Bantu Pemahaman Proses Standarisasi dan Sertifikasi Halal, Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK Gelar Sosialisasi di Balikpapan

 
bagikan berita ke :

Kamis, 06 Oktober 2022
Di baca 936 kali

Satuan Tuggas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) mengadakan Workshop Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan Dalam Rangka Implementasi UUCK bersama para pelaku koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Dinas Koperasi Kabupaten dan Kota, Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 6 Oktober 2022 bertempat di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan.

 

Workshop ini dibuka dengan sambutan Sekretaris Satgas UUCK, Arief Budimanta yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang dilakukan secara nasional dan bertujuan untuk memberikan gambaran terkini terkait situasi tentang konstruksi UUCK dan manfaatnya khususnya bagi para pelaku koperasi dan UMKM, khususnya di daerah.

 

“Melalui forum ini, Pemerintah mengharapkan adanya penyerapan aspirasi, pemantauan dari implementasi UUCK, sehingga dapat langsung merespon aspirasi yang berkembang di daerah dalam pelaksanaan UUCK, khususnya sektor koperasi dan UMKM. Mari kita diskusi bersama dalam kerangka penyempurnaan UUCK,” ujar Arif yang juga merupakan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi.

 

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Asisten Perekonomian, Pembangunan Dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Agus Budi Prasetyo dalam sambutannya mewakili Walikota Balikpapan menyampaikan harapannya bermanfaat terhadap forum ini tidak hanya dapat menjadi ajang tukar pikiran untuk menyempurnakan UUCK, namun juga dapat memperkuat implementasi UUCK pada level daerah seperti yang telah dilakukan oleh Kota Balikpapan.

 

“Pemerintah Kota Balikpapan telah berhasil menyesuaikan beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja, khususnya terkait dengan ketenagakerjaan dan penyederhanaan perijinan investasi. Dengan dasar aturan tersebut dalam implementasi UUCK dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, khususnya tenaga kerja lokal, pelaku koperasi dan UMKM agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi,” ucap Agus.

 

Adapun Kepala Biro Hukum Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), Henra Saragih dalam sambutannya menekankan arti pentingnya transformasi legalitas UMKM sehingga dapat lebih optimal dalam berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

 

“Pemerintah saat ini terus mendorong transformasi pelaku UMKM dari informal menjadi formal yang dapat dilakukan melalui OSS atau Online Single Submission dimana saat ini masih minim pelaku usaha yang telah terdaftar dan tentu menjadi PR bagi pemerintah untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai arti pentingnya legalitas usaha ini kedepannya,” pungkas Henra.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dari beberapa narasumber antara lain oleh Triningsih Herlinawati, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standarisasi Nasional (BSN); Khotibul Umam, Koordinator Bidang Bina Auditor Halal dan Pelaku Usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH); Farisca Utami, Analis Hukum pada Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM; dan Henra Saragih, Kepala Biro Hukum Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM).

 

Pada akhir sesi ini, peserta workshop yang hadir juga dapat berinteraksi dan berdiskusi dengan narasumber terkait materi yang disampaikan dan kondisi permasalahan yang terjadi di lapangan.

 

Permasalahan utama yang diutarakan oleh peserta adalah kendala teknis mengenai prosedur standarisasi terhadap produk UMKM dan perlu ada sinkronisasi atas standarisasi dan pelabelan terkait sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan SNI oleh BSN.

 

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, ada beberapa kendala yang langsung diselesaikan bersama di forum dengan bantuan pemangku kementingan terkait. Sedangkan aspirasi dan saran lainnya yang menjadi poin hasil diskusi, masukan, dan catatan terhadap implementasi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang masih perlu disempurnakan. (Humas Kemensetneg)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0