahannya.
Saudara-saudara,
Rujukan
yang saya maksud adalah, mari kita telaah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ini sepertinya, "Wah sudah tahu, Pak, sejak SMP, saya sudah hafal itu." Benar.
Bukan soal hafal atau tidak hafal, tapi pahamkah kita tentang the spirit,
the soul, the substance dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu yang
telah dirumuskan oleh para founding fathers kita. Karena kalau kita baca
pembukaannya di situ, ada our national interests, our national goals.
Dan ini pokok bagi kita memahami apa sih kepentingan bangsa ini, apakah tujuan
dari negara Indonesia
merdeka ya, yang sekarang tetap kita anut karena ada dalam Undang-Undang Dasar.
Pertama,
kita ingin melindungi segenap bangsa Indonesia,
garis bawahi bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Artinya apa? Ada
dua entity, bangsa, ya baca rakyat, masyarakat, dan bangsa as a one
entity. Entity yang kedua adalah, bertanah tumpah darah tanah air, negara,
country. Ini adalah yang saya sebut the survival interest. Kalau ini
tidak, keberlanjutan, kelangsungan hidup bangsa kita tidak terjamin, survival
interest of our nation.
Yang
kedua, masih dalam pembukaan. Ikut melaksanakan ketertiban dunia dan
seterusnya. Apa artinya? Kita juga punya vital interest to contribute to the
making of the international peace and security. Ini juga bagian dari
pertahanan, kemanan kita dalam hubungan kita dengan dunia. Tolong itu jangan
dicabut dan jangan ditinggalkan.
Bagian
kedua adalah pasal 30 yang sudah diamandemen, 2 saja, pembukaannya dengan pasal
30 atau bab 12 tentang pertahanan dan keamanan negara. Coba kalau kita telaah bukan
bunyi letter lecht, secara tekstualis ayat demi ayat, tapi apa dibalik
itu. Ayat pertama kalau Saudara baca tiada lain adalah kewajiban warga negara, the
obligation of all citizens of Indonesia, untuk ikut dalam bela
negara, sesungguhnya itu. It's citizen, bukan hanya TNI dan Polri.
Yang
kedua, sistem disebut eksplisit adalah pertahanan, keamanan rakyat semesta. Dan
kalau kita bicara hankamrata, paling tidak yang terlibat itu ya TNI, ya Polri,
ya rakyat. Tidak ada yang excluded, semua terlibat. Baru pada ayat
ketiga, urusan TNI ini yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara. Apa ini? Sovereignity and territorial
integrity. TNI, nanti akan berkaitan dengan external defence.
Ayat
yang berikutnya lagi berkaitan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Polri dikatakan dalam konstitusi kita, menjaga kemanan dan ketertiban
masyarakat. Ini maintaining law and orderpublic
security. Kemudian mendukung, mengayomi dan melayani masyarakat. Ini
Undang-Undang Dasar bunyinya begitu, protecting the people, serving the
people, serving the community. atau juga disebut dengan
Dan
yang ketiga, masih urusan Polri, menegakkan hukum. Ini ya fighting the
crimes, enforcing the law, law enforcement, upholding the law. Clear-kan,
jelas sekali dalam Undang-Undang Dasar. Tolong ini jangan ditinggalkan di dalam
kita menkonstruksikan sistem dan nanti kelak barangkali tertuang dalam
undang-undang tentang pertahanan dan keamanan negara.
Saudara-saudara,
Dengan
dua review singkat tadi yang saya sampaikan, pertanyaannya kemudian, apa
yang tersirat dan tersurat dalam konstitusi kita itu? Boleh kita katakan bahwa
keamanan nasional, kalau Saudara prefer menggunakan istilah itu "K"
besar atau national security "S" besar, atau yang lebih suka, ada lebih
klop dengan pertahanan dan kemanan negara, boleh. Jangan ini seminar bubar
gara-gara berantem karena antara istilah keamanan nasional dan pertahanan dan
keamanan negara. Dari situ sebetulnya bahwa yang dikehendaki oleh konstitusi
ini kita memerlukan perlindungan pada manusia, pada masyarakat, pada bangsa on
the one hand dan kemudian tanah air atau tanah tumpah darah on the other
hand. Ini sudah lengkap Saudara, baca buku manapun sekarang ini, contemporary
book on defence and security, baca silakan. Kembalinya akan satu urusan, human
security. Kemudian urusan public security atau community
security, atau law and order.
Masuk
kepada internal security, bagaimana menghadapi separatisme,
pemberontakan, karena itu menyangkut kedaulatan dan keutuhan wilayah. External
defence, urusan agresi, serangan atau pendudukan oleh negara-negara lain
juga berkaitan dengan kedaulatan dan keutuhan wilayah. Jadi kalau elemen itu, human
security, public security, internal security and external defence, all those
things are included sebetulnya, baik tersurat maupun tersirat, baik
eksplisit maupun implisit dalam Undang-Undang Dasar 1945, berarti semuanya
sudah ada di situ. Maksud saya jangan menghabiskan waktu untuk bicara itu
panjang lebar sampai berjam-jam padahal ya kembalinya ke situ.
Saudara-saudara,
Mungkin
yang harus kita garis bawahi pengertian human security, banyak teorinya,
banyak pandangannya, tapi ambillah esensinya begitu. Human security ya,
itu saya kira tolong dikupas nanti, yang kita kenal bagaimana seorang, setiap
manusia itu merasa aman dalam menjalani kehidupannya, bebas dari kejahatan,
bebas dari penindasan, bebas dari kelaparan yang absolut, bebas dari bencana,
artinya bisa terlindungi kalau ada bencana alam, penyakit menular dan
sebagainya. Itu human security. Tetapi yang ingin saya sampaikan adalah
penggarisbawahan bahwa pengertian tentang human security, public security,
internal security, dan external defence itu harus dimengerti.
Saya
ingatkan sekali lagi, jangan istilahnya asih, tetapi hakekat dan pengertian.
Saya ingatkan karena nanti bisa deadlock gara-gara istilah. Kemudian
yang juga tersirat dan juga tersurat sudah jelas kok, siapa bertanggung jawab
tentang apa, siapa bertugas apa, siapa berbuat apa. TNI, Polri, warga negara,
rakyat, komponen bangsa yang lainnya, clear.
Jangan kita seolah-olah, "Belum ada aturannya, Pak, Polri harus apa, TNI harus
apa, masyarakat harus apa?" Ada
aturan dasarnya. Belum rinci, bikin rinci. Di mana, ya di Undang-undang. Belum
lebih detail, ya di peraturan pemerintah, dan seterusnya.
Saudara-saudara,
Masih
bicara Undang-Undang Dasar, sistem yang dipilih, saya katakan, sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Tolong hati-hati memahami atau membaca
Sishankamrata ini, supaya lebih luas, open minded dan jangan merujuk
hanya satu mazhab, satu pengertian apa yang disebut dengan hankamrata itu.
Inikan tiada lain dalam era modern total defence concept sebetulnya.
Melibatkan semua potensi, semua resources
atau sumber daya, serta mengembangkan kebijakan strategis, doktrin yang
semuanya bersifat semesta, total. Tidak berarti semua rakyat harus mengangkat
senjata. Pengertian nation in arms, perang dunia satu, perang dunia
kedua, masa-masa perang melawan penjajah, ada istilah nation in arms, tidak berarti setiap orang mengangkat senjata. Kita
pun punya pengalaman dulu dalam perang kemerdekaan.
Bahkan
Saudara-saudara, banyak literatur, banyak doktrin, banyak teori yang mengatakan
bahwa dalam dunia modern sekarang ini yang namanya national security,
dimensinya itu ya menyangkut politik dan diplomasi, ekonomi, militer,
teknologi, hukum, bahkan sosial budaya. Banyak literatur, ratusan buku tentang
itu. Tetapi kalau kita peras ya itulah total concept sebetulnya dalam
pertahanan keamanan di negeri ini.
Saudara-saudara,
Kalau
kita telaah secara mendalam, ini untuk Pak Muladi dan para Widyaswara dan
segenap civitas akademika Lemhannas, saya harus mengatakan mainstream
ideologi Lemhannas, yaitu wawasan nusantara, ketahanan nasional, itu masih
relevan. Karena banyak, "Wah, itu Lemhannas dari dulu wawasan nusantara sama
ketahanan nasional." Ya masih relevan, karena itu geopolitik-geopolitik itu
sendiri berkembang. The geopolitic of the 21st century berkembang, tidak
sama dengan era sejak Napoleon atau pra-perang dunia I dan II dulu. Geopolitics,
wawasan nusantara. National resilient,the power of nations, kalau di
sini ada teori gatra begitu. The concept of the power, the power of nations,
itu juga tetap relevan. Bahkan Saudara, diam-diam negara-negara lain itu
mengalami pergeseran-pergeseran tertentu, pergeserannya itu ya sistem, ya
kebijakan, strategi, doktrin dan banyak lagi. ketahanan nasional. Siapa? Setiap
negara menginginkan negaranya tidak mudah jatuh, tidak mudah runtuh, tidak
mudah bubar, juga konsep yang disebut
Amerika
Serikat, dulu one single doctrine, one single policy and strategy. The external
defence,homeland security,
ya sama dengan konsep kita, ancaman itu bisa dari dalam dan bisa dari luar,
begitu. Banyak negara yang masih menjaga internal security act, seperti
di Malaysia
masih ada, Singapura masih ada, negara tertentu masih ada, bahkan ada
negara-negara yang dulu tidak punya semacam itu punya, mirip dengan ISA, karena
mereka berpendapat itu masih relevan. perang itu, mempertahankan Amerika perang di dunia itu,
singkatnya. Ketika terjadi serangan di New
York pada tanggal 11 September 2001, negara dan
bangsa itu berpikir ulang. Sekarang Amerika Serikat punya
Di
kita, di Indonesia, ketika reformasi berlangsung kita telah hapuskan dan
tanggalkan yang namanya undang-undang subversi, karena dianggap tidak sesuai
dengan alam demokrasi. Kemudian beberapa tahun setelah itu kita merumuskan
perangkat undang-undang yang lain, seperti undang-undang melawan terorisme yang
tentu jauh lebih soft dibandingkan perangkat undang-undang sebelumnya.
Saya
hanya ingin mengatakan bahwa the world is changing, so the system, the
doctrine, the policy and strategy juga terus berubah. Jadi mari kita
bebaskan pikiran dogmatis kita yang seolah-olah kalau ada perubahan itu
ancaman. Belum tentu. Perubahan itu ya kalau itu diperlukan dan jadi
kesepakatan dan argumentasinya jelas, ya keperluan begitu. Kecuali fundamental
concensus yang menurut saya, saya pribadi tidak bisa kita ubah, yang sering
saya sebut Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dalam nafas pembukaannya, soul-nya,
spiritnya, bangun negara kesatuan dan juga falsafah atau hidup bersama dalam
kemajemukan atau Bhinneka Tunggal Ika. Those are fundamental concensus
yang tidak boleh kita ubah-ubah atas nama reformasi.
Saudara-saudara,
Saya
mengakhiri bagian atau chapter tentang ajakan kepada peserta seminar
agar tetap merujuk kepada apa yang ada dalam konstitusi kita. Berikutnya lagi,
setelah kita tetap merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, maka tentu kita harus
menelaah perkembangan dan dinamika, baik global, regional maupun nasional,
terutama yang beraspek dan berimplikasi kepada pertahanan dan keamanan negara
kita, agar konstitusinya sudah ada dan kemudian diimplementasikan, implementasi
dari Undang-Undang Dasar itu, termasuk sistem, termasuk undang-undang dan
lain-lainnya itu benar-benar tepat dan sesuai dengan our national interest
dan juga threat yang kita hadapi. Kita masuk sekarang ke teori ancaman
terhadap itu semua.
Saya
setelah dilapori tadi oleh Pak Muladi, nampaknya salah satu output, satu tujuan dari seminar ini
juga memikirkan undang-undang rujukan, Undang-undang cantolan itu seperti apa.
Sekarang kita sudah punya undang-undang pertahanan, betul Pak Purnomo? Kita
sudah punya undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia, Pak Djoko. Kita
sudah punya undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pak Bambang Hendarso. Di
sini ada sedikit yang kosong, Ini Undang-Undang Dasar 1945, ini undang-undang
yang lebih operasional. Rujukan tengah inilah yang barangkali tengah dipikirkan
oleh kita semua. Boleh Saudara mengatakan undang-undang pertahanan dan keamanan
negara. Kalau konsensus kita memilih itu, atau kita memilih undang-undang
keamanan nasional, karena itu sebetulnya satu entity dilihat oleh orang yang berbeda ya. Istilah manakala bisa
kita sepakati bagus, tapi jangan sampai kita perang saudara gara-gara belum
bersepakat dalam istilah.
Kita
mungkin membandingkan, saya baca pamfletnya Lemhannas. Kita ingin negara lain
punya national security act, ya dia punya. Boleh. National security
council, dewan keamanan nasional, mereka punya, tapi apa yang harus kita
pilih kita yang paling baik bagaimana yang paling tepat bagaimana.
Undang-undang pertahanan, ada dewan pertahanan nasional. Kalau hanya dewan
pertahanan nasional, berarti yang diurusi adalah lebih pada external
defence. Padahal de facto 24 jam. SMS yang saya baca, laporan yang
saya terima, koran yang saya ikuti, media dalam dan luar negeri, itu bukan
hanya external defence, tapi juga internal security, public security range-nya
luas sekali, spektrumnya luas sekali. Sehingga mungkin yang diperlukan nantinya
setelah ada landasannya, dewan, kalau mau yang suka dewan pertahanan dan
keamanan nasional, atau dewan keamanan nasional, K besar. Di situ siapa, ya ada
orang TNI, ada orang Polri, ada unsur lain dari komponen bangsa yang juga
bagian dari upaya pertahanan dan keamanan kita.
Rumuskan,
mari kita rumuskan tidak harus sama dengan National Security Council
Amerika Serikat, di sana ada Presiden, Wakil Presiden Menteri Pertahanan, ada
Menteri Luar Negeri, ada Direktur CIA, ada Chairman,
Chief of Staff, dan sebagainya. Jepang punya sendiri, Inggris punya
sendiri, negara lain. Apa yang kita perlukan, kita lihat pada the nature of
our problems yang dihadapi oleh negara ini, kita rumuskan, kita pilih
karena ini yang kita perlukan. Membandingkan dalam arti bukan mencontoh,
menjiplak, mengadopsi, tetapi menginspirasi kita. Dia punya itu karena
masalahnya itu, kita punya yang lain, karena masalahnya juga lain, meskipun ada
common characteristics, pasti ada itu.
Dalam
penyusunan undang-undang, saya berharap undang-undang itu domain pemerintah dan
DPR. Ada yang
meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Oleh karena itu, saya pantas,
kalau memiliki harapan. Karena siapa yang, begini Saudara-saudara, supaya tidak
salah mengerti. Undang-undang itu kehendak rakyat, rakyat yang bikin
undang-undang. Siapa yang menyusun undang-undang kemudian? Adalah yang
diberikan mandat oleh rakyat. Siapa? DPR dalam batas tertentu DPD. Karena DPR
orang-seorang dipilih oleh rakyat. Yang kedua, Presiden, saya dipilih oleh
rakyat. Panglima TNI dan Kapolri tidak dipilih oleh rakyat, oleh karena itu
sebetulnya Presiden, who is elected by the people, sekarang directly,
and the parliament who are also elected by the people, kita dikasih mandat
oleh rakyat, tolong aturlah negara ini, termasuk undang-undangnya seperti apa,
bertemulah kami. Jadi mandat ini sah, power that I hold itu juga given
by the people. Oleh karena itu, sah. Oleh karena itu, semuanya terpulang pada
undang-undang.
Ini
wartawan ngejar-ngejar, "Pak, bagaimana pandangan TNI boleh nggak, atau sudah
tepat belum atau bagaimana dalam pemilu 2014 nanti?" Semua ditanya, makin
banyaknya yang ngotot, makin senang media, karena agar hidup terus itu isunya.
Saya sudah menjawab di Cipanas. Kalau ada yang berpikiran belum saatnya,
hormati. Sudah saatnya, hormati. Sudah saatnya, tapi dengan catatan, hormati.
Belum saatnya, tapi dengan catatan, hormati. Semua, dengarkan itu semua, boleh.
Tidak ada orang tidak dilarang untuk punya pendapat di negeri ini. The
freedom of speech, the freedom of thought.
"Ketika
2014, bagaimana Pemilu nanti Pak, apakah betul-betul boleh menyoblos atau
tidak?" Ya lihat Undang-undangnya. Siapa yang bikin undang-undang? Ya Presiden
dengan DPR. Mengapa mereka berdua? Ya sudah diberikan mandat oleh rakyat. Kan begitu sebenarnya.
Jadi jernih melihat sesuat rasional, dengan demikian tidak harus lelah, yang
lain sudah sampai ke mana kita lelah gara-gara istilah, lelah gara-gara yang
lain-lain tadi.
Please, dimengerti dengan baik. Saya
kembali lagi, sudah keluar sebentar tadi. Dalam menyusun undang-undang nanti,
libatkan para pakar dan praktisi militer. Dengarkan pikiran para jenderal,
laksamana, marsekal, kolonel dan sebagainya. Libatkan pakar dan praktisi
Kepolisian, libatkan para diplomat dan ahli hubungan internasional, libatkan
para ekonom, ingat ada economic of defence, budget-nya bagaimana.
Teknolog, ahli hukum, ahli energi. Ingat sumber konflik suatu saat energi di
masa depan, ahli sejarah dan lain-lain. Ajak semua, yang betul-betul pakar,
bukan pakar dalam arti apa-apa sukar. Jadi betul-betul dilibatkan di situ.
Saya
tunggu supaya nanti DPR dan pemerintah kapan kalau sudah membahas, sudah masuk
ke badan legislasi itu sudah lebih utuh, lebih komprehensif waktu kita
membahas. Di sini ada para Pimpinan Komisi I, saya kira ada.
Saudara-saudara,
Kalau
2 hal sudah ya, rujuk Undang-undangnya. Yang kedua, kalau ada dikembangkan
nanti dalam Undang-undang, telaah tadi semua yang berkaitan dengan itu.
Sekarang
yang ketiga, masih main food, masih main course ya. kalau kita
berpikir sekarang dan 25 tahun ke depan, pahami betul tren, kecenderungan,
realitas dan isu-isu besar, supaya tidak bolak-balik merevisi undang-undang
begitu. Jadi intip trennya kemana dunia ini, negeri ini. Demikian juga challenges
dan fundamental issues yang kita hadapi. Sekali lagi, pada tingkat
global, regional dan nasional.
Contoh,
ya saya ingin memberikan contoh saja. Kalau kita bicara dunia kita sekarang
ini, maka geopolitik tengah berubah. Dulu dalam era perang dingin ada blok
barat, blok timur, ada non blok. Kemudian setelah perang dingin berakhir, itu
sudah ada seperti negara demokrasi dan negara non demokrasi, konon begitu.
Setelah Amerika diserang oleh kaum teroris tahun 2001, berubah lagi, sekarang
ini seperti apa dunia, apakah negara yang menjalankan nilai-nilainya dianggap
universal. Kemudian negara yang anti-kekerasan seperti itu atau yang pro,
dianggapnya begitu. Ini aliran pemikiran. Setelah krisis global, 2008-2009
sekarang bergeser lagi, kalau begitu Amerika tidak lagi menjadi one single
super power, di samping ada Eropa, ada Jepang, ada Asia Timur, bahkan
orang, "Wah jangan-jangan nanti super power itu Tiongkok dengan Amerika
atau Tiongkok dengan yang lain." Tapi muncul juga peran Timur Tengah dan
sebagainya. Geopolitic is changing now. Hati-hati, jangan menggunakan mindset
30 tahun yang lalu atau 20 tahun yang lalu.
Peace
and security juga
berkembang terus, Timur Tengah masih membara, ada alirannya kepada kekerasan,
seperti terorisme dan sebagainya. Global economy, hati-hati. Peperangan
mungkin korbannya hanya beberapa, tapi krisis ekonomi, krisis pangan, korbannya
bisa jutaan manusia, kematian bagi negara-negara yang sangat menderita bisa
besar, lebih dari korban peperangan pada tingkat divisi ataupun brigade-brigade
militer. Think about that. Ini betul-betul berubah, the meaning of
security di abad 21 ini.
Relation
among civilization.
Barat sama Islam misalnya, itu juga isu-isu kontemporer yang jangan dilewatkan.
Climate change, benturan kepentingan untuk penguasaan food, energy
and water, FEWS, food, energy, water security, extendability juga sangat
penting. Communicable diseases,Nuclear weapon,Human right versus
kedaulatan. Saudara kenal namanya humanitarian interventions. Itu juga
isu-isu kontemporer yang harus kita sikapi dan kita harus punya posisi, banyak lagi.
Tolong dilihat nanti dalam seminar dan dalam perumusan sistem serta Undang-undang. penyakit menular yang bisa membawa
korban ribuan ataupun puluhan ribu. ketegangan antara Iran
sama negara barat dan banyak lagi, Korea Utara misalnya.
Isu
nasional meskipun, alhamdulillah,
keadaan sekarang jauh lebih baik dibandingkan keadaan 10 tahun yang lalu, tapi
tetap kita punya concern pada keutuhan wilayah dan kedaulatan untuk
tidak memberikan ruang bagi separatisme ataupun pemberontakan. Kita juga tetap
menjaga keamanan wilayah, termasuk menghadapi sengketa teritorial, seperti
kasus Ambalat, yang masih terus kita jaga. Kita menghadapi trans-national
crimes, termasuk terorisme. Kita tentu negara kita juga ada human
security aspect, kemiskinan, penyakit, bencana. Oleh karena itulah, TNI dan
Polri, saya kira begitu keadaan di Aceh membaik, keadaan di Papua membaik,
Maluku, Maluku Utara dan Poso membaik, maka yang dilaksanakan lebih banyak military
operation and other then war, operasi militer selain perang. Apakah itu
masuk security? Masuk sekarang dalam non traditional security,
karena ada the re-definition of security misalnya.
Gangguan
kamtibmas, masih ada pembakaran, masih ada serang menyerang gara-gara pilkada habog-habogan,
bakar-bakaran, rusak-merusak begitu. Masih ada ternyata urusan public order,
public security. Tolong itu direkam dan dipertimbangkan dalam menyusun
seperti apa sistem, seperti apa desain Undang-undang yang akan diwujudkan.
Kemudian
yang terakhir masih sesuai pesanan panitia, Saudara ingin setelah bicara
tentang sistem tadi mau dikaitkan dengan the environment, negara kita,
negara demokrasi.
Saya
ingin memberikan contoh, kalau kita menganut nilai demokrasi menjalankan
kehidupan sesuai dengan nilai dan norma demokrasi, maka wewenang untuk
menyatakan perang, ya perang sekarang kita. Perang sama negara X misalnya. Kita
keluarkan, kita kerahkan 2 divisi infanteri, termasuk Angkatan Udara, Angkatan
Laut. Negara demokrasi dan termasuk dalam konstitusi kita, masuk dalam
undang-undang kita, itu domain politik. Tidak bisa Pak Bambang Hendarso, Pak
Djoko Santoso kumpul di Cilangkap, tiba-tiba konferensi pers, saya sedang
mimpin rapat di kantor, kami bersepakat, besok akan mengerahkan 2 divisi
ditambah dengan 10 satuan brimob untuk menyerang negara X begitu. Itu domain
politik.
Mengapa
politik? Yang mengambil keputusan yang diberikan mandat oleh rakyat. Siapa?
Presiden dengan DPR. Keadaan emergency Presiden, cut dulu dalam
waktu berapa Pak Hasanudin, Pak Theo? 2 x 24 jam harus disetujui oleh DPR, ada.
Lantas TNI diam saja? Pokoknya apapun dikatakan politisi ikut saja, oh tidak. Ada mekanisme. Presiden
sebelum menyatakan perang, sebelum mengerahkan pasukan, ada proses kami
sebenarnya dengan Panglima TNI, dengan Menko Polhukkam, dengan Kapolri, dengan
semua, Menlu segala macam. Ada
proses, ndak mungkin. Itulah di luar negeri, national security
council, a decision making forum, ada Presiden, ada unsur militer, ada
unsur diplomat, ada segala macam, di situ dan disetujui oleh parlemen mereka
juga. Itulah, itu kaidah demokrasi. Jadi tidak bisa, masing-masing menafsirkan
demi bangsa dan negara, kita perang sekarang. Lho ini Presiden belum tahu, DPR
belum tahu, kok langsung, ini nilai demokrasi, contohnya.
Dalam
penjagaan kamtibmas, Pak Bambang Hendarso cs, tugas beliau, tugas konstitusi
lho itu, keamanan dan ketertiban masyarakat. Tapi dalam alam demokrasi tidak
bisa apapun dilakukan, ya ada aturan hukumnya, ada aturan hak azasi manusianya
dan sebagainya, ada pembatas-pembatas. Itu democratic values have to do
practice di situ.
Kemudian
stabilitas. Dulu barangkali dalam pemerintahan yang semi otoritarian pokoknya
demi negara, demi stabilitas, demi pembangunan, pokoknya begini. Dalam alam
demokrasi, stabilitas tetap diperlukan, siapa bilang stabilitas enggak penting.
Negara manapun juga tidak ada yang tidak mementingkan stabilitas. Tell me,
kalau ada satu negara yang, "Ah, stabilitas enggak penting." Penting, cuma
stabilitas yang kita tegakkan adalah stabilitas in open society in
democratic system, ada.
Lantas
keterbukaan informasi. Ini wartawan misalkan ngejar Pak Djoko Santoso, misalkan
sedang ada perencanaan operasi, karena ada pelanggaran perbatasan, Pak Djoko
Santoso mempersiapkan kekuatannya setelah melapor kepada Presiden, setelah
Presiden oke dengan DPR, kalau itu reguler, tapi kalau ini, tidak termasuk
kategori itu, yang penting ada action segera. Tiba-tiba wartawan ngejar
ke Cilangkap, "Pak Djoko, ini kemana? Berapa kekuatan yang dikerahkan? Yang mau
dihantam musuh dimana, Pak? Jam berapa terbangnya? Nanti melintasi ini jam
berapa?'
Atas
nama demokrasi, atas nama keterbukaan informasi, no. Kalau itu sampai di
pers, ya tinggal musuh kita dengan rudal, dengan pesawatnya habis semua sebelum
sampai di sasaran. Ada
aturan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, mana yang boleh
dijelaskan kepada pers, kepada rakyat, mana yang bagian dari kerahasiaan
negara. Itu yang ngatur juga undang-undang. Siapa? Ya Presiden dengan DPR, yang
diberikan mandat oleh rakyat. Undang-undangnya sudah ada. Jadi jangan asal
ngomong, "Wah ini tertutup, tidak transparan, TNI itu, masak dirahasiakan jam
berapa menyerbunya itu." Itu memang dirahasiakan, bagaimana. Ini Kapolri ini
tertutup ini, "Jam berapa Pak, grebek narkoba?" Kok diberitahu gitu, umumkan di
TV, "Kami akan menggerebek di Jatinangor, jam sekian, rumah ini dan
seterusnya."
Tolong.
Oleh karena itu, pasangannya ada undang-undang keterbukaan informasi publik,
satu lagi pasangannya undang-undang kerahasiaan negara. Ini pasangan begitu.
Ketika undang-undang kerahasiaan negara belum diterbitkan karena ditentang,
"Wah ini bertentangan dengan demokrasi." Pastikan dulu undang-undang
keterbukaan informasi publik ada elemen tentang kerahasian negara dan elemen
itu ada, ada. Dengan demikian, tidak usah perang dunia, ada semua kok, asalkan
jernih kita melihat, enak kok mengelola negara dan pemerintahan ini, sebetulnya
begitu. Yang menjadi tidak enak, karena bertemunya banyak hal yang
kadang-kadang keluar dari kejernihan berpikir. Ini contoh ya urusan demokrasi,
lihatlah dengan baik.
Dan
globalisasi, sumber konflik sudah bergeser. Kita sudah tahu semua, dulu
ideologi, komunis, kapitalis, barat, timur dan sebagainya. Sekarang sudah
banyak non-ideologi, bisa saja nanti sengketa karena energi, banyak, bisa antar
keyakinan, clash of civilization. Itu Pak Christianto Wibisono, itu ada geopolitic
of emotion. Itu buku putihnya, itu yang sering diangkat seperti itu. Banyak
sumber konflik yang muncul, yang berbeda dengan sumber konflik di era 30-40
tahun yang lalu.
Saudara
juga pernah mendengar, "Eh dunia enggak usah ikut-ikut, ini negara saya, rakyat
saya, mau apa terserah saya." Ada,
barangkali seorang Presiden, seorang perdana menteri, seorang siapa seperti
itu. Karena mengatakan this is the right of soverignity, kedaulatan
saya. Dunia sekarang, globalisasi, itu ada pasangannya, oke, there is the
right of soverignity, tapi there is also the responsibility to protect.
Ada sebuah
pemerintah, sebuah pemimpin, karena ingin berkuasa, memerintahkan pembasmian
sebuah masyarakat, korbannya sudah 5 ribu dan ketika dunia ribut, "Oh jangan,
itu urusan negara kami, inikan kedaulatan kami." Sekarang dikontrol oleh the
responsibility to protect, the responsibility of the government to protect the
people, the responsibility a leader to protect his or her own people. Ini
globalisasi, tidak bisa kita abaikan seperti itu. Sekarang ada human right
council, dulu hanya UN Security Council sekarang UN Human Right Council.
Perkara-perkara itu masuk dalam penataan atau dalam sistem hubungan
internasional.
Saudara
kenal namanya non military hard power, hard power ya serangan militer.
Tapi non military hard power, sanksi ekonomi, embargo, macam-macam.
Tolong juga dilihat. Dunia juga ingin peaceful conflict resolution.
Kalau soal Ambalat, kalau saya dengar unjuk rasa, saya lihat unjuk rasa
kadang-kadang kok, "Serang saja, Pak." "Serang." "Takut ya Pak SBY sama negara
tetangga kita." Begitu.
Padahal
di ASEAN, kita mengenal namanya dalam ASEAN Charter, ASEAN political and
security community, harapannya kalau ada masalah bisa diselesaikan secara
damai, tidak langsung melancarkan perang. Itu ASEAN. Semangat dari dunia
sebetulnya itu, apakah semuanya begitu? Tidak. Masih ada peperangan di
Afganistan, peperangan di Irak, peperangan di banyak negara. Tapi sebetulnya
trennya itu ingin ada peaceful conflict resolution. Kita juga tidak
boleh kehilangan dari pemahaman kita terhadap what's going on pada
tingkat global, tingkat regional, dan tingkat nasional.
Saudara-saudara,
Agak
lama saya berbicara, saya sudah minta izin tadi pada Gubernur Lemhannas dan
Ketua IKAL, saya akan lama bicara. Tapi saya akan gunakan kesempatan untuk
berkontribusi dalam alam pemikiran itu. Tapi itulah pandangan, harapan dan
ajakan saya. Dan akhirnya output yang harus Saudara hasilkan apapun namanya
bisa naskah akademik atau apapun, saya tunggu. Teruskan kepada pemerintah dan
kepada DPR, teruskan kepada Menhan, kepada Panglima TNI, Kapolri, kepada Komisi
I DPR, kepada stakeholders yang lain.
Dengan
pandangan, ajakan dan harapan itu, akhirnya mengakhiri dari semua yang saya
sampaikan itu dan sesuai dengan agenda seminar, maka dengan memohon ridho Allah
SWT dan mengucapkan Bismillahirrahinirrahim, Seminar Nasional Ikatan
Alumni Lemhannas tentang Sistem Keamanan Nasional dengan resmi saya nyatakan
dibuka. Sekian.
Wassalaamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh.
Biro Naskah dan Penerjemahan,
Deputi Mensesneg Bidang
Dukungan Kebijakan,
Sekretariat Negara RI
|