Indonesia Mengesahkan Piagam Organisasi Kerja Sama Islam

 
bagikan berita ke :

Selasa, 02 April 2024
Di baca 379 kali

Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam).

 

Pengesahan Piagam Organisasi Kerja Sama Islam dilaksanakan dengan pertimbangan untuk meningkatkan peran aktif di forum internasional melalui keikutsertaan pada Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), agar tercapainya kepentingan nasional dan meningkatkan peran aktif Indonesia di forum internasional, serta mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) pada tanggal 18 Juni 2008 di Kampala, Uganda.

 

Salinan naskah asli Charter of the Organisation of Islamic Cooperation (Piagam Organisasi Kerja Sama Islam) tersedia dalam bahasa lnggris dan terjemahan berbahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perpres ini dapat diunduh melalui https://jdih.setneg.go.id/.

 

Perpres ini mulai berlaku diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024. (Tommy Dwi Darmo_Asdep Administrasi Hukum, Deputi PUU & Administrasi Hukum)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0