Optimalkan Kolaborasi dengan Kalangan Media, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Kunjungi Kantor Tribun Timur, dan Harian Fajar di Makassar

 
bagikan berita ke :

Jumat, 14 Oktober 2022
Di baca 1027 kali

Berbagai program yang diluncurkan pemerintah tidak akan berjalan dengan baik jika tidak menggandeng seluruh pihak untuk ikut menyukseskan program dan kerja-kerja pemerintah. Kolaborasi menjadi salah satu kunci agar seluruh program yang telah dirancang dan diimplementasikan dapat berjalan dengan optimal, tidak hanya memastikan program dimaksud dapat berjalan, namun lebih penting lagi adalah bagaimana memastikan program tersebut menghadirkan manfaat nyata bagi publik.

 

Pentingnya kolaborasi dengan seluruh pihak menjadi agenda krusial yang terus digalang oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, salah satunya adalah dengan kalangan media. Sedemikian strategisnya peran media sebagai bagian dalam proses penyempurnaan dan monitoring implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, menjadikan media visit sebagai salah satu agenda dalam rangkaian kegiatan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja di Makassar, pada 13-14 Oktober 2022.

Tribun Timur dan Harian Fajar menjadi dua kantor media yang dikunjungi oleh Tim Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dalam rangka mewujudkan kolaborasi dan membuka ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh pemangku kepentingan untuk ikut berpartisipasi secara bermakna (meaningful participation) dalam penyempurnaan dan implementasi UU Cipta Kerja, demikian disampaikan Eddy Cahyono Sugiarto, Kepala Biro Humas Kemensetneg saat membuka diskusi dengan jajaran Tribun Timur (13/10).

“Semua yang kita diskusikan akan bermuara pada dua hal yakni bagaimana kita mampu berkomunikasi dalam mendukung percepatan reformasi struktural dan peningkatan kesejahteraan bersama melalui penciptaan lapangan pekerjaan, kemudahan berusaha, pemberdayaan UMKM dan koperasi, dan mengakselerasi investasi yang berkualitas.” tutur Eddy.


Sejalan dengan apa yang disampaikan Eddy, Ronald Ngantung, Wakil Pemimpin Redaksi Tribun Timur saat menerima Tim Satgas menyoroti pentingnya pentahelix collaboration dalam memastikan setiap kerja-kerja pemerintah dapat berjalan secara optimal, dan disaat yang bersamaan dengan keterlibatan seluruh pihak akan memperkuat dalam sisi pengawasannya, salah satunya adalah bagaimana kontrol sosial saat implementasi UU Cipta Kerja.

 

Pentahelix collaboration harus dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja untuk mewujudkan meaningful participation, pemerintah harus meningkatkan komunikasi yang intens dengan para akademisi, komunitas sipil, pelaku usaha, dan media guna mendapatkan dukungan dalam implementasi UU Cipta Kerja”


 

Lebih lanjut Ronald menyampaikan dukungannya terhadap UU Cipta Kerja, meskipun masih ada beberapa hal yang masih perlu disempurnakan, namun secara garis besar implementasi UU Cipta Kerja telah dirasakan manfaatnya oleh publik, khususnya dalam kemudahan proses perizinan berusaha yang mudah dan cepat bagi para UMKM dan koperasi. Oleh karena itu, kita semua mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikan hal-hal positif dari UU Cipta Kerja, dan Tribun Timur membuka pintu yang seluas-luasnya untuk peluang kerja sama dan kolaborasi ke depan.

 

Pada hari yang sama, Tim Satgas juga berkesempatan menyambangi Kantor Harian Fajar, yang berlokasi di Gedung Graha Pena, Makassar (13/10). Tim Satgas di terima oleh Dian Hendiyanto Direktur SDM, dan Takdir Ridwan, Editor Harian Fajar, menjelaskan tujuan media visit untuk memberikan gambaran mengenai manfaat dari UU Cipta Kerja, terutama bagi para pelaku koperasi dan UMKM di daerah. Kegiatan ini juga menjadi salah satu cara untuk menjalin kolaborasi antara pemerintah dengan media lokal agar dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai manfaat dan juga menjaring aspirasi masyarakat untuk penyempurnaan serta penguatan implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

 

Rehobot Putera, perwakilan dari Biro Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang turut hadir dalam kegiatan media visit di Makssar menjelaskan proses penyempurnaan UU Cipta Kerja yang saat ini masih terus di lakukan oleh pemerintah, khususnya beberapa poin yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana termaktub dalam Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan secara formil bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

 

“bahwa dalam Putusan MK ada hal yang penting yang perlu digarisbawahi, yakni berkaitan dengan metode omnibus law saat ini sudah diterbitkan payung hukumnya melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. kemudian harus adanya meaningful participation. Artinya, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan perlu melibatkan masyarakat. Hal ini berlaku kepada semua pembentukan peraturan perundang-undangan hingga ke level daerah,” tegas Rehobot.

 

Takdir Ridwan, Editor Harian Fajar, menanggapi Rehobot bahwa permasalahan UU Cipta Kerja saat ini adalah kurangnya sosialisasi kepada publik utamanya manfaat-manfaat nyata yang dihadirkan oleh aturan tersebut, dan juga terkait dengan klaster ketenagakerjaan menjadi isu sensitif yang harus cepat di respon oleh Tim Satgas dan memastikan bahwa aspirasi-aspirasi yang berkembang dari pekerja di akomodasi dan dimasukkan kedalam agenda penyempurnaan UU Cipta Kerja.

 

Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Takdir, Dian Hendiyanto Direktur SDM Harian Fajar menyampaikan bahwa keberpihakan UUCK kepada para tenaga kerja harus tegas secara explisit tertuang dalam UU Cipta Kerja serta aturan turunannya, hal ini dikarenakan masih banyaknya penolakan yang diberikan oleh para buruh untuk UU Cipta Kerja.


“Pemerintah, dalam hal ini Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja untuk lebih memonitor kondisi yang terjadi di lapangan, terutama mengenai perlindungan dan kesejahteraan yang diberikan kepada para pekerja. Serta perlu ada perhatian untuk kesejahteraan dan meningkatkan kapasitas kompetensi dari pekerja di lapangan,” Pungkas Dian menutup pertemuan.

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0