Di Bawah Arahan Presiden Prabowo Subianto, Rp13,25 Triliun Kerugian Negara Berhasil Dikembalikan

 
bagikan berita ke :

Senin, 20 Oktober 2025
Di baca 174 kali

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Acara tersebut digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.


Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0