Kemensetneg dan Perwakilan PBB di Indonesia Kembali Selenggarakan Working Group on Administration (WG II) IUNCF

 
bagikan berita ke :

Kamis, 11 November 2021
Di baca 2335 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama dengan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diwakili United Nations Operations Management Team (UN OMT) di Indonesia kembali menggelar rangkaian pertemuan tahunan yakni Working Group II (WG II) On Administration, Indonesia-United Nations Consultative Forum (IUNCF) yang keenam, pada hari Kamis, tanggal 11 November 2021. Seperti tahun sebelumnya, penyelenggaraan rangkaian pertemuan IUNCF kali ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting sesuai dengan protokol kesehatan.



Pada tahun ini, pertemuan WG II IUNCF dibuka bersama oleh Arrya Tirto Sumarto selaku Plt. Kepala Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri (KTLN), Kemensetneg dan Ismail Kamil selaku Chair of UN OMT, serta dihadiri oleh para pejabat dari perwakilan Kementerian/Lembaga terkait dan Badan-Badan PBB yang ada di Indonesia. Pertemuan WG II IUNCF kali ini membahas update terkini mekanisme pemberian fasilitas kepabeanan bagi organisasi internasional dan perkembangan guidelines penyusunan Perjanjian Tuan Rumah/Host Country Agreement (HCA). Selain itu, pertemuan juga membahas hasil-hasil pertemuan Working Group I on Information Sharing and Program yang telah dilaksanakan sebelumnya.



Pertemuan diawali dengan penyampaian sambutan oleh Plt. Kepala Biro KTLN, Kemensetneg. Pada kesempatan tersebut, Arrya mengungkapkan bahwa peranan IUNCF menjadi semakin penting dan relevan sebagai wadah komunikasi Pemerintah Indonesia dan PBB untuk mempererat koordinasi, berbagi informasi mengenai pelaksanaan kerja sama teknik, serta mencari solusi konstruktif bagi tantangan-tantangan yang ditemui. Sejalan dengan itu, Chair of UN OMT juga menekankan pentingnya IUNCF dan forum-forum tematik guna meningkatkan koordinasi dan melakukan update rutin terhadap pelaksanaan program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Badan PBB.



Pada sesi selanjutnya, agenda pertemuan WG II IUNCF adalah pemaparan dari narasumber-narasumber mengenai isu-isu terkait dengan aspek administrasi dalam pelaksanaan kerja sama teknik. Pembicara pertama, yakni Penny D. Herasati selaku Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang, dari Kementerian Luar Negeri, menyampaikan mengenai pembahasan program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Badan PBB di bidang perlindungan sosial dan pemulihan pasca pandemi.




Selanjutnya, Delfiendra selaku Kepala Subdirektorat Pembebasan, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Ditjen Bea Cukai, menyampaian mengenai update terkait pembangunan sebuah sistem pengajuan permohonan elektronik melalui skema Indonesia National Single Window. Melalui sistem ini, prosedur administratif terkait permohonan fasilitas kepabeanan untuk keperluan kerja sama teknik dapat dilakukan secara daring sehingga diharapkan dapat mempersingkat waktu pemrosesan.



Pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan dari perwakilan Direktorat Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Wahyu Hari Satrio mengenai proses dan guidelines penyusunan Perjanjian Negara Tuan Rumah. Sebagai dasar legitimasi keberadaan suatu badan internasional di Indonesia, Perjanjian Negara Tuan Rumah atau HCA sangat penting, mengingat dokumen tersebut menjadi landasan kegiatan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Badan PBB, serta pemberian fasilitas bagi kegiatan operasional dan kerja sama teknik.



Selain itu, pertemuan juga membahas berbagai inovasi Biro KTLN, Kemensetneg dalam rangka meningkatkan fungsi koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kerja sama teknik di Indonesia. Salah satu terobosan Biro KTLN yang mendapat apresiasi dari Badan PBB yakni pengajuan surat persetujuan penugasan tenaga asing dan rekomendasi fasilitas kerja sama teknik, kini dapat dilakukan secara daring tanpa melalui tatap muka.



Di akhir sesi pemaparan, perwakilan Badan PBB menyampaikan presentasi mengenai United Nations Socio Economic Response Framework (UN SERF), yakni kerangka strategis kerja sama teknik di bidang pemulihan sosial dan ekonomi pasca pandemi. Dalam pelaksanaannya, Badan PBB bekerja sama dengan setidaknya enam belas Kementerian dan Lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta unsur-unsur pemerintah pusat dan daerah lainnya. Selain itu, mekanisme kerja sama ini juga menggandeng berbagai unsur organisasi kemasyarakatan serta akademia. Kerangka kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap target penerima program, yakni masyarakat-masyarakat yang mengalami dampak paling parah dari pandemi Covid-19.




Sebagai informasi, IUNCF dibentuk bersama oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan UN Indonesia Country Team pada tahun 2013 dengan tujuan antara lain adalah: 1) meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme dan regulasi teknis serta administratif fasilitas kerja sama teknik Pemerintah Indonesia dan Badan PBB; 2) mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam penanganan administrasi kerja sama antara Indonesia dan PBB; 3) mendiskusikan solusi bagi tantangan yang ada pada bidang teknis dan administratif; serta 4) harmonisasi sistem, mekanisme, dan regulasi teknis dan administratif kerja sama teknik antara Indonesia dan PBB.



Dalam perkembangannya, IUNCF telah membentuk 2 (dua) Working Group (WG), yakni WG I on Information Sharing and Cooperation dan WG II on Administration.  Hasil di masing-masing working group tersebut selanjutnya akan disahkan pada pertemuan sidang pleno yang direncanakan diadakan pada akhir November tahun ini. (Biro KTLN-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
8           1           1           0           0