Satgas UU Cipta Kerja Selenggarakan Workshop di Medan, Pemerintah Daerah Harap Percepatan Sinkronisasi Aturan UU Cipta Kerja

 
bagikan berita ke :

Sabtu, 01 Oktober 2022
Di baca 730 kali

Pemerintah pusat bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) berproses menyempurnakan UU Cipta Kerja paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU/U-XVIII/2020 yang diperkirakan selesai sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sangat diperlukan melalui Satuan Tugas (Satgas) dalam kondisi perekonomian yang mengalami ketidakpastian dengan dinamika global, inflasi tinggi, sehingga perekonomian Indonesia tidak boleh berhenti.

 

Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada pimpinan pemerintah daerah maupun K/L yakni instrumen yang dapat digunakan oleh Pemda seperti kemanfaatan produk dalam negeri yang akan menggerakan perekonomian daerah, dimana datangnya dari pelaku usaha dalam negeri serta bahan baku, sebagai bagian dari orkestrasi pengendalian inflasi karena ketergantungan pada valuta asing akan semakin berkurang.

 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta saat membuka kegiatan Workshop Sosialisasi dan Sinkronisasi Aturan dalam Impelementasi dan Penyempurnaan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya bersama pemerintah daerah yang berasal dari provinsi/kabupaten/kota Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh di Kota Medan, pada Jumat (30/9).

 

“Dibalik itu problematika soal perizinan berusaha, jika bisa digerakan secara otomatis, inflasi bisa dijaga sehingga perekonomian bergerak. Pergerakan ini berimplikasi pada penciptaan lapangan kerja dan kemiskinan berkurang yang juga menjadi dasar kenapa melakukan reformasi struktural dalam implementasi UUCK.” Tutup Arif.

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, Aspan Sofian yang hadir mewakili Gubernur Sumatera Utara menyampaikan agar tercapainya tujuan UU Cipta Kerja yakni penciptaan lapangan kerja, perlindungan UMKM dan menyerap tenaga kerja seluas-luasnnya dengan mempertimbangkan perkembangan kemajuan daerah dan nasional. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan pemenuhahan hidup layak, menurut Aspan merupakan aspek penting dalam pembangunan manusia.

 

“Kami berharap penerapan dan aplikasi UUCK dapat melibatkan semua unsur dan memperhatikan semua aspek sehingga mempermudah pelaksanaan perizinan berusaha. Dengan begitu, investor bisa nyaman berusaha.” Pinta Aspan.

 

Workshop ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan memberikan tanggapan terkait proses penyelesaian perizinan dasar dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko terutama integrasi sistem antara perizinan dasar, pemanfaaan ruang, lingkungan maupun bangunan gedung. Secara khusus, terdapat masukan pada aspek perizinan dasar dan ketataruangan sebagai upaya mempercepat penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) karena basis perizinan Online Submission System (OSS).

 

Dalam Workshop ini telah menghasilkan kesepakatan guna penyempurnaan implementasi UU Cipta Kerja ke depannya, beberapa diantaranya pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan untuk memperbanyak gelombang pendidikan dan pelatihan mediator hubungan industrial bagi daerah. Khususnya untuk daerah yang struktur perekonomiannya didukung oleh sektor industri pengolahan.

 

Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan intensitas sosialisasi terkait dengan persyaratan dokumen lingkungan (Amdal, UKL-UPL dan SPPL) kepada pelaku usaha dalam pengurusan izin usaha yang memiliki tingkat risiko menengah rendah. Juga, pemerintah dalam hal ini lembaga OSS diharapkan untuk meninjau kembali penerbitan perizinan berusaha di daerah dengan menambahkan tahapan verifikasi kepada Pemerintah Daerah untuk menjaga iklim persaingan usaha bagi UMK dengan pelaku usaha retail.

 

Turut hadir sebagai narasumber antara lain Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Kementerian Dalam Negeri, Prabawa Eka Soesanta; Direktur Bina Mediator Hubungan Industrial, Kementerian Ketenagakerjaan, Adriani; Kasubdit Sektor Tersier, Kementeiran Investasi/BKPM, Delfinur Rizky Nolvihamzah; Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah I, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Indira Proboratri Warpani; dan Fungsional Analis Kebijakan, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Teguh Irawan. (RMU/FFA – Humas Kemensetneg)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0