Pemerintah dan DPR Bahas Perubahan Ketiga UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah

 
bagikan berita ke :

Jumat, 22 Agustus 2025
Di baca 1912 kali

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, selaku Ketua Panja Pemerintah menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama Panja DPR RI, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Agenda rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diajukan Pemerintah. Salah satu poin krusial dalam DIM tersebut adalah usulan perubahan kelembagaan Badan Pengelola (BP) Haji menjadi sebuah kementerian yang fokus menangani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.


Foto: Humas Kemensetneg

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0