Di Bawah Arahan Presiden Prabowo Subianto, Rp13,25 Triliun Kerugian Negara Berhasil Dikembalikan
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Acara tersebut digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?