Siaran Pers: Presiden Joko Widodo Bentuk Pansel Calon Hakim Konstitusi yang Diajukan Presiden

 
bagikan berita ke :

Selasa, 24 April 2018
Di baca 1342 kali

Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden yang ditetapkan pada tanggal 16 April 2018. Pansel ini dibentuk untuk memilih calon pengganti salah satu Hakim Konstitusi.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 bahwa Hakim Konstitusi berjumlah sembilan orang yang terdiri atas tiga orang yang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.

 

Saat ini, tiga Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden adalah Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H., Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H, M.Hum., dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.

 

Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. diangkat sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tanggal 22 Juli 2013 dan telah mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden RI pada tanggal 13 Agustus 2013. Namun, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2018 masa jabatan Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. akan berakhir sehingga perlu disiapkan calon penggantinya.

 

Berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, antara lain mengatur tentang Pencalonan Hakim Konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif dan Pemilihan Hakim Konstitusi dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.

 

Pembentukan Panitia Seleksi merupakan bentuk perwujudan pemilihan Hakim Konstitusi yang transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel. Keanggotaan Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden sebagai berikut:

  1. Dr. Harjono, S.H., M.C.L., sebagai Ketua merangkap Anggota;
  2. Dr. Maruarar Siahaan, S.H., LL.M., sebagai Anggota;
  3. Sdr. Sukma Violetta, S.H., LL.M., sebagai Anggota;
  4. Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH., LL.M., sebagai Anggota;
  5. Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M., sebagai Anggota;
  6. Dr. Cecep Sutiawan, M.Si., sebagai Sekretaris.

 

Panitia Seleksi yang telah dibentuk memiliki tugas untuk mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden; mengumumkan kepada masyarakat mengenai Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden untuk mendapatkan tanggapan dan masukan; menyeleksi dan menentukan nama Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dan menyampaikan kepada Presiden nama-nama Calon Hakim Konstitusi Hasil Seleksi.

 

Panita Seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugasnya secara transparan, parsitipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan Calon Hakim Konstitusi yang kredibel. Calon Hakim Konstitusi hasil seleksi oleh Panitia Seleksi diharapkan dapat disampaikan kepada Presiden selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli 2018.

 

 Jakarta, 24 April 2018

 (Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0