Kemensetneg Sosialisasikan Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

 
bagikan berita ke :

Selasa, 12 September 2023
Di baca 440 kali

Bertempat di Gedung III Lantai 4, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Selasa (12/9), Biro Keuangan, Kemensetneg menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kemensetneg.

Diikuti perwakilan pejabat dan pegawai pada unit kerja di lingkungan Kemensetneg, sosialisasi diadakan untuk memberikan informasi dan pemahaman mendalam terkait Permensesneg Nomor 1 Tahun 2023 tersebut.


Foto: Humas Kemensetneg

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0