Optimalkan Meaningful Participation, Satgas UU CK Kolaborasi dengan Media di Batam

 
bagikan berita ke :

Jumat, 16 September 2022
Di baca 861 kali

Pemerintah berkomitmen mewujudkan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) guna perbaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Berbagai upaya dalam membuka ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penyempurnaan UU CK, terus dilakukan pemerintah, khususnya dalam mewujudkan solusi terbaik bagi implementasi UU CK yang mampu mengakomodasi kepentingan pengusaha dan pekerja.

Sejalan dengan hal tersebut, Tim Pokja Strategi Sosialisasi UU CK dan Tim Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar diskusi dengan pemimpin media massa Batam News, di Kota Batam, Kepulauan Riau (14/9).


Mengawali diskusi, Anggota Pokja Strategi Sosialisasi UU CK, Lastyo Kuntoaji Lukito mengatakan kegiatan sosialisasi UU CK di Batam merupakan kelanjutan dari kegiatan yang sudah dilakukan tahun lalu guna menampung aspirasi dari seluruh stakeholder, termasuk Pemda dan masyarakat.

“Melalui kegiatan sosialisasi, dihadirkan stakeholder terkait yg menguasai isu-isu ketenagakerjaan dan izin berusaha yang selama ini selalu dianggap sebagai suatu kendala dalam mengimplementasikan UU CK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Biro Humas, Eddy Cahyono Sugiarto menilai bahwa UU memiliki tujuan mulia dalam mengembangkan investasi dan kemudahan berusaha, terobosan perubahan inklusif yang memiliki spektrum yang lebar, sehingga membutuhkan instrumen sosialisasi yang cukup intensif, baik dilakukan dengan menggelar pertemuan secara langsung dengan stakeholders maupun melalui kerja sama dengan media.


“Kegiatan media visit ke Batam News dan berbagai media lainnya, merupakan upaya Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK untuk terus mengoptimalkan meaningful participation, utamanya menjalin kolaborasi strategis dengan kalangan media, sehingga mempercepat sosialisasi dan implementasi UU CK serta perbaikan aturan turunannya,” ujar Eddy.

Menanggapi hal tersebut, Slamet Widodo, selaku Redaktur Pelaksana Batam News mengatakan bahwa dari perspektif jurnalis, Ia menilai yang banyak masyarakat belum mengetahui kehadiran UU CK dan manfaatnya kapan mulai diberlakukan.

Menurutnya, bahasan yang juga tidak kalah menarik adalah berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial. Ia mengaku bahwa selama ini rekan-rekan di media mendengar suara pekerja yang mengeluhkan perhitungan pesangon yang tidak sesuai dengan ekspektasi mereka karena aturan dalam UU CK yang mengubah ketentuan sebelumnya, yakni UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Slamet menilai pembahasan mengenai upah tentunya tidak lepas dari pertimbangan pengusaha agar tidak memberatkan, khususnya di tengah isu kenaikan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) seperti saat ini.

Oleh karena itu, Ia berharap Pemerintah melalui Satgas Percepatan Sosialisasi UU CK dapat mengajak masyarakat pekerja untuk membahas klaster-klaster tertentu dalam UU CK secara lebih mendalam melalui diskusi terbuka. Sehingga akan terjawab berbagai kegelisahan dan kekhawatiran yang selama ini muncul. Selain itu, perlu juga disampaikan apa solusi-solusi yang ditawarkan terkait kekhawatiran-kekhawatiran masyarakat tersebut.

“Hal ini penting untuk disampaikan, karena saya yakin di balik kritik publik, pemerintah masih memiliki nurani untuk mencari solusi dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul tentang sisi ketenagakerjaan dari UU CK,” tambahnya.

Selain itu, Ia juga menyinggung perlunya pemerintah untuk membaca UU CK dari perspektif lingkungan. Sehingga dampak kerusakan lingkungan dari implementasi UU CK dapat diminimalisir.


Ia menegaskan bahwa secara keseluruhan Pemerintah perlu mempertimbangkan keberlanjutan bisnis, tenaga kerja dan lapangan kerja di negara kita dalam konteks global, termasuk dalam kerangka kemudahan berusaha (ease of business), penciptaan lapangan kerja, dan investasi hijau (green investment).

“Selanjutnya, yang menjadi tantangan adalah aturan turunannya, termasuk interpretasi dan sosialisasi dari aturan turunan itu. Kita semua memiliki peran masing-masing untuk menyukseskan implementasi dari aturan-aturan ini,” pungkasnya. (DAF/REF-Humas Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           1