Kemensetneg Selenggarakan Sosialisasi Penyederhanaan Bentuk Keppres tentang KP dan Pemberhentian PNS

 
bagikan berita ke :

Kamis, 20 Februari 2020
Di baca 1907 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan menyelenggarakan Sosialiasasi Penyederhanaan Bentuk Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Kenaikan Pangkat dan Pemberhentian dengan Hak Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya dan Jabatan Fungsional (JF) Ahli Utama, Rabu (19/2) di Gedung Krida Bhakti Kemensetneg.

Sosialisasi ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada beberapa kesempatan yang menyebutkan antara lain bahwa proses pelayanan publik dilakukan secara cepat, tepat, efektif, dan efisien dengan penggunaan teknologi informasi dan Berita Acara Rakor pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2020, bertempat di Kementerian Sekretariat Negara yang dihadiri pejabat terkait dari Setneg, BKN, Kemenkeu, Kemendagri, dan PT. Taspen perlu upaya penyederhanaan Bentuk Keppres tentang KP dan Pemberhentian PNS.

Dalam sambutan sekaligus membuka acara, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama berharap bahwa penyederhanaan bentuk Keppres dapat memotong alur birokrasi. “Untuk penyederhanaan ini semoga dapat meminimalisir kesalahan dan memotong alur birokrasi, kemudian dapat meningkatkan kualitas mutu pelayanan yang lebih cepat, tepat, akurat, efektif dan efisien, meningkatnya kinerja Kementerian Sekretariat Negara serta dapat mewujudkan green office.” jelas Setya.

 

Sosialisasi yang di moderatori oleh Kepala Bagian Kepangkatan Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan, Derri Anugerah Rachman, menghadirkan beberapa narasumber yaitu Imam Budiman, Kepala Biro Administrasi Pejabat Pemerintahan Kemensetneg; Ibtri Rejeki, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN; Julia Leli Kurniati, Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN; Sukamto, Plt. Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara BKN; dan Tambos Hutabarat, Manajer Utama Divisi Layanan dan Pemasaran PT Taspen Persero.

Iman Budiman, memaparkan perbedaan dalam bentuk penyederhanaan Keppres sebelum dan sesudah disederhanakan. “Adapun bentuk penyederhanaan Keppres salah satunya yaitu tidak ada lampirannya. Jadi jika sebelumnya Keppres itu terdiri dari naskah dan lampiran, maka sekarang Keppres hanya terdiri dari naskah saja.” ungkap Iman.

Ibtri Rejeki menyampaikan dalam paparannya mengenai pertimbangan teknis kenaikan pangkat PNS. Pertimbangan teknis adalah formulir yang berisi tentang pertimbangan kenaikan pangkat PNS yang digunakan sebagai dasar penetapan SK kenaikan pangkat dan pedoman pemberian hak kepegawaian PNS.

Sebelum disederhanakan, Data lengkap PNS beserta data keluarga dan data lain yang terkait dengan pembayaran hak kepegawaian dicantumkan pada lampiran, setelah disederhanakan data penting PNS dicantumkan dalam naskah Keppres, data lain berpedoman pada pertimbangan teknis BKN yang dinyatakan secara tegas dalam diktum Keppres. Sukamto memaparkan bahwa hal-hal yang sebelumnya masuk di dalam lampiran Keppres akan dipisahkan ke dalam Pertimbangan Teknis. “Karena sekarang ini keppres itu tidak ada lampirannya, maka Keppres tentang pemberhentian lewat hak pensiun tadi itu nanti pertimbangan teknisnya itu terpisah. Dulu memang terpisah namun tetap di Keppres, sekarang tidak. Sekarang dipisah ke Pertimbangan Teknis.” papar Sukamto.


Dalam paparannya, Julia Leli Kurniati, Direktur Peraturan Perundang-Undangan BKN, menyatakan bahwa akan dikeluarkan Surat Edaran Kepala BKN. "Nanti kita akan keluarkan Surat Edaran Kepala BKN yang nanti akan disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian baik instansi pusat maupun daerah terkait hal ini." jelas Leli.

Dukungan juga disampaikan Perwakilan dari Taspen, Tambos Hutabarat. " Pada prinsipnya Taspen mendukung dengan adanya penyederhanaan SK Pensiun. Sehingga kita dapat melayani peserta kami dengan lebih cepat." pungkas Tambos. (TIA/11- Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
5           0           0           0           0