Kemensetneg Selenggarakan Sosialisasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022

 
bagikan berita ke :

Jumat, 15 April 2022
Di baca 3085 kali

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022, Kamis (14/4). Sosialisasi yang disiarkan melalui Zoom Webinar dan Live Streaming Youtube Kementerian Sekretariat Negara ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan menyamakan persepsi terkait dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.

Mewakili Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Andri Kurniawan dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi diharapkan membawa manfaat lebih dalam memperkuat serta mendorong perbaikan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemensetneg.

“Semoga kegiatan Sosialisasi ini membawa manfaat dan lebih memperkuat kembali niat kita untuk mendorong perbaikan kualitas kinerja sehingga semuanya terang benderang dan peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan mudah dan relatif tanpa kendala yang berarti, khususnya kami di Kemensetneg,” kata Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum dan Reformasi Birokrasi ini.
Andri juga menerangkan hal terkait penilaian kinerja pegawai yang dimana Kemensetneg membuat aplikasi PIAWAI (Portal Informasi Kinerja Pegawai) sebagai implementasi dari Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 yang kini telah digantikan dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.

“Dalam aplikasi PIAWAI, kami telah berhasil sesuaikan dengan ketentuan dimaksud dalam Permenpan RB tersebut, seperti penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Cascading Indikator Kinerja Utama (IKU) mulai dari pimpinan unit kerja hingga staf di level bawah, monitoring kinerja pegawai, dialog kinerja, penilaian SKP dan penilaian perilaku serta integrasi penilaian SKP dan pemenuhan berbagai formulir yang dibutuhkan,” jelas Andri.

Sejalan dengan terbitnya Permenpan No 6 tahun 2022, Andri menerangkan Kemensetneg tengah berupaya menyelaraskan aplikasi PIAWAI dengan ketentuan tersebut. “Kami tengah menyeleraskan pada bagian penyusunan SKP khususnya terkait ekspektasi perilaku kerja, penilaian yang bersifat kualitatif dari pejabat penilai, penilaian bagi ASN yang menjalani tugas belajar dan evaluasi kinerja pegawai hingga menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi,” terang Andri.




Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), yaitu Nanik Murwati, Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Insani Putri, Analis Kebijakan Pertama.

Nanik menjelaskan poin penting dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 ialah transformasi perubahan struktur organisasi. “Jika sebelumnya organisasi di ASN itu organisasi tradisional dengan sistem top down organization, di Permenpan RB ini kita bertransformasi menjadi organisasi yang agile dan diharapkan mekanisme kerja agile mendukung pengelolaan kinerja ASN,” jelas Nanik.

Dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, Nanik menerangkan penilaian kinerja menggunakan kuadran kinerja dengan metode cascading yang merupakan panduan dalam menyusun kinerja dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. “Selain cascading, dalam Permenpan baru ini kinerja Jabatan Fungsional (JF) tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit,” terang Nanik.

Sebelum menutup penjelasan, Nanik mengingatkan pentingnya manajemen kinerja ASN baik dalam pengembangan karier PNS, manajemen talenta sampai dengan sanksi. “Kinerja pegawai ini digunakan untuk melihat pengembangan, manajemen talenta, penghargaan serta sanksi yang nantinya tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan pencapaian kinerja,” ucap Nanik.

Pada sesi kedua, Insani Putri menjelaskan pada menu SKP terdapat penambahan dalam penilaian diantaranya penetapan dan klarifikasi ekspektasi, pengembangan kinerja pegawai melalui pemberian umpan balik berkala, evaluasi kinerja pegawai dan pemberian penghargaan kepada pegawai.

“Dialog kinerja untuk menetapkan dan mengklarifikasi ekspektasi pimpinan terhadap peran pegawai dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi, yang dimana nantinya dialog kinerja ini akan memberikan feedback (umpan balik) terhadap hal-hal yang sudah baik atau hal-hal yang perlu diperbaiki pegawai kapanpun dibutuhkan sehingga evaluasi kinerja pegawai dilihat dalam siklus pendek dan siklus penuh, dan memberikan pengakuan atau penghargaan atas keberhasilan kinerja pegawai,” ucap Putri.




Sosialisasi berjalan sangat interaktif karena para peserta aktif memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada narusumber. (ART, Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
6           6           0           0           3