Jaring Aspirasi Akademisi, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Gelar FGD Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Bandung

 
bagikan berita ke :

Jumat, 29 Juli 2022
Di baca 757 kali

Dalam hal upaya untuk memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM,  dalam mendukung upaya pemerintah untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional sehingga terus tumbuh pesat di tengah berbagai tantangan saat ini.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Percepatan Sosilasiasi UU Cipta Kerja mengelar focus group discussion (FGD) di Bandung, pada Kamis (28/7), bersama dengan para akademisi yang terdiri atas dosen dan mahasiswa dari bidang hukum, ekonomi dan bisnis, serta ilmu politik dari berbagai universitas di Provinsi Jawa Barat, untuk memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sesuai dengan amanat  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU/18 Tahun 2020, dalam rangka penyempurnaan implementasi UU Cipta Kerja, utamanya dalam memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

 

“Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menginginkan ada suatu pertukaran pemikiran untuk dapat menyampaikan update yang sudah dilakukan pemerintah paska putusan MK tersebut dan dampaknya di lapangan.” ungkap Arif Budimanta, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, dalam sambutannya.

 

Arif Budimanta yang juga sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, memandang perlu untuk memfasilitasi secara khusus akademisi, Koperasi dan UMKM dalam kegiatan FGD untuk dapat mendapatkan umpan balik terkait agenda penyempurnaan UU Cipta Kerja.

 

“Kita memerlukan pandangan dari perspektif akademik terkait dengan substansi dalam UU Cipta Kerja maupun terkait dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca putusan MK sehingga dalam proses penyempurnaan UU Cipta Kerja sebagaimana diamanatkan oleh MK dapat dikerjakan dengan semangat partisipasi bermakna.” tambah Arif.

 

Profesor Tadjuddin Noer, Pakar Ketenagakerjaan yang juga Guru Besar dari Universitas Gadjah Mada yang hadir sebagai salah satu penanggap, mengungkapkan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja sudah mulai terjadi perubahan dalam hal pengurusan perizinan yang lebih mudah dan cepat, baik itu dibidang investasi, Koperasi dan UMKM, maupun riset atau inovasi. Hal ini juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, sebagai dasar penyelenggaraan perizinan berusaha  terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

Acara yang berlangsung produktif ini mendapatkan berbagai pertanyaan dan masukan dari para peserta. Salah satunya dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Profesor Tarsius Murwaji, yang memberi pandangannya, terkait peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan kodifikasi sejak zaman kolonial Belanda. Tarsius membandingkan bahwa pada zaman Belanda UU tidak perlu peraturan pelaksanaan karena UU sudah cukup memadai dalam pengaturan.

 

“Saya melihat kita tidak berpikir sederhana, ditengah peraturan UU ada materi peraturan yang seharusnya tidak perlu diatur dengan PP. Dapat dikatakan ada dua jenis UU, pertama  yang bernasib baik seperti cipta kerja karena bisa mengubah 76 UU dan ada UU yang menjadi korban. Nanti ketika ada omnibus law lain bisa diubah lagi. Jika UU omnibus law punya hak untuk diubah, lalu muncul UU yang lain khawatir ada UU super omnibus.” lanjut Tarsius.

 

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, yang juga selaku anggota Pokja Monitoring dan Evaluasi, Dadang Rukmana memberikan tanggapan, ”Bagaimana mengukur dampak dari implementasi UU Cipta Kerja yang berjalan agar kita dapat feedback apa saja yang jadi kendala dan kita cari solusinya dalam rangka implementasi dan penyempurnaan, sehingga jika ada hal yang tidak pas perlu diperbaiki dan disinkronkan.” tandasnya.

 

FGD yang diikuti oleh 39 orang peserta ini menghasilkan berbagai masukan dan kesepakatan. diantaranya dalam UU Cipta Kerja perlu lebih detail terkait dengan pelatihan dan pemberian sertifikasi kepada angkatan kerja dan pekerja muda, UU Cipta Kerja harus lebih difokuskan pada upaya meningkatkan peluang kerja dan memecahkan persoalan terkait perizinan usaha, serta perlu menambahkan ketentuan mengenai fasilitasi kemudahan berusaha kepada Koperasi dan UKM di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

 

Turut hadir dalam kegiatan FGD antara lain, Kepala Sekretariat Satgas, Eka Denny Mansjur, Asisten Deputi Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan, Deputi Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Agus Kurniawan, dan Dosen Fakultas Hukum Universtas Padjadjaran, Ema Rahmawati, yang bertindak sebagai moderator. (Humas Kemensetneg)

Kategori :
Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0