Lantik 100 Pejabat Pratama, Administrator, dan Pengawas, Wamen Juri Ingatkan Tanggung Jawab Jabatan
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Kemensetneg, Rabu (08/07/2026). Acara yang berlangsung khidmat ini digelar di Gedung Krida Bhakti, Kemensetneg, Jakarta, pada siang hari.
Sebanyak 100 pejabat dilantik dalam prosesi tersebut, terdiri dari 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 29 Administrator, dan 56 Pengawas. Pelantikan ini merujuk pada dua keputusan menteri yang ditetapkan di Jakarta pada 8 Juli 2026, yakni Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 179 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemensetneg, serta Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 180 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Kemensetneg.
Para pejabat yang dilantik akan menempati sejumlah unit kerja strategis di lingkungan Kemensetneg. Sekretariat Presiden menjadi unit dengan penempatan terbanyak, yakni Sekretariat Presiden 76 orang, disusul Sekretariat Militer Presiden sebanyak 10 orang, Sekretariat Wakil Presiden 8 orang, Sekretariat Dukungan Kabinet 4 orang, serta Sekretariat Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Kementerian yang masing-masing menerima penempatan pejabat baru. Dari keseluruhan pejabat yang dilantik, 35 orang di antaranya menjalani promosi jabatan, sementara 65 lainnya menjalani proses mutasi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa setiap jabatan, baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), maupun Pengawas (Eselon IV), memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda, namun sama-sama memegang peran krusial dalam menjalankan roda organisasi Kemensetneg.
Wamensesneg menyampaikan bahwa Eselon II berperan sebagai jembatan penghubung antara gagasan dan arahan pimpinan dengan pelaksanaan program di lapangan. Menurutnya, ada tiga hal utama yang harus dijalankan oleh pejabat di level ini. Pertama, menerjemahkan gagasan dan arahan pimpinan agar mudah dipahami oleh jajaran di bawahnya. Kedua, memberikan rel dan panduan yang jelas agar dapat diikuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, mengawal pelaksanaan program tersebut dengan penuh tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan keraguan maupun ketakutan di kalangan pegawai.
Sementara itu, Eselon III dan IV berperan sebagai penggerak mesin organisasi yang bertugas mengubah gagasan dan arahan pimpinan menjadi gerak nyata di lapangan. "Tiga tanggung jawab utama bagi pejabat di level ini, yaitu menggerakkan tim agar setiap pekerjaan dapat tereksekusi dengan baik, memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai target dan rencana yang telah ditetapkan, serta membimbing dan mendampingi pegawai ketika menghadapi kendala di lapangan," jelas Juri saat menyampaikan sambutan.
Sebelum memberikan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, Wamensesneg menyampaikan pesan dan harapannya kepada seluruh pejabat yang baru dilantik agar dapat menunjukkan kinerja terbaik di posisi masing-masing. "Saya berharap Saudara bekerja dengan memberikan upaya terbaik. Kecepatan, ketepatan, dan akurasi harus selalu menjadi standar," ujar Juri.
Pelantikan ini menjadi bagian dari penataan organisasi di lingkungan Kemensetneg menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara, yang mengatur ulang pembagian tugas dan fungsi di berbagai sekretariat, mulai dari Sekretariat Kementerian, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Dukungan Kabinet, dan Sekretariat Kantor Staf Presiden. (NVT/ART-Humas Kemensetneg)