Optimalkan Partisipasi Bermakna, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja Serap Aspirasi Serikat Buruh dan Pekerja di Semarang

 
bagikan berita ke :

Senin, 26 September 2022
Di baca 1806 kali

Partisipasi masyarakat dalam proses penyempurnaan dan implementasi UU Cipta Kerja memiliki peran yang sangat penting dan strategis, melalui pemahaman yang sama akan pentingnya UU Cipta Kerja, diharapkan akan menjadi langkah besar mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi,  melalui penciptaan lapangan kerja, dan meningkatkan investasi yang berkualitas, ditengah tantangan perlambatan ekonomi dunia saat ini.

 

Berbagai kegiatan guna menjaring pertisipasi masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) utamanya dalam mengakselerasi implementasi UU Cipta Kerja telah dan terus akan dilaksanakan, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk membangun optimisme bersama. Selain itu, berbagai diskusi dijalankan untuk menampung aspirasi, maupun mengenali masalah yang dihadapi dalam implementasi Undang-undang itu sehingga dapat dirumuskan solusinya.

 

Salah satu strategi yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja adalah melalui kegiatan serap aspirasi publik khususnya pada klaster ketenagakerjaan yang diadakan pada hari Senin (26/9) di Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan diselenggarakan atas Kerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah merupakan langkah yang baik dalam melakukan dialog dan diskusi yang konstruktif yang dapat bermanfaat bagi kita semua, sebagaimana disampaikan oleh Eddy Priyono, Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dalam sambutan pembukanya mewakili Pimpinan Satgas.

 

Lebih lanjut Eddy menyampaikan bahwa salah satu arah pembangunan dalam RPJMN adalah bagaimana reformasi regulasi dijalankan yang salah satunya melalui pendekatan Omnibus Law dalam penyusunan UU Cipta Kerja.

 

Omnibus Law menjadi sesuatu yang baru untuk menyelesaikan tantangan reformasi regulasi saat ini, dengan melakukan sinkronisasi regulasi agar tidak tumpang tindih, dalam aturan tersebut buruh dan pengusaha bukanlah pihak yang selalu bertentangan. sebagian besar kepentingan antara buruh dan pengusaha juga sama. Kalau tidak ada buruh, pengusaha tidak bisa berusaha dan sebaliknya. Kita ingin melihat ini sebagai sebuah keseimbangan,” tutur Eddy yang juga merupakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden.

 

Tujuan utama dibentuknya UU Cipta Kerja ini adalah bagiamana mengakselerasi penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak, pemerintah secara normatif harus berdiri di semua kelompok. Oleh sebab itu, pemerintah ingin ada keseimbangan antara pekerja dan pengusaha, sambung Eddy.

 

 

 

Turut hadir Wakil Gubernur Jawa tengah Taj Yasin Maimoen yang menyampaikan keynote speech bahwa  kegiatan ini merupakan hal positif karena semua pihak diajak berbicara soal UU Cipta Kerja.  Baik itu buruh, pekerja, dan pengusaha. Tentu dengan adanya kegiatan ini maka akan mengurangi  perselisihan kerja dan meningkatkan pemahaman akan urgensi UU Cipta Kerja baik bagi para pekerja maupun bagi pengusaha.

 

“Ada tiga hal yang saya harapkan dengan pertemuan ini. Pertama, bagaimana masyarakat kita atau buruh kita lebih sejahtera, menjadi lebih tenang di dalam bekerja karena dilindungi oleh UU Cipta Kerja. Kedua, perusahaan nyaman, khususnya investor dari luar, dari mancanegara ini nyaman berinvestasi di Indonesia, dan Ketiga, kepentingan negara dalam upayanya menumbuhkan perekonomian dalam negeri yang tentunya demi kesejahteraan masyaarkat Indonesia tanpa terkecuali,” kata Yasin.

 

Melanjutkan sambutannya, Yasin mengatakan bahwa kegiatan ini agar menjadi sarana untuk memperluas pandangan masyarakat Jawa Tengah akan adanya perubahan kebijakan yang diterbitkan dari UU Cipta Kerja beserta turunannya, sehingga diharapkan mampu memberikan jalan pencerahan agar bisa menyatukan pemahaman tentang upaya memperkuat civil society. Serikat Pekerja/Serikat Buruh saya harapkan pula tetap menjadi motor pergerakan yang bertanggung jawab dan mendukung situasi hubungan industrial yang harmonis di Jawa Tengah.

 

Kegiatan serap aspirasi ini dihadiri oleh lebih 70 orang yang terdiri atas perwakilan dari 27 asosiasi/serikat pekerja, persatuan pekerja disabilitas, dan asosiasi pengemudi online di Provinsi Jawa Tengah berlangsung hangat dan dinamis yang di pandu oleh Arif Budi Susilo, Anggota Pokja Strategi Sosialisasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja ini lebih banyak memberikan kesempatan kepada para peserta yang hadir untuk memberikan masukan dan saran atas terbitnya UU Cipta Kerja. Kegiatan.

 

Salah satu peserta yang hadir, Ipung perwakilan dari DPD KSPI Jawa Tengah meminta penjelasan secara detail mengenai UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional Bersayarat sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU/U-XVIII/2020.

 

 

Hal ini ditanggapi oleh salah satu narasumber, Henri Wijaya, Ahli Peraturan Perundang-Undangan Madya, Kemenaker, bahwa sesuai amar Putusan MK dimaksud yang menyatakan secara formil bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional, maka Pemerintah dan DPR harus melakukan langkah perbaikan. Hal ini telah dimulai dengan merevisi terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan Hakim MK pada Putusan MK tersebut.

 

Beberapa perwakilan lainnya dari serikat buruh/pekerja menyampaikan beberapa hal yang sama terkait dengan UMK/pengupahan, polemik PKWT/PKWTT, hingga pesangon yang dinilai dalam UU Cipta Kerja menjadi lebih rendah dibanding denga apa yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Selanjutnya, Thomas perwakilan dari Asosiasi Pengemudi Online Jawa Tengah yang menyampaikan kegelisahannya terkait status pengemudi online, apakah sebagai pekerja atau mitra, tingginya persentasi tarif yang dipotong oleh aplikan hingga perlunya payung hukum yang jelas bagi pengemudi online.

 

 

Selain itu, isu pekerja disabilitas juga turut mengemuka dalam forum. Salah satu perwakilan dari pekerja Disabiltas menyampaikan aspirasi perlunya pemerintah mendorong kepada para pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang ramah disabilitas, dan perluasan akses bagi pekerja disabilitas untuk mendapat hak pekerjaan yang sama dengan semua orang.

 

"Saya berharap melalui UU Cipta Kerja, pekerja disabilitas dapat difasilitasi oleh Pemerintah baik dari segi akses pekerjaan maupun pengembangan SDM sehingga mereka dapat menjadi lebih mandiri, profesional dan menjadi tenaga kerja yang ahli dibidangnya demi Indonesia yang lebih baik," ujarnya.

 

Berbagai aspirasi yang masuk langsung ditanggapi oleh para narasumber yang hadir, Agatha Widianawati, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan RI menjelaskan 3 sasaran utama UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan, Pertama adalah menampung teman-teman pekerja yang belum memiliki pekrjaan dan keahlian yang memadai. Oleh sebab itu, kita harus membuka lapangan pekerjaan, Kedua bagaimana mempertahankan pekerja yang telah bekerja untuk tetap bekerja. Hal ini dilakukan dengan cara membangun hubungan industrial agar tetap harmonis, dengan mendorong peningkatan perlindungan yang terdiri dari jaminan sosial, waktu kerja dan istirahat, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Kemudian Sasaran Ketiga adalah membantu para pekerja yang mengalami PHK untuk tetap mendapatkan hak-haknya secara penuh, dan mendorong kembali para pekerja tersebut masuk kedalam lapangan pekerjaan.

 

Selanjutnya Nurani Yunus, Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemenko Perekonomian, menyampaikan akan menyerap dan mencatat segala aspirasi dari peserta, serikat buruh, dan pekerja lainnya yang nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan UU Cipta Kerja.

 

Sambutan penutupan disampaikan oleh Arif Budimanta, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang hadir secara daring mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk membangun kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah serta seluruh stakeholders untuk dapat mendengarkan pemikiran-pemikiran yang berkembang terkait UU Cipta Kerja dari para perwakilan pekerja yang hadir.

 

 

"Tadi saya sudah mendengarkan berbagai kontribusi pemikiran, kritik dan alternatif solusi dalam forum ini, hal ini menjadi catatan bagi kami yang selanjutnya akan kami tindaklanjuti  sebagai bagian dalam upaya pemerintah menyempurnakan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, dan juga tentunya kami selalu terbuka atas berbagai masukan demi perbaikan implementasi UU Cipta Kerja," tutup Arif. (FF/Kemensetneg)

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?
0           0           0           0           0