Keterangan Pers Mensesneg terkait Cabut Izin PBPH

 
bagikan berita ke :

Selasa, 20 Januari 2026
Di baca 4 kali

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait komitmen Pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis Sumber Daya Alam, pada Selasa (20/01/2026) di Kantor Presiden, Jakarta.

Dalam agenda tersebut, Mensesneg didampingi dengan Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, yaitu 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

Hadir dalam kegiatan ini Menteri Pertahanan yang bertindak selaku Ketua Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin; Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) selaku Wakil Ketua Satgas PKH, Listyo Sigit Prabowo; Jaksa Agung, ST. Burhanuddin; Wakil Panglima TNI mewakili Panglima TNI, Tandyo Budi Revita; Menteri Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh; Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki; Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono; Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah; dan Kepala Staf Umum TNI, Richard Taruli H. Tampubolon, selaku Pelaksana Tugas Harian Satgas PKH.


Foto: Humas Kemensetneg

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0