Implementasi UUCK Investasi dan Indonesia Maju

 
bagikan berita ke :

Kamis, 28 Maret 2024
Di baca 388 kali

Oleh: Eddy Cahyono Sugiarto


Visi Indonesia Maju 2045 dengan menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki pendapatan Rp 320 juta per kapita per tahun serta Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 7 triliun dollar AS, sejatinya merupakan visi besar bangsa Indonesia dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan Makmur.

Visi besar bangsa Indonesia tersebut akan melabuhkan Indonesia menjadi negara dengan pandapatan per kapita yang setara dengan negara maju sekaligus exit strategi untuk keluar dari Middle Income Trap (MIT), ditopang dengan transformasi bangsa melalui transformasi ekonomi, sosial, dan tata kelola.

Salah satu yang menjadi pilar penting dalam menggapai visi besar Indonesia Maju 2045 mendatang adalah transformasi ekonomi, utamanya dalam memastikan aspek regulasi semakin kondusif dalam memastikan berkembangnya aktivitas investasi ke Indonesia.

Hal ini diperlukan karena investasi sangat berperan dalam membuka lapangan kerja seluas-luasnya, utamanya dalam fokus menghilangkan hambatan investasi sehingga dapat menciptakan ekosistem iklim investasi yang kondusif menggapai Indonesia Maju.

Berkembangnya iklim investasi yang kondusif dengan adanya kepastian hukum menjadi poin yang sangat penting dalam menyukseskan akselerasi pembangunan, terlebih dalam hal menciptakan kemudahan investasi guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional. 

Investasi memiliki posisi yang sangat strategis dalam tataran pembangunan perekonomian suatu negara utamanya dalam menjamin pertumbuhan ekonomi yang mantap (steady state growth) berkesinambungan sehingga pembangunan memiliki manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Dengan mengambil studi kasus pada perekonomian negara maju, tampaknya teori Harrod-Domard dapat dijadikan acuan, Harrod-Domard menyimpulkan dalam teorinya bahwa investasi memiliki pengaruh ganda untuk jangka panjang (long-term). 

Pada satu sisi, investasi berpengaruh terhadap perkembangan produksi nasional suatu negara karena tersedianya stok modal yang menjadi faktor penting kelangsungan dunia usaha. Di sisi lain, investasi berpengaruh pada permintaan agregat. 

Oleh karena itu, untuk mencapai steady-state growth atau pertumbuhan ekonomi yang stabil mantap diperlukan kondisi di mana para pelaku usahanya memiliki harapan dan pandangan yang cenderung stabil pula. Pertumbuhan ekonomi yang stabil hanya akan dapat terpelihara bila adanya kepastian dalam berusaha dan iklim investasi yang kondusif, investasi yang kondusif dapat pula menjadi sarana dan motivasi dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi khususnya dalam upaya memperluas penggunaan tenaga kerja dalam meningkatkan produksi. 

Kaum aliran klasik menganggap akumulasi kapital sebagai suatu syarat mutlak bagi pembangunan ekonomi. Adanya pembangunan ekonomi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan. Jadi secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa dengan melakukan penananaman modal maka dapat meningkatkan pendapatan.

 

Implementasi UUCK bentuk transformasi ekonomi

Mengoptimalkan implementasi UUCK sebagai salah satu bentuk transformasi ekonomi menyongsong Indonesia Maju perlu terus digelorakan agar tercipta geliat investasi dalam menyokong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sebagai prasyarat Indonesia Maju.

Bila kita cermati perkembangan konstelasi geostrategis dan geopolitik global maka investasi tampaknya semakin memiliki peran strategis bagi suatu bangsa, apalagi ditengah ketidakpastian ekonomi global akibat perkembangan geostrategis dan geopolitik, yang menuntut pengembangan transformasi ekonomi, utamanya dalam memastikan ekosistem yang kondusif dalam mendorong geliat investasi guna menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pada area transformasi ekonomi, pertumbuhan sebesar 5% yang saat ini telah digapai, masih perlu terus ditingkatkan. Dengan skenario transformatif, diperlukan rata-rata pertumbuhan sebesar 6% agar tahun 2041 Indonesia dapat keluar MIT. Sedangkan dengan skenario sangat optimis, rata-rata pertumbuhan sebesar 7% agar tahun 2038 Indonesia dapat keluar MIT.

Oleh karena itu, pilihan strategi Indonesia dalam melakukan transformasi ekonomi melalui UUCK, utamanya memastikan geliat investasi terus tumbuh, perlu terus dioptimalkan implementasinya, melalui sinkronisasi aturan turunan, sinergi pusat dan daerah serta tumbuhnya keterlibatan para pemangku kepentingan (multistakeholder engagement) agar konsisten dalam memacu geliat investasi sebagai sumber pertumbuhan ekonomi nasional.

Akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional hanya bisa dilakukan kala investasi tumbuh, Indonesia pernah mencatat pertumbuhan ekonomi yang mencapai 12% sebelum krisis ekonomi 1998 dimana model pertumbuhan ekonominya ditopang oleh investasi yang stabil.

Kita tentunya berharap upaya untuk mendorong pelaku usaha melakukan kegiatan berusaha dan peningkatan produktivitas usaha di Indonesia menjadi pengarusutamaan dalam optimalisasi implementasi UUCK, sehingga dapat mendorong berkembangnya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha untuk penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia, perlindungan dan pemberdayaan ekonomi dan UMKM. 

Kemudahan berusaha yang diberikan oleh UUCK berupa perubahan pada pendirian, perubahan modal, kemudahan pendaftaran dan pengesahan badan hukum, hingga pada penyederhanaan Undang-Undang PT menjadi Perseroan Perseorangan, legalitas badan hukum perseroan perseorangan yang diberikan kemudahan pendaftaran dan pendirian.

Dalam praktiknya UUCK juga mendorong optimalisasi pemanfaatan kecanggihan teknologi yang berkenaan dengan digitalisasi bisnis prosesnya. Dengan kata lain, konsep omnibus law dalam UUCK diharapkan mampu menyederhanakan regulasi, menghilangkan tumpeng tindih dan menjadi mitigasi bagi kebijakan sinkronisasi dan perampingan regulasi di Indonesia.

Implementasi UUCK juga sangat bermanfaat dalam mengoptimalkan momentum bonus demografi yang sedang dihadapi Indonesia yang harus dapat kita transformasikan menjadi kekuatan dahsyat dalam mengakselerasi Indonesia maju dengan mengoptimalkan potensi bonus demografi agar pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat dipacu dan tidak 'jalan di tempat'.

UUCK dan beragam aturan turunannya diharapkan dapat mendorong terciptanya pengusaha-pengusaha baru yang berbasis pemanfaatan bonus demografi dengan dukungan optimal regulasi dalam memberikan dukungan besar kepada UMKM dari berbagai aspek, mulai hulu hingga hilr. Seperti permodalan, perizinan guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem layanan perizinan online berbasis risiko (OSS RBA), fasilitasi sertifikasi, hinga pemasaran dan kemitraan.

Melalui implementasi UUCK diharapkan akan tumbuh kewirausahaan baru berbasis generasi milenial yang sejalan dengan teori kewirausahaan destruksi kreatif (the creative destruction theory of entrepreneurship) yang digagas oleh Joseph A. Schumpeter, wirausahawan dipandang sebagai inovator utama dan kewirausahaan adalah pendorong utama ekonomi, menciptakan pertumbuhan ekonomi melalui badai penghancuran kreatif (Schumpeter, 1947).

Representasi modern tentang penghancuran kreatif dalam kewirausahaan dimaksud dapat kita cermati dari tumbuhnya perusahaan rintisan (start-up) yang inovatif yang tumbuh pesat di Indonesia. Start-up yang inovatif ini dapat memecahkan masalah yang ada yang dialami oleh pasar disamping dapat menciptakan solusi baru.

Dengan implementasi UUCK diharapkan dapat terus tumbuh kewirausahaan baru di Indonesia dengan memanfaatkan bonus demografi karena bagi Indonesia untuk menggapai negara maju, pengembangan kewirausahaan menjadi suatu keniscayaan, mengingat saat ini tingkat kewirausahaan Indonesia baru mencapai 3,47%, lebih rendah dari negara negara tetangga, seperti Singapura dengan tingkat kewirausahaan 8,5%, Thailand dan Malaysia 4,5%. Padahal untuk menjadi negara maju setidaknya dibutuhkan minimal 4% dari proporsi jumlah penduduk.

Transformasi spirit kewirausahaan pada ekonomi kerakyatan yakni Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional, UMKM terbukti tangguh terhadap goncangan akibat pandemi COVID-19. Penyerapan tenaga kerja oleh UMKM juga sangat tinggi dan terus bertumbuh mencapai 96,99%–97,22% dengan jumlah pelaku UMKM mencapai 62 juta atau sekitar 98% dari pelaku usaha nasional. Peran penting UMKM dalam perekonomian nasional sejatinya mencerminkan peran penting UMKM dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia.

Keterkaitan antara investasi kewirausahaan dan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja menjadi semakin relevan bila kita merujuk pada berbagai penelitian menunjukkan keterkaitan positif antara kewirausahaan dan pertumbuhan ekonomi.

Hasil studi Ogunlana (2018) menemukan kewirausahaan dapat memainkan peran penting dalam mencapai pertumbuhan ekonomi bagi negara untuk mengatasi krisis ekonomi. Ia menegaskan kewirausahaan dapat menghasilkan lapangan kerja, inovasi, meningkatkan produksi, dan diversifikasi sumber pendapatan ekonomi dengan mendorong pengembangan UMKM.

Kita patut bersyukur keberpihakan pemerintah RI dalam mengembangkan ekosistem yang kondusif terhadap pengembangan kewirausahaan berbasis UMKM semakin mendapatkan tempat dengan adanya UUCK sehingga yang diperlukan adalah memastikan optimalisasi implementasi UUCK dengan melakukan monitoring dan sosialisasi berkelanjutan untuk terus menumbuhkembangkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan (multistakeholder engagement) dalam tataran implementasinya. 

Kita tentunya berharap upaya mengoptimalkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dengan terus memperbaiki sinkronisasi, koordinasi, monitoring, sosialisasi dan harmonisasi kebijakan K/L pusat dan daerah serta implementasi UUCK pada tataran praktis sehingga dapat memacu ekosistem investasi kewirausahaan yang kondusif, serta naik kelasnya UMKM ke pasar global yang kesemuanya berkonstribusi dalam menjamin pertumbuhan ekonomi berkelanjutan guna menyongsong Indonesia Maju 2045. Semoga.

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0