Lanjutkan Pembahasan Agenda Kenegaraan 2024, Dephublemmas dan Setjen MPR/DPR/DPD RI Gelar Rakor

 
bagikan berita ke :

Senin, 05 Februari 2024
Di baca 489 kali

Senin (5/2), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait dengan agenda kenegaraan tahun 2024. Rakor berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan (Hublemmas), Gedung Kemensetneg, Sayap Timur dan dihadiri jajaran Sekretariat Jenderal MPR/DPR/DPD RI serta beberapa Pejabat Eselon I di lingkungan Kemensetneg.

Melanjutkan rapat-rapat sebelumnya, Deputi Hublemmas, Gogor Oko Nurharyoko membahas mengenai salah satu agenda kenegaraan yaitu pelaksanaan Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2024 yang termasuk dalam rangkaian Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Rakor diadakan sehubungan dengan adanya ketentuan perundang-undangan yang mengatur kepindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Merujuk laporan Deputi Hublemmas pada rakor sebelumnya (31 Januari 2024) yang dipimpin Menteri Sekretaris Negara, Asdep Bidang Hubungan Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah (HLNLP), Hadi Nugroho memaparkan tentang rangkaian Pidato Kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2024 yang akan dilaksanakan dengan format hybrid. Pada format tersebut (di IKN), Presiden akan berpidato didampingi Wapres dan beberapa menteri terkait, dalam sidang yang dipimpin Pimpinan MPR/DPR/DPD RI. Sementara, para anggota MPR/DPR/DPD RI mengikuti Pidato Kenegaraan dari Senayan, Jakarta.

“Saat ini, pemilihan format hybrid merupakan solusi penyelenggaraan acara dan perlu terus dikembangkan sebagai upaya membiasakan pola kerja efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Hadi.

Kepada jajaran Sekretariat Jenderal MPR/DPR/DPD RI yang mengikuti rakor, Hadi menyebutkan bahwa UU No.3/2022 tentang IKN sebagaimana diubah dengan UU No. 21/2023, di antaranya mengatur kepindahan Lembaga Negara ke IKN yang dilakukan secara bertahap dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Sesuai hasil rakor sebelumnya, Kemensetneg telah melakukan telaahan yang menyimpulkan bahwa MPR harus bersidang di IKN, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Berkenaan hal tersebut, sepanjang Gedung MPR belum siap maka kegiatan MPR dapat dilaksanakan secara hybrid, yaitu Pimpinan MPR memimpin sidang melalui telekonferensi dari IKN dan anggota MPR bisa tetap berada di Jakarta. Selanjutnya, dapat didiskusikan untuk menyusun stratifikasi/seleksi kegiatan MPR yang prioritas/strategis untuk dilaksanakan di IKN atau di Jakarta.

Di akhir Rakor, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menanggapi telaahan yang telah dipaparkan Deputi Hublemmas dan Asdep HLNLP, Kemensetneg. Selanjutnya, jajaran Sekretariat Jenderal MPR/DPR/DPD RI akan melaporkan hasil rakor hari ini kepada pimpinan lembaganya masing-masing. (FFA/DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0