Kartu Kredit Agar Belanja Pemerintah Semakin Transparan

 
bagikan berita ke :

Kamis, 08 Maret 2018
Di baca 1489 kali

Bertempat di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (8/3), Biro Keuangan, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Acara tersebut dihadiri oleh para pengelola keuangan dari seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Kemajuan teknologi kian berkembang pesat, demikian juga dengan pemanfaatan teknologi pada sektor keuangan. Pembayaran tunai juga sudah mulai dianggap ketinggalan zaman dan beralih ke pembayaran secara non tunai. Begitu juga dengan pembayaran atas pengeluaran negara, sudah seharusnya dilakukan dengan pembayaran non tunai. Salah satu bentuk modernisasi sistem pembayaran APBN secara non tunai antara lain dengan menggunakan kartu kredit.

Kartu kredit yang akan digunakan didesain khusus untuk kementerian atau lembaga (K/L)(Corporate Card). Penggunaan kartu kredit bertujuan untuk membantu mengelola pengeluaran yang terkait dengan kegiatan K/L. Penggunaan kartu ini dinilai agar belanja pemerintah lebih transparan dan aman, serta meminimalisasi penggunaan uang tunai. Kartu Kredit untuk keperluan Belanja Operasional diberikan batasan belanja (limit) sebesar maksimal Rp50 juta per Kartu Kredit per bulan sedangkan kartu kredit untuk keperluan Perjalanan Dinas diberikan batasan belanja (limit) sebesar maksimal Rp20 juta per Kartu Kredit per bulan.

“Corporate card ini mengatasnamakan kementerian atau lembaga, bukan pribadi. Jadi tidak bisa dipakai untuk keperluan pribadi”, kata Setya Utama sebagai Sekretaris Kemensetneg. Ia juga menjelaskan mengenai sumber pembayaran Corporate Card yang berasal dari rekening Bendahara Pengeluaran. Kartu ini bisa digunakan untuk 2 jenis belanja barang yaitu belanja keperluan operasional dan belanja keperluan perjalanan dinas. Demi meminimalisasi penyalahgunaan, kartu kredit tidak bisa digunakan untuk penarikan tunai.

Seiring berjalannya uji coba pembayaran dengan kartu kredit ini, mulai April 2018 Direktorat Jenderal Perbendaharaan membatasi penggunaan uang persediaan dalam bentuk tunai/giro dan memperluas pelaksanaan pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan ke seluruh Kementerian/Lembaga. (NAD-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
2           0           0           0           0