Mensesneg Hadiri Raker dengan Komisi II DPR RI Terkait Pengelolaan Aset Negara di Lingkungan Kemensetneg Tahun 2020

 
bagikan berita ke :

Selasa, 28 Januari 2020
Di baca 1857 kali

Bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/01), Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno menghadiri Rapat Kerja  (Raker) yang diselenggarakan Komisi II DPR RI dengan agenda pembahasan tentang Pengelolaan Aset Negara di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Tahun 2020.

Dalam penanganan aset-aset negara, Kemensetneg berpedoman pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Merujuk pedoman tersebut, Mensesneg menyampaikan kewenangan Kemensetneg hanya sebatas melakukan pengelolaan. Kepemilikan seluruh aset negara itu berada di Direktorat Jenderal Kekataan Negara, Kementerian Keuangan. Terhadap kewenangan pengelolaannya, Kemensetneg juga diwajibkan mengikuti sejumlah ketentuan dari Kementerian Keuangan.

“Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan, Kemensetneg terus berupaya memastikan pengelolaan aset negara dengan efektif, produktif, dan efisien guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kemensetneg. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kami terus lanjutkan upaya reformasi birokrasi untuk menjamin peningkatan kualitas SDM Aparatur yang melaksanakan tugas pengelolaan aset-aset negara,”  jelas Pratikno.

Selain penerapan kemajuan teknologi informasi, Kemensetneg juga mengelola beragam kegiatan pengadaan dan pemelihaaran aset negara dengan menerapkan sistem informasi manajemen seperti aplikasi e-tender, e-commerce, dan e-catalogue. Di sisi lain, Pratikno menyampaikan Kemensetneg memberi perhatian pada sinergi antara pemeliharaan aset negara dengan keberpihakan pada pelestarian lingkungan termasuk upaya penghijauan Istana-istana Kepresidenan di daerah dan dua Badan Layanan Umum (BLU)  di bawah Kemensetneg yaitu Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Gelora Bung Karno (GBK) dan PPK Kemayoran.

Dari hasil evaluasi tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara dan Daerah, Pratikno memaparkan keseluruhan aset Kemensetneg berupa tanah dan bangunan serta peralatan mesin pada posisi saldo neraca Semester 1 Tahun 2019 memiliki nilai Rp567.798.976.903.054,-. Guna menjamin aset tersebut dapat terkelola dengan baik dan mendukung tugas fungsinya, Kemensetneg menerapkan tiga prinsip.

Pertama, meningkatkan kualitas tertib adminsitrasi, fisik, dan hukum atas penggunaan aset utamanya dengan menerapkan digitalisasi, debirokratisasi, dan pemantapan kapasitas pengetahuan bagi sumber daya aparatur yang mengelolanya. Kedua, memantau pelaksanaan ikatan perjanjian penggunaan aset milik Kemensetneg. Ketiga, meningkatkan kualitas kegiatan pemanfaatan aset yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemensetneg.

Dalam lima tahun terakhir, Pratikno menyampaikan PPK GBK dan PPK Kemayoran telah menunjukkan kualitas kinerja yang sangat signifikan dengan prestasi menyukseskan perhelatan internasional Asian Games Ke-18 tahun 2018 dan menyelesaikan pembangunan Wisma Atlet sebagai penunjang suksesnya perhelatan olahraga bertaraf internasional tersebut. Selain itu, kedua BLU juga telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam mendukung peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset negara.

Berkenaan dengan pengelolaan aset negara kedua BLU saat ini dan beberapa tahun ke depan, Mensesneg menegaskan bahwa Kemensetneg berada pada posisi yang sama dengan Komisi II yaitu pada upaya kolektif untuk tiga tujuan penting. Tujuan tersebut antara lain, perbaikan fungsi pengawasan secara berkelanjutan, peningkatan akuntabilitas pengelolaan aset khususnya optimalisasi pendapatan negara, dan penguatan posisi negara saat berhadapan dengan mitra usaha pada proses renegosiasi beberapa perjanjian kerja sana atau MoU yang bermasalah. Secara rinci, paparan disampaikan Direktur Utama PPK GBK dan PPK Kemayoran dalam raker.

Kesimpulan  Raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung meliputi beberapa poin, antara lain:

  1. Dalam rangka peningkatan pengawasan pengelolaan aset secara berkelanjutan di Kemensetneg terutama BLU, Komisi II DPR RI mendesak Kemensetneg mengembalikan pemanfaatan aset tersebut sebagai sarana pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan peruntukannya berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 68;
  2. Dalam rangka peningkatan akuntabilitas aset khususnya optimalisasi pendapatan negara pada BLU, Komisi II DPR RI meminta Kemensetneg untuk membuat strategi portofolio aset berdasarkan evaluasi kinerja keuangan sehingga dapat ditentukan secara cepat aset-aset yang digunakan pihak ketiga untuk menunjang kegiatan kementerian/lembaga;
  3. Dalam rangka penguatan posisi negara saat berhadapan dengan mitra usaha yang memanfaatkan aset negara di BLU, Komisi II DPR RI meminta Kemensetneg mengkaji ulang perjanjian kerja dengan mitra usaha yang telah ditandatangani; dan
  4. Komisi II DPR RI meminta Kemnsetneg untuk memberikan rincian data pihak-pihak yang memanfaatkan aset negara yang dikelola BLU.

(DEW-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
1           0           0           0           0