hut_ri_65.png
  Informasi Kegiatan
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Foto/Poster Resmi Presiden RI dan Wakil Presiden RI (Copyright 2009 : Biro Pers dan Media/Rumga-Pres RI). Bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada seluruh Kantor Pemerintah (Kantor Menko, Departemen, Lembaga Negara, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN dan Kantor Perwakilan RI) yang memerlukan foto/poster tersebut dapat mengambil langsung dengan membawa surat permohonan ke Biro Pers dan Media Rumah Tangga Kepresidenan Sekretariat Negara RI, Jl. Veteran 16 Jakarta 10110, Telepon 021-3860189.
 
mediacomindo
MENU UTAMA
Standar Pelayanan Setneg
Prosedur Tetap
Pengumuman CPNS Setneg
Pengumuman CPNS Setkab
Informasi Tanda Kehormatan
Indonesia South South Technical Cooperation
Kerjasama Teknik Luar Negeri
Informasi Beasiswa
Jurnal Negarawan
Berita Foto
Pengaduan Masyarakat
Pengumuman
Webmail SETNEG
Koperasi SETNEG
Link
    www.indonesia.go.id
    www.wapresri.go.id
    www.setkab.go.id
    www.wantimpres.go.id
Hubungi Kami

SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Jl. Veteran No 17 - 18
Jakarta 10110
Alamat e-mail ini telah dilindungi dari tindakan spam bots, Anda butuh Javascript dan diaktifkan untuk melihatnya

Lagu kebangsaan Indonesia Raya ramai diperbincangkan Buat halaman ini dalam format PDF Cetak halaman ini
Jumat, 10 Agustus 2007

Sebaiknya segera dibuat UU yang merupakan amanat konstitusi. Lagu kebangsaan Indonesia Raya ramai diperbincangkan beberapa hari ini. Bukan karena menjelang perayaan Hari Kemerdekaan, tapi menyusul populernya lagu kebangsaan tiga bait (stanza).

Bait pertama sama persis, tetapi ada tambahan dua bait, yang menjadikannya lebih panjang dari lagu Indonesia Raya yang biasa kita dengar. Berbekal pernyataan Roy berapa media awalnya memberitakan versi tiga bait itu ditemukan Roy Suryo di Belanda.

Selanjutnya pernyataan itu dibantah beberapa pihak. Sebagai catatan, hukumonline juga pernah membuka video lagu 3 stanza yang diupload di Youtube sejak Desember 2006.

Terlepas dari perdebatan soal ‘penemunya’, penggunaan lagu Indonesia Raya telah diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Indonesia Raya. Pasal 2 Ayat (2) PP ini menyatakan “Jika pada kesempatan-kesempatan lagu kebangsaan dinyanyikan, maka lagu itu dinyanyikan lengkap satu bait, yaitu bait pertama dengan dua kali ulangan�.

Sedangkan Ayat (3) pasal yang sama menyatakan lagu kebangsaan dapat juga dinyanyikan seluruhnya, yakni 3 stanza. Yang juga menarik, Pasal 9 mengatur soal sikap berdiri, dan jenis-jenis tutup kepala  yang boleh tidak dibuka sepanjang lagu berkumandang.

Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa PP dibuat untuk menciptakan keseragaman. Sedangkan penjelasan Pasal 1 menyebutkan, yang dimaksud lagu itu ialah versi setelah diubah pada tahun 1943 oleh Panitia Peninjau Lagu Indonesia Raya.

Yang agak unik konsiderans PP ini ialah Undang-Undang Sementara 1950, yang sempat berlaku selama sekitar 9 Tahun sebelum keluar Dekrit Presiden 5 Juli tahun 1959. Mungkin karena UUD 1945 tidak menyebutkan lagu kebangsaan. Ditengah-tengah pembahasan Konstitusi oleh Konstuante yang rencananya akan menggantikan UUD 1945, dibuatlah PP soal Lagu Kebangsaan ini.

Sekedar mengingatkan, Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen memang hanya mengatur soal bendera dan bahasa. Kedua pasal tersebut hanya dinyatakan bahwa Bendera ialah Sang Merah Putih dan Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Dalam konteks otonomi daerah, lagu Indonesia Raya disinggung dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.  Pasal 2 UU itu menyebutkan, “Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan�.

Namun, tak ada pengaturan soal lagu kebangsaan di UU Nomor 10 Tahun 2005 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam.
Perlu pengaturan

Beberapa bulan lalu, Pakar Ilmu Perundangan-undangan Maria Farida sempat menyayangkan bahwa pada kenyataannya banyak hal-hal yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk diatur dengan UU, hingga sekarang banyak yang belum diatur dengan UU. Misalnya undang-undang tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

UUD Hasil Amandemen
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
 
Menurut pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sony M Sikumbang, pembentuk konstitusi, baik dulu maupun sekarang, pasti punya pemikiran yang cukup dan mempertimbangkan perlu diaturnya sesuatu hal lewat UU.

Pengaturan Lambang, Bahasa, Bendera, Lagu Kebangsaan nantinya menurut Sony lebih baik diatur dalam satu UU. Alasan Sony, bila memang akan diatur terpisah-pisah, UUD seharusnya mengatuir lebih lanjut tidak hanya dicantumkan dalam satu pasal. Selain itu, bisa perkiraan ruang lingkup pengaturannya tidak akan terlalu luas, maka secara teknis dapat dijadikan satu. 

Kabarnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sedang menyiapkan draf RUU soal ini, namun belum jelas apakah akan satu paket atau berdiri sendiri.

sumber :
http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=5144&Itemid=701

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >