Percepat Elektronifikasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Kemensetneg Adakan Rapat Klarifikasi RPerpres tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik

 
bagikan berita ke :

Jumat, 27 April 2018
Di baca 1040 kali

Dalam rangka percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (RPerpres tentang PBE), Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan rapat klarifikasi untuk mempercepat penyelesaian RPerpres tersebut dengan mengundang instansi terkait, bertempat di Gedung Utama Kemensetneg Lantai 3 (24/4). RPerpres tentang PBE tersebut diprakarsai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).

Rapat yang dipimpin oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lydia S. Djaman dihadiri oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), Rini Widyantini; Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan; Staf Khusus Menteri PPN/Kepala Bappenas, Danang Ginanjar; Kepala Pusintek Kementerian Keuangan, Herry Siswanto; dan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait. Turut pula hadir dalam rapat tersebut Staf Khusus Mensesneg Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Abdul Aziz; Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemensetneg, Hanung Cahyono; dan Kepala Biro Informasi dan Teknologi Kemensetneg, Andrie Syahriza.

Masukan terhadap Substansi RPerpres

Terdapat beberapa catatan dan masukan dari kementerian terkait terhadap substansi RPerpres. Rencana Induk Penyelenggaraan PBE Nasional dan Arsitektur PBE Nasional perlu dijabarkan lebih lanjut. Hal ini penting karena RPerpres ini akan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga di seluruh Indonesia dalam menerapkan PBE di lingkungannya masing-masing. Selama ini penerapan elektronifikasi sistem pemerintahan di beberapa instansi baik pusat maupun daerah masih terkesan berjalan sendiri-sendiri atau sporadis tanpa ada acuan atau pakem yang jelas. Grand design e-government perlu dimuat di dalam RPerpres tersebut sehingga dapat mengikat tiap kementerian/lembaga pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.

Tujuan RPerpres

RPerpres ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi K/L baik di pusat maupun di daerah untuk segera ‘mengelektronikkan’ tata kelola dan manajemen pemerintahannya, karena dapat berdampak langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat seperti e-procurement, e-budgeting, dan ­e-planning. Bagi pegawai, elektronifikasi ini dapat memudahkan pekerjannya. Sedangkan bagi masyarakat, dapat memudahkan dalam memperoleh layanan. Sebagai ilustrasi, jika seseorang akan membuat akta keluarga maka tidak perlu lagi melampirkan foto kopi KTP karena kantor catatan sipil sudah memiliki data base masyarakat penerima layanan, termasuk nomor KTP. Begitu juga apabila masyarakat ingin berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (e-procurement), pertemuan antara pejabat pengadaan barang dan jasa dari pemerintah dan calon penyedia barang dan jasa dari masyarakat dapat diminimalisir.

Dampak lain dari terselenggaranya pemerintahan berbasis elektronik adalah terciptanya kota-kota pintar atau smart city di Indonesia. Selama ini pembangunan smart city sudah ada di beberapa daerah, namun masih berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi. Ide ini ditampung dalam RPerpres melalui salah satu prinsip pelaksanan PBE yaitu interoperabilitas. Prinsip interoperabilitas adalah prisip koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan antar sistem elektronik di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka pertukaran data, informasi, atau layanan. Dengan demikian, nantinya antar instansi pemerintah akan saling terhubung dengan menggunakan jaringan intra pemerintah.

Tindak Lanjut

Kementerian PAN dan RB akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan berkoordinasi dengan intansi terkait lainnya. Dalam waktu 1-2 minggu ke depan, draft RPerpres dimaksud akan diperbaiki, dibubuhi paraf persetujuan para menteri/kepala lembaga terkat, untuk kemudian diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan. (TDD/Pembangunan Manusia dan Kebudayaan – Humas Kemensetneg)

 

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           0           0           0           0