Badan Ekonomi Kreatif
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.
Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.
Adapun susunan organisasi Badan Ekonomi Kreatif terdiri dari: Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan, Deputi Akses Permodalan, Deputi Infrastruktur, Deputi Pemasaran, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, dan Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.
Sebagaimana disebutkan di dalam Perpres, fungsi Badan Ekonomi Kreatif, adalah:
Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.
Adapun susunan organisasi Badan Ekonomi Kreatif terdiri dari: Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan, Deputi Akses Permodalan, Deputi Infrastruktur, Deputi Pemasaran, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, dan Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.
Sebagaimana disebutkan di dalam Perpres, fungsi Badan Ekonomi Kreatif, adalah:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
- Perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif;
- Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif;
- Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?