Konsep Perpres Hapus Tagih KUT Siap Dibahas

 
bagikan berita ke :

Senin, 09 Juni 2008
Di baca 1130 kali


Pembahasan dilakukan di tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah Kementerian Negara Koperasi dan UKM menyerahkan draftnya pekan lalu.

"Draft atau konsep Perpres ketentuan hapus tagih KUT sudah net kami buat. Dan dari Kemenkop ini akan diteruskan dalam rapat di tingkat Menko Perekonomian," kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Produksi Muzni Djalil di Jakarta, Senin (9/6).

Ia mengatakan, pembahasan tersebut nantinya akan melibatkan sejumlah instansi lain yang terkait yakni Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Bank Indonesia, dan Kementerian Negara BUMN di bawah koordinasi Menko Perekonomian.

Menurutnya, untuk kebijakan hapus tagih penunggak KUT harus ada penyelesaian yang menyeluruh dan pengertian banyak pihak. "Yang jelas untuk hapus tagih KUT perlu ada penyelesaian re-sharing pemerintah," katanya.

Muzni mengatakan, dalam konsep Perpres kebijakan hapus tagih KUT yang disusun termaktub di antaranya jumlah penerima, siapa saja penerima, dan persyaratan penerima program hapus tagih.

Sedangkan debitor yang sudah telanjur membayar KUT juga akan dikaji agar memenuhi asas keadilan dan hukum yang berlaku. Pihaknya menargetkan pelaksanaan hapus tagih terealisasi tahun ini setelah kajian termasuk konsultasi dengan DPR dan beberapa pihak lain rampung.

Menurut data BI per 31 Desember 2007 melalui program KUT, telah tercatat jumlah angsuran debitur sebesar Rp2,59 triliun dari realisasi Rp8,3 triliun sehingga jumlah tunggakan Rp5,71 triliun.

Program hapus tagih KUT baru diterapkan saat ini terkait persoalan keraguan dan kekhawatiran pemerintah bahwa program tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard di kalangan masyarakat.

Berkaitan dengan kewajiban pemerintah menanggung risiko sebesar 52,25% terhadap tunggakan KUT TP 1998/1999 dengan pola chanelling, Menteri Keuangan telah mengirim surat 3 April 2008 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang permintaan audit atas tungggakan KUT.



Sumber :

Media Indonesia

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0