Setmilpres Hadiri Workshop Usulan Tanda Kehormatan RI di Lingkungan Kementerian PUPR

 
bagikan berita ke :

Jumat, 26 Januari 2024
Di baca 561 kali

Jum’at (26/1), Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Sekretariat Militer Presdien (Setmilpres) menghadiri Workshop Usulan Tanda Kehormatan RI untuk Periode 17 Agustus 2024 di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Workshop diadakan di HARRIS Hotel Bekasi, Jawa Barat dan diikuti seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Biro Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana, Sekretaiat Jenderal Kementerian PUPR serta Unit Organisasi Balai Kementerian PUPR.

 

Sebagai narasumber, Kepala Biro GTK, Laksma TNI I Bayu Trikuncoro yang hadir bersama jajaran Biro GTK menyampaikan hal-hal teknis seperti tata cara pengajuan usul GTK, pencabutan tanda jasa dan tanda kehormatan, serta pemakaian tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai Surat Edaran (SE) Dewan GTK Nomor 1 Tahun 2023. Bayu juga membahas tentang pedoman verifikasi usulan terkait Satyalancana Karya Satya maupun tanda kehormatan berbasis uraian jasa yang memerlukan peninjauan lapangan.

 

Pada kesempatan tersebut, Bayu juga menyampaikan informasi terkait evaluasi tahun 2023 baik usulan maupun realisasi rencana kebutuhan untuk Kementerian PUPR. “Saya berharap target serta realisasi atas usulan dan rencana kebutuhan dari Kementerian PUPR pada tahun 2024 ini lebih baik dari tahun sebelumnya, kalau perlu zero mistakes," ujar Bayu.

 

Kolonel (CAJ) Sandy selaku Kepala Bagian Penganugerahan, Biro GTK menjelaskan tentang pencabutan tanda jasa dan tanda kehormatan, serta pemakaian tanda jasa dan tanda kehormatan. Pemakaian tanda jasa dan tanda kehormatan merupakan klausul baru yang ditambahkan pada SE Dewan GTK Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disosialisasikan kepada seluruh kementerian/lembaga/instansi pengusul beberapa waktu lalu.

 

“Sesuai dengan yang telah diatur pada Pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang GTK, Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan yang telah diberikan apabila penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf b, e, dan f pada uu nomor 20 tahun 2009 tentang gtk”, kata sandy.

 

 


Foto: Biro GTK, Setmilpres

 

Selanjutnya, Sandy menerangkan agar setiap instansi diharapkan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala kepada anggota/pegawai di lingkungan instansi masing-masing yang telah memenuhi ketentuan pencabutan tanda kehormatan untuk dapat diajukan usulan pencabutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara, untuk tata cara pemakaian tanda jasa dan tanda kehormatan agar masing-masing instansi pengusul dapat mengacu kepada SE Dewan GTK Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pedoman.

 

Sesi berikutnya, Analis Sumber Daya Aparatur Ahli Muda, Biro GTK, Siti Isro’yati membahas mengenai Pedoman Verifikasi Usulan, khususnya untuk Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang menjadi pembahasan khusus. Hal ini mengacu pada data dari hasil rekapitulasi usulan GTK pada 2023 bahwa masih terdapat kesalahan administratif yang berasal dari prosedur pengusulan, seperti hal batas waktu pengusulan maupun usulan yang tidak memenuhi syarat.

 

“Usulan yang tidak memenuhi syarat paling banyak ditemukan karena rangkap usulan serta data tidak valid, masing-masing sebesar 26,4% dan 25,6% menurut presentasenya,” tutur Siti.

 

Selain itu, Siti juga menyampaikan data terkait pelaksanaan verifikasi lapangan usulan tanda kehormatan dengan uraian jasa sepanjang tahun 2023. Dari data tersebut, tercatat jumlah usulan mencapai 221 orang dari 27 instansi pengusul. Berdasarkan usulan tersebut, terdapat 180 orang yang memenuhi syarat dan dianugerahkan tanda kehormatan.

 

Terkait Tanda Kehormatan Samkaryanugraha yang merupakan klausul baru pada SE Dewan GTK Nomor 1 Tahun 2023, Siti mengingatkan bahwa batas waktu pengusulannya yaitu tiga bulan sebelum penganugerahan. Selain itu, Siti juga menjelaskan bahwa prosedur verifikasi akan dilakukan melalui metode daring dan peninjauan lokasi, apabila diperlukan.

 

Workshop kali ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta kepada narasumber terkait Usulan Tanda Kehormatan RI untuk Periode 17 Agustus 2024 dan rencana usulan Kementerian PUPR untuk Periode 17 Agustus 2024. (MS/DEW/WKA-Biro GTK_Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0