Presiden Terbitkan Keppres Perubahan Kepanitian Nasional Penyelenggara WWF Ke-10 Tahun 2024

 
bagikan berita ke :

Senin, 01 April 2024
Di baca 334 kali

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum Ke-10 Tahun 2024.

 

Penetapan Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum (WWF) Ke-10 dilaksanakan dengan pertimbangan penyesuaian kembali susunan Panitia Nasional Penyelenggara WWF ke-10 Tahun 2024. Hal ini dilakukan agar dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara WWF ke-10 Tahun 2024 yang akan digelar pada tanggal 18-25 Mei 2024.

 

Selain itu, sebagaimana Keppres Nomor 1 Tahun 2023, Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara WWF ke-10 tahun 2024 perlu membentuk suatu panitia nasional yang melakukan serangkaian kegiatan berupa pertemuan yang meliputi segmen tematik, segmen politik, segmen regional, dan youth forum, program sosial budaya, program side events, serta program Road to World Water Forum ke-10 tahun 2024.

 

Beberapa ketentuan dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024 diubah sebagai berikut: Pasal 8 ayat (1) membahas mengenai Wakil Ketua Harian, Pasal 9 mengenai Penanggung Jawab Bidang, Pasal 12 mengenai Penanggung Jawab Bidang Logistik, dan Pasal 13 mengenai Penanggung Jawab Bidang Acara.

 

Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024 dan dapat diunduh melalui https://jdih.setneg.go.id/(Tommy Dwi Darmo_Asdep Administrasi Hukum, Deputi PUU & Administrasi Hukum)

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           1           0