Berikan Informasi Komprehensif Pengajuan Usul GTK, Setmilpres Sosialisasikan SE DGTK 1/2023

 
bagikan berita ke :

Rabu, 24 Januari 2024
Di baca 562 kali

Rabu (24/1), Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) melalui Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) menggelar Sosialisasi Surat Edaran (SE) Dewan GTK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Usul GTK, Pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan serta Pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, di Ballroom Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat.

Surat Edaran Dewan GTK  tersebut merupakan pedoman yang dapat memberikan gambaran bagi intansi pengusul mengenai pengajuan usul GTK, pencabutan serta pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, kepada Presiden melalui Dewan GTK yang secara teknis ditangani oleh Sekretariat Dewan GTK.

Membuka kegiatan, Kepala Biro GTK, Setmilpres, Laksma TNI I. Bayu Trikuncoro berharap peserta perwakilan kementerian/lembaga dan lembaga nonkementerian yang mengikuti sosialisasi bisa memperoleh informasi secara komprehensif. Di samping itu pula memudahkan proses penyelesaian usul GTK serta mewujudkan keseragaman dalam tata cara pengusulan khususnya mengenai bentuk surat usulan, lampiran, dan kelengkapan berkas administrasi.

Bayu juga menjelaskan, sosialisasi hari ini dilatarbelakangi evaluasi SE Dewan GTK Tahun 2022 yang memerlukan penjabaran lebih detail mengenai ketentuan syarat administrasi pengusulan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.


Melalui sosialisasi SE Dewan GTK ini, Kepala Biro GTK berpesan kepada peserta untuk meminimalisasi kesalahan dalam pengajuan usul GTK. "Setelah mengikuti sosialisasi, agar para peserta perwakilan kementerian/lembaga yang hadir dapat mempertanggungjawabkan kepada pimpinan masing-masing dengan melaporkan hasil sosialisasi SE Dewan GTK Nomor 1 Tahun 2023," kata Bayu.

Selanjutnya, Dwi Daryanto sebagai Arsiparis Ahli Madya Biro GTK menyampaikan rekapitulasi usulan GTK pada 2023 sebanyak 441.137 dengan presentase usulan memenuhi syarat 90,3%. Untuk kategori tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi, antara lain disebabkan adanya rangkap usulan, data tidak valid, masa kerja kurang, berkas tidak lengkap, tidak memenuhi syarat khusus Tanda Kehormatan, dan penyebab lainnya.

Pada sosialisasi SE Dewan GTK Tahun 2023 ini, juga diterangkan SOP Verifikasi Peninjauan Lapangan dan Pendalaman Tanda Kehormatan Satyalancana dengan Uraian Jasa, yang disampaikan Siti Isro'yati selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, Biro GTK. Siti menjelaskan, Dewan pengusulan melakukan verifikasi dengan cara meneliti dan mengkaji keabsahan serta kelayakan calon penerima GTK.

Kemudian, dalam melakukan verifikasi, Siti menyampaikan bahwa Dewan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan LN, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian tentang wajib memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan lainnya yang diperlukan atau diminta oleh Dewan. Hal tersebut dilakukan Sekretaris Militer Presiden terkait  jabatannya dalam pelaksanaan tugas  sebagai Sekretaris Dewan GTK.


Mendapatkan Penghargaan Administrasi Usulan GTK Terbaik, Windi Prigita mewakili Kementerian Kesehatan (Kemenskes) mengapresiasi pengahargaan yang diberikan Setmilpres. "Kami dari Kemenkes berterima kasih atas penghargaan yang diberikan. Sosialisasi hari ini sangat bermanfaat bagi kami untuk meminimalisasi kekurangan dalam menyiapkan syarat usul GTK ke Sekretariat Dewan GTK," ujar Windi.

Sementara, Karnudin dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama merasakan sosialisasi yang diadakan Setmilpres awal tahun ini sangatlah informatif, sehingga peserta mendapatkan pengetahuan dan kejelasan tentang tata cara pengajuan GTK, pencabutan serta pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sesuai dengan ketentuan. (DEW/YLI-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
7           0           0           0           0