Jaring Aspirasi Kelompok Masyarakat Sipil Di Surabaya, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Gelar Kegiatan Serap Aspirasi Publik

 
bagikan berita ke :

Rabu, 29 Juni 2022
Di baca 1050 kali

Partisipasi masyarakat sipil dalam proses penyempurnaan dan akselerasi implementasi UU Cipta Kerja memiliki peran yang sangat penting dan strategis, melalui pemahaman yang sama akan pentingnya UU Cipta Kerja, diharapkan akan menjadi langkah besar mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggimelalui penciptaan lapangan kerja, dan meningkatkan investasi yang berkualitas, ditengah tantangan perlambatan ekonomi dunia saat ini.

 

Berbagai kegiatan mengakselerasi implementasi UU Cipta Kerja telah dan terus akan dilaksanakan, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk membangun optimisme bersama. Selain itu, berbagai diskusi dijalankan untuk menyampaikan saran, maupun mengenali masalah yang dihadapi dalam implementasi Undang-undang itu sehingga dapat dirumuskan solusinya.

 

Salah satu strategi yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja adalah melalui kegiatan serap aspirasi publik yang diadakan pada Rabu (29/6) di DoubleTree Hotel by Hilton, Surabaya.

 

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh 47 orang dari berbagai kolompok masyarakat sipil, yaitu Aliansi Kepala Desa Provinsi Jawa Timur, Perkumpulan UMKM Surabaya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, penggiat seni, serta organisasi mahasiswa di Provinsi Jawa Timur, permasalahan integrasi aturan, sistem pelayanan izin berusaha, dan Peran UMKM dalam implementasi UU Cipta Kerja menjadi pokok pembahasan.

 

Membuka acara, Dimas Oky Nugroho, Ketua Pokja (Kelompok Kerja) Strategi Sosialisasi UU Cipta Kerja menyampaikan tugas-tugas dari Pokja Strategi Sosialisasi yang salah satunya adalah mengintegrasikan substansi-substansi UU Cipta Kerja, termasuk di dalamnya menerima masukan dari masyarakat.

 

 

“Kami bergerak dalam mendengar masukan dari masyarakat, khususnya berbagai pihak yang terlibat dan berkaitan, serta menjadi stakeholders dari UU Cipta Kerja,” ujar Dimas.

 

Melanjutkan sambutannya, lebih lanjut Dimas menyampaikan bahwa peran satgas ini menjadi semakin strategis pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang salah satu perannya adalah untuk mendengarkan masukan dari para stakeholders.

 

“Mulai dari masyarakat sipil, serikat pekerja, penggiat UMKM dan ekonomi kreatif, teman-teman mahasiswa, lalu juga dari industri kreatif dan teman-teman budayawan yang mana sudut pandangnya menjadi luas, untuk mengoptimalkan kemanfaatan UU ini terhadap masyarakat,” ujar Dimas.

 

Disisi lain, Dimas juga menyampaikan keseriusan pemerintah terhadap pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kelas dan memperluas jaringan UMKM, sebagai ujung tombak ketahanan ekonomi nasional ditengah badai perlambatan ekomoni dunia saat ini.

 

Melanjutkan kegiatan, Arif Budisusilo, Anggota Pokja Strategi Sosialisasi UUCK menyampaikan bahwa saat proses penyusunan Rancangan UU Cipta Kerja begitu kompleks untuk menggabungkan banyaknya aturan yang tumpang tindih.

 

 

“Bagaimana aturan-aturan tersebut disederhanakan dan menjadi satu aturan yang ditujukan untuk memudahkan dan menciptakan lapangan kerja yang lebih besar,” jelas Arif.

 

Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa saat ini adalah momen yang tepat bagi UU Cipta Kerja, di mana setelah pandemi dua tahun lamanya dan saat ini terjadi krisis ekonomi dan pangan, Indonesia termasuk salah satu negara yang relative baik dibandingkan dengan negara lainnya.

 

“Momentum ini tepat, dan mudah-mudahan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini, dengan adanya aspirasi dari Bapak/Ibu yang hadir, dapat menjadi lebih efektif. Sehingga akan menciptakan solusi yang win-win dan memberikan manfaat yang lebih besar untuk kita semua,” lanjut Arif.

 

Kegiatan serap aspirasi dimulai dengan diskusi yang interaktif dan intens dari para peserta yang secara langsung dapat mengutarakan permasalahan yang dihadapi sektor masing-masing serta masukan terkait implementasi UU Cipta Kerja kepada Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

 

Menyampaikan respon terhadap implementasi UU Cipta Kerja, Chrisman Hadi, Ketua Umum Dewan Kesenian Surabaya menyampaikan bahwa terlepas dari segala kontroversi, UU Cipta Kerja menjadi sentimen positif bagi masyarakat.

 

“Dapat dilihat dari perubahan pasal terkait pelayanan publik. Di dalam UU Cipta Kerja dipersingkat menjadi 5 hari yang tadinya 10 hari. Saya kira ini merupakan salah satu langkah perlindungan terhadap rakyat. Rakyat jadi memiliki bargaining position,” ujar Chrisman.

 

 

Lebih lanjut Chrisman menceritakan pengalaman pribadinya terkait progresifnya implementasi UU Cipta Kerja, “Begitu ada UU Cipta Kerja, dalam waktu seminggu saya langsung mendapat balasan terkait pengajuan Saya lihat bahwa ini sebuah kesungguhan dari negara dengan memperhatikan dari elemen-elemen terkecil. Tidak hanya dimudahkan, bahkan ada paket bantuan,” jelas Chrisman.

 

Antusiasme para peserta terlihat dengan banyaknya aspirasi yang diberikan. Dalam kegiatan tersebut, disimpulkan bahwa terdapat enam aspirasi dan masukan yang membutuhkan UU Cipta Kerja, yaitu terkait usulan perubahan pasal pengupahan, perbedaan upah minimum, perubahan UMKM menjadi badan hukum, sisi positif UU Cipta Kerja, kejelasan hukum terhadap pekerja prekariat, serta peran Kepala Desa yang menjadi ujung tombak komunikasi antara masyarakat dan pengusaha.

 

Menanggapi aspirasi dari para peserta, Tim Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyampaikan apresiasi terhadap aspirasi yang telah diberikan dan bersemangat untuk benar-benar mengevaluasi. Semangat inilah yang melatarbelakangi harapan adanya partisipasi otentik, seperti yang telah diberikan para peserta. Aspirasi akan dicatat untuk menjadi bahan tindak lanjut dan dicarikan solusi yang konkret. (KHA/FFA - Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0