Hadirkan Partisipasi Inklusif, Komisi Percepatan Reformasi POLRI Jaring Aspirasi Dari Berbagai Lembaga Perempuan, Anak, dan Disabilitas

 
bagikan berita ke :

Rabu, 03 Desember 2025
Di baca 246 kali

Inklusivitas menjadi salah satu nilai penting yang dipegang oleh Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia dalam menyerap aspirasi masyarakat. Nilai besar dihadirkan pada audiensi yang dilakukan oleh Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia bersama dengan Lembaga Aspirasi Perempuan (3/12) di Ruang Aspirasi, Kementerian Sekretariat Negara, guna memperkaya masukan dan kritik membangun bagi transformasi POLRI. 

 

Membuka audiensi, Jimly Asshidiqie, selaku Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia, mengapresiasi penuh antusiasme tokoh perempuan untuk berkolaborasi membangun institusi kepolisian untuk menjadi lebih baik dan bermanfaat.

 

"Hari ini kami membuka ruang untuk mendengar aspirasi lembaga di bidang perempuan. Bagi komisi, kesetaraan gender menjadi perhatian, mengingat keterlibatan perempuan di kepolisian baru 6,3 persen, padahal banyak peran yang bisa mereka isi dan perkuat," ujar Jimly.

 

Hadir sebagai pembicara pertama, Kanti W Janis, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), menyampaikan bahwa dalam banyak kasus, terjadi malpraktik yang dilakukan oleh anggota kepolisian, salah satunya terkait dengan aksi unjuk rasa masyarakat. 

 

“Kami mendesak reformasi Polri segera. Penegakan hukum tak boleh lagi seperti hukum rimba. Polri harus kembali pada mandatnya, melayani dan melindungi rakyat, bukan bekerja sama dengan pelanggar. Transparansi dan keberpihakan pada keadilan harus menjadi dasar perubahan,” ujar Kanti.

 

Fatimah Asri, Anggota Komisi Nasional Disabilitas, menekankan pentingnya layanan Polri yang ramah disabilitas dan perlunya penguatan perspektif melalui pendidikan serta regulasi yang inklusif.

“Polri harus membangun sistem yang benar-benar inklusif, dari rekrutmen hingga proses hukum. Penyandang disabilitas, terutama perempuan, memerlukan perlindungan, akses komunikasi yang memadai, dan pengawasan yang efektif. Inklusivitas adalah standar yang wajib dipenuhi,” ujar Fatimah.

Melanjutkan Fatimah, Kikin Tarigan, yang juga Anggota Komisi Disabilitas Nasional, mengungkapkan harapannya bahwa penyandang disabilitas yang ingin menjadi anggota kepolisian perlu memperoleh perhatian yang memadai dan dukungan yang sesuai.

“Perlu dipahami bahwa tidak semua bentuk disabilitas tampak secara fisik, sehingga hal ini memerlukan perhatian khusus. Pimpinan harus mampu mengidentifikasi dan memastikan bahwa anggota yang memiliki disabilitas memperoleh dukungan yang sesuai. Mulai dari mereka yang memiliki gangguan tertentu hingga yang membutuhkan asesmen psikologis, setiap tingkatan wajib mendapatkan perhatian yang proporsional,“ ungkap Kikin. 

 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Uli Arta Pangaribuan menyerukan urgensi perhatian khusus dan aturan yang berkaitan dengan penanganan kasus hukum yang melibatkan perempuan dan penyandang disabilitas. 

 

“Di lapangan, kami sering menemui hambatan dalam penanganan kasus perempuan dan penyandang disabilitas, mulai dari victim blaming, layanan yang tidak ramah, laporan yang dipersulit, hingga kurangnya transparansi,” ujar Uli.

 

Senada dengan Uli, Tuani Sondang, Koordinator Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), mengatakan bahwa dalam praktiknya, polisi sering terkesan lalai akan kondisi kesehatan pihak-pihak yang berurusan dengan hukum serta adanya iming-iming tertentu guna penyelesaian kasus. 

 

“Beragam kasus ini menunjukkan betapa rentannya perempuan dalam proses hukum. Polri harus memastikan setiap tindakan benar-benar humanis, akuntabel, dan melindungi mereka yang paling rentan,” seru Tuani dalam diskusi.

 

Menyambung diskusi, Said Niam, anggota Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), menegaskan pentingnya kepolisian bertindak dan menangani kasus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kembali sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. 

 

“Kami mendorong proses penangkapan yang lebih humanis. Aparat harus menghormati hak-hak dasar warga, termasuk hak saksi menolak memberi keterangan saat merasa tidak aman, agar proses hukum tetap adil, proporsional, dan menghargai martabat,” ujar Said. 

 

Mike Verawati Tangka, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, menegaskan pentingnya Polri sebagai pengayom yang tidak memihak dan sensitif terhadap kebutuhan perempuan. Ia menekankan bahwa setiap prosedur harus setara dan berkeadilan.

 

“Reformasi POLRI harus memasukkan perspektif gender dan inklusi secara nyata, dari revisi kebijakan hingga rekrutmen perempuan yang memadai. Perubahan fasilitas saja tidak cukup, yang dibutuhkan adalah langkah konkret, audit berkala, dan perubahan perspektif agar POLRI benar-benar mampu melindungi perempuan dan membangun kepercayaan publik,” ungkap Mike menyampaikan rekomendasinya. 

 

Sekretaris Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Masruchah menyampaikan bahwa kesetaraan gender perlu menjadi perhatian di tubuh POLRI, dengan mengedepankan inklusivitas bagi anggota perempuan di POLRI. 

 

“Penanganan kekerasan pada perempuan akan lebih efektif dilakukan oleh Polisi Wanita, namun rekrutmen harus direformasi, bukan lagi menilai hal yang tak relevan seperti keperawanan, melainkan kemampuan memahami Hak Asasi Manusia dan perspektif gender,” ujar Masruchah. 

 

Menanggapi masukan yang diberikan, Jimly Asshidiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia, akan menjadikan hasil audiensi sebagai bahan evaluasi bagaimana POLRI menyikapi terkait isu perempuan dan isu penyandang disabilitas. 

 

“Penguatan regulasi, termasuk UU dan instruksi presiden, kami rasa penting agar POLRI dapat menegakkan putusan hukum dan melindungi kelompok rentan. Kami juga akan memastikan perlindungan bagi perempuan dan disabilitas diperkuat, termasuk lewat peningkatan proporsi Polwan di kelembagaan POLRI,” ujar Jimly dalam tanggapannya. 

 

Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia, menuturkan bahwa audiensi bernilai sangat penting dalam memperoleh testimoni berkaitan dengan kinerja anggota kepolisian, sehingga perbaikannya dapat tepat sasaran. 

 

“Masukan Saudara sekalian dalam forum ini, melalui paparan kasus, menjadi gambaran dan masalah yang kami catat dan kami bahas di internal komisi, sehingga perbaikan itu akan dapat menyentuh akar masalahnya,” ungkap Mahfud. 

 

Kemudian, Ahmad Dofiri, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia, menegaskan komitmen komisi dan POLRI untuk mendukung kesetaraan gender di setiap lini dalam institusi kepolisian, utamanya dalam ranah-ranah penting dan vital. 

 

“Kami tak henti mendorong kesetaraan gender di POLRI, dimana bukan tidak mungkin jabatan Kapolda diisi oleh perempuan. Kami juga mengapresiasi bagaimana tadi dipaparkan tentang peran kritis Polwan serta pendekatan humanis dalam penanganan unjuk rasa,” ujar Ahmad Dofiri. (OTH-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           1