Optimalisasikan Pelayanan Informasi Publik, PPID Kemensetneg Gandeng Komisi Informasi Pusat Gelar Lokakarya
Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Biro Humas Kemensetneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) menggelar lokakarya bertajuk “Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik dan Komunikasi Krisis Guna Membangun Reputasi Positif dan Good Governance di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara” secara luring pada Rabu (04/10) di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Pada lokakarya kali ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemensetneg menggandeng Komisi Informasi Pusat (KIP) yang merupakan institusi yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menyelesaikan sengeketa informasi publik.
Mengawali lokakarya, Kepala Biro Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam rangka penguatan pelayanan publik dan pengembangan kawasan oleh rekan-rekan Badan Layanan Umum (BLU) PPK GBK dan PPK Kemayoran.
“Untuk itu, upaya kita untuk mendukung keterbukaan informasi publik dapat disampaikan secara luas. Salah satunya melalui kolaborasi dengan PPID Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia,” terang Eddy
Lebih lanjut Eddy mengatakan, guna menggaungkan spirit UU Keterbukaan Informasi Publik dan mendiseminasikan kerja-kerja pemerintah dapat dilakukan melalui kolaborasi dan sinergi dengan memproduksi konten-konten menarik antar PPID di seluruh Indonesia.
“Intinya bagaimana PPID di seluruh Indonesia dapat mendukung keterbukaan informasi publik dan agar apa yg dilakukan Kemensetneg dapat juga dimanfaatkan oleh PPID lainnya. Sehingga keterbukaan informasi publik akan semakin lebih optimal,” tutur Eddy.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro dalam paparannya menerangkan bahwa perlu dilakukan sinergi antara PPID Pusat dan PPID Pelaksana untuk melaksanakan pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik.
“Layanan Informasi menjadi salah satu faktor penting dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Layanan informasi publik harus dilakukan secara transparan, yakni dilakukan melalui partisipasi publik,” tutur Donny.
Donny pun menyampaikan bahwa Komisi Informasi dan Badan Publik ini harus memberikan kemanfaatan (outcome) kepada publik dan harus disebarluaskan agar diketahui publik secara luas. Keterbukaan informasi ini sebagai salah satu proses untuk menyelesaikan masalah dan menjadi kebutuhan bukan lagi kewajiban.
Diakhir paparannya, Ketua KIP secara terbuka mengajak PPID Kemennsetneg untuk mendetilkan dan menyampaikan kategori informasi publik. Sebagai contoh informasi yang dikecualikan harus ada uji konsekuensi dan ada periodenya. (REF/Humas Kemensetneg)