Kemensetneg dan Kementerian Hukum Perpanjang Kerja Sama Pemanfaatan Data AHU

 
bagikan berita ke :

Senin, 19 Oktober 2026
Di baca 2 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memperpanjang kerja sama dengan Kementerian Hukum dalam pemanfaatan data pada Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk mendukung pelaksanaan hubungan kelembagaan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Perpanjangan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg bersama Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, di Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Kerja sama yang diperpanjang untuk lima tahun ke depan ini mencakup pemanfaatan data perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan partai politik. Data tersebut digunakan Kemensetneg untuk mendukung penyusunan analisis dan telaahan sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada Presiden, khususnya terkait permohonan audiensi dan undangan kegiatan dari berbagai organisasi.

Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg Yuli Harsono dalam sambutannya menyampaikan bahwa data AHU memiliki peran penting dalam memastikan rekomendasi kepada Presiden disusun berdasarkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mencontohkan, suatu organisasi dapat mengalami perpecahan kepengurusan sehingga terdapat beberapa pihak yang mengklaim sebagai pengurus yang sah. Dalam kondisi tersebut, data AHU menjadi salah satu rujukan untuk menelaah status kepengurusan sebelum rekomendasi disampaikan kepada Presiden.

“Dari data AHU itu, kami bisa melakukan analisis dan telaahan yang tepat, sehingga rekomendasi yang kami sampaikan kepada Presiden juga tepat,” ujar Yuli Harsono.

Menurutnya, informasi yang akurat membantu Kemensetneg mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan. Dengan demikian, keputusan terkait permohonan yang diajukan dapat dipertimbangkan berdasarkan data yang relevan dan kondisi organisasi yang sebenarnya.

Yuli juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum atas keberlanjutan kerja sama yang telah berlangsung selama lima tahun sebelumnya. Perpanjangan PKS ini diharapkan memperkuat koordinasi kedua instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Kami berharap sinergi, koordinasi, dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang. Kerja sama ini sangat membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan mendukung kepentingan bangsa dan negara,” imbuh Yuli.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, menekankan pentingnya pertukaran dan pemanfaatan data yang akurat untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan. Ketersediaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan membantu proses verifikasi informasi serta memperkuat koordinasi antarkementerian, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data dan peraturan perundang-undangan.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, Kemensetneg dan Kementerian Hukum diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam pemanfaatan data AHU. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung penyusunan analisis dan rekomendasi yang tepat serta pelaksanaan tugas pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

“Pertukaran data dan informasi juga mempermudah proses konfirmasi sehingga pihak yang membutuhkan dapat memperoleh informasi yang lebih cepat dan akurat,” kata Widodo.

Ia menjelaskan, pemanfaatan data AHU penting untuk memastikan keakuratan informasi mengenai status badan hukum dan kepengurusan organisasi. Data tersebut juga dapat menjadi dasar verifikasi apabila terdapat persoalan atau perbedaan informasi mengenai suatu organisasi.

Selain mendukung proses verifikasi, pengelolaan data badan hukum turut berperan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Informasi mengenai perusahaan dan pihak yang memperoleh manfaat dari suatu badan usaha perlu dikelola secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Meski demikian, ia menegaskan bahwa pertukaran dan pemanfaatan data harus tetap memperhatikan prinsip perlindungan data serta peraturan perundang-undangan.

“Data perlu digunakan sesuai dengan kebutuhan, kewenangan, dan tujuan kerja sama agar memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas pemerintahan,” pungkas Widodo.

Melalui kerja sama ini, integrasi dan pemanfaatan data lintas instansi diharapkan terus berkembang sehingga dapat mendukung ketersediaan informasi yang lebih lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Kepala Badan Teknologi, Data, dan Informasi (BTDI) Gogor Oko Nurharyoko, Asisten Deputi Hubungan Lembaga Non Pemerintah M. Ari Setiawan, serta para pejabat tinggi pratama terkait di lingkungan Kemensetneg. (FID/Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0