Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Mahendra Siregar: Terjaganya Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Dampak Pengendalian Krisis Yang Responsif

 
bagikan berita ke :

Kamis, 14 Juli 2022
Di baca 968 kali

Ketidakpastian global akibat Pandemi yang terjadi saat ini mengakibatkan ancaman krisis multi-dimensi yang berpengaruh kepada perekonomian semua negara di dunia, namun di saat banyak negara bersikap defensif terhadap keadaan tersebut, Indonesia justru melakukan reformasi besar melalui UU Cipta Kerja yang mampu menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap stabil.



Ketua Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Mahendra Siregar, menegaskan optimismenya terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan,  melalui pengelolaan krisis yang responsif yang telah mampu  membawa dampak pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin membaik, yang diramalkan  berada di atas  5 persen pada tahun ini.



Hal tersebut  disampaikan Mahendra saat membuka Focus group Discussion (FGD) Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan Dalam Rangka Implementasi Penyempurnaan Undang-Undang Cipta Kerja Terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang di gelar di Denpasar, Bali, pada Kamis, 14 Juli 2022.



Peran strategis Indonesia sebagai pemegang Presidensi G20 menjadi peluang untuk menunjukan kepada dunia atas pengelolaan krisis yang baik sekaligus menjadi teladan negara-negara lain di tengah badai krisis yang melanda dunia melalui reformasi besar dengan disahkannya UU Cipta Kerja.



“Dalam konteks UU Cipta Kerja yang kita diskusikan pada hari ini, menjadi sangat penting dan bukti keteladanan kita dalam mengelola ekonomi, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan lain sebagainya, yang memang benar-benar terbukti dilapangan, bukan hanya bagian dari retorika dan statement belaka.  Ditengah-tengah pandemi, Indonesia justru melakukan reformasi yang luar biasa,” ujar Mahendra lebih lanjut.



Namun demikian, Proses reformasi yang dilakukan harus tetap mematuhi proses, sistem, dan keputusan-keputusan, serta aspek legalitas yang menjadikan reformasi dan perubahan yang dilakukan semakin kredibel dan akuntabel, antara lain adalah melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU/18 Tahun 2020, untuk terus menerus melakukan penyempurnaan UUCK.



“Kita terus melakukan perbaikan terhadap proses perumusan dan penyempurnaan UU Cipta Kerja, yang saat ini tengah berlangsung, antara lain juga yang telah dilakukan dan dicapai adalah diundangkannya UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang sudah mengakui adanya suatu perundang-undangan dengan pendekatan omnibus, yang sebelumnya tidak pernah ada dalam kerangka penyusunan peraturan perundang-undangan dan ketatanegaraan kita,” tutur Mahendra.



Diakhir sambutannya, Mahendra menyampaikan agar kita melakukan yang terbaik, untuk memperlihatkan kekuatan ekonomi Indonesia yang memiliki diversifikasi ekonomi sebagai keunggulan. Mari kita bahas kerangka solusinya pada diskusi hari ini, dan mungkin peluang ini mungkin saja tidak akan terjadi lagi kedepan. “Ini waktunya kita, waktunya Bali, Waktunya Indonesia,” pungkasnya.



Kegiatan dilakukan dalam bentuk diskusi dengan para peserta yang berjumlah 48 orang yang terdiri atas perwakilan dari asosiasi pengusaha di Bali, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, dan Bapeda di lingkungan Provinsi Bali. Hadir juga narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Farid Mohammad, yang berbicara mengenai Implementasi persetujuan lingkungan dalam pengajuan ijin berusaha, dan Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Dendy Apriandi, yang memaparkan implementasi dan penyempurnaan UU Cipta Kerja, utamanya terkait sistem OSS-RBA.



FGD berlangsung produktif dengan antusias yang tinggi dari peserta,  dengan menghasilkan beberapa rekomendasi strategis, antara lain perlunya terus dilakukan  pendampingan dan sosialisasi dari pemerintah pusat kepada Pemda untuk pemrosesan perizinan berusaha di daerah pasca-penerbitan UU Cipta Kerja  dan mendorong agar Kementerian Investasi/BKPM menyediakan peningkatan dan penguatan layanan helpdesk di tingkat Kabupaten/Kota untuk menyikapi kendala dalam penggunaan OSS-RBA.



Turut hadir dalam Kegiatan FGD tersebut, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang juga sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Arif Budimanta, Ketua Pokja Strategi Sosialisasi, Dimas Oki Nugroho, Ketua dan anggota Pokja Monitoring dan Evaluasi, Edi Prijono, dan Soni Harsono. (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           0           0           0           0