Pernyataan Presiden Republik Indonesia Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual

 
bagikan berita ke :

Selasa, 04 Januari 2022
Di baca 670 kali

Istana Merdeka, Jakarta

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Bapak/Ibu, Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,


Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.

 

Saya mencermati dengan seksama Rancangan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu, saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan.

 

Saya juga telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI, sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

 

Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air.

 

Saya rasa itu yang dapat saya sampaikan.

 

Terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.