Kemensetneg Gelar Sosialisasi PMK 168/2023 dan Buka Coaching Clinic Pengisian SPT Tahunan
Biro Keuangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Registrasi Orang Pribadi, Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2023, dan Coaching Clinic Perpajakkan. Kegiatan sosialisasi pada Kamis (22/2) diikuti oleh para pejabat dan pegawai di lingkungan Kemensetneg secara daring dan luring di Aula Serbaguna Gedung 3, Kemensetneg.
PMK Nomor 168 Tahun 2023 merupakan dasar hukum yang baru terkait pemotongan pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan orang pribadi. PMK ini pun merupakan turunan dari PP Nomor 58 Tahun 2023. Perubahan utama yang diatur dalam PMK Nomor 168 adalah adanya penggunaan tarif efektif yang digunakan sebagai formulasi penghitungan PPH pasal 21, tujuannya untuk meringkas tahapan penghitungan PPH Pasal 21 dengan mengedepankan prinsip kemudahan dan kesederhanaan.
Membuka sosialisasi, Piping Supriatna selaku Kepala Biro Keuangan menjelaskan tujuan diselenggarkannya sosialisasi ini yaitu untuk memberikan edukasi perpajakan kepada pengelola keuangan dan pejabat/pegawai di lingkungan Kemensetneg.
“Selain mengedukasi perpajakan, Bapak Ibu diharapkan dapat memahami metode penghitungan pemotongan PPH, memahami proses pelaporan SPT Tahunan, dan juga mendapatkan pengetahuan tentang pemadanan NIK menjadi NPWP,” kata Piping.
Dalam sambutannya, Piping juga menyampaikan, para ASN wajib melaporkan SPT sebagai perhitungan serta pembayaran. Di samping itu, Piping menekankan tentang pemadanan NIK menjadi NPWP yang harus sudah dilakukan pada tahun 2024 ini.
Narasumber yang hadir pada sosialisasi kali ini merupakan alhi perpajakan dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan yaitu Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Elfi Rahmi dan Fungsional Pajak Ahli Muda, Adella Septikarina. Keduanya memberikan materi tentang perhitungan pemotongan PPh, memahami proses pelaporan SPT tahunan, dan memberikan pemahaman pemadanan NIK menjadi NPWP.
Dalam paparannya, Elfi menjelakan perubahan PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang menjadi turunan dari PP Nomor 58 Tahun 2023. “Skema perhitungan PPh Pasal 21 terdapat lebih dari 400 skenario perhitungan. Hal tersebut memiliki potensi kesalahan potong dan perhitungan yang mana bisa merugikan wajib pajak, maka dari itu hadirlah PMK Nomor 168 turunan dari PP Nomor 58 Tahun 2023. Dengan begitu, dapat menjadi semangat memberikan kemudahan kepada kita,” ujar Elfi.
Elfi juga menegaskan bahwa SPT merupakan salah satu dokumen wajib pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh ASN. Skema SPT perhitungan baru menjadi perhatian penting melakukan pelaporan agar mendapatkan bukti potong 1721-A2 dari bendahara. Infomasi bukti potong juga dapat dilihat dari link website SIPP.
Melanjutkan pemaparan, Adella Septikarina memberikan pemahaman terkait pemadanan NIK menjadi NPWP. Ia menerangkan, perubahan zaman telah menuntut untuk beradaptasi dengan digitalisasi karena digitalisasi diperlukan dalam proses administrasi menggunakan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Dellla juga berpesan, upaya meningkatkan NIK menjadi NPWP harus dilakukan pada 2024. “Perlu terdaftar Validasi NIK menjadi NPWP karena hal tersebut sejalan dengan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bapak ibu sekalian,” tutur Della
Tidak hanya sesi materi, peserta yang hadir juga antusias mengikuti kuis berhadiah dan juga mendaftar pada coaching clinic untuk berkonsultasi terkait pengisian SPT. (FFA/DEW-Humas Kemensetneg)